Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

dunia kesehatan bagi siswa madrasah


dunia kesehatan akan menenti kita dan menjemput kita gunakan kesempatan yang baik ini
berikut materi2 untuk anak dalam kegiatan yang dapat diadakan pada MI,MTs dan MA baik negeri maupun swasta :
 UNDUH

BANTUAN PERPUSTAKAAN


Perpustakaan Madrasah merupakan perpustakaan yang di kelola sepenuhnya oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan tujuan utama mendukung terlaksananya dan tercapainya tujuan madrasah dan tujuan pendidikan pada umumnya. Madrasah merupakan tempat penyelenggaraan proses belajar mengajar, menanamkan dan, mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, dan teknologi, keterampilan, seni, serta, wawasan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, perpustakaan Madrasah bukan hanya sekedar tempat penyimpanan bahan pustaka (buku dan non buku), tetapi Institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional dengan sistem yg baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi bagi para pemustaka . Hal ini sesuai dengan Undang – Undang perpustakaan nasional No. 43 Th 2007.
 dengan demikian sangat perlu kementerian Agama memberikan bantuan kepada Madrasah yang sangat membutuhkan bantuan Perpustakaan bagi MI, MTs dan MA.

SK bantuan Perpustakaan Kab. Banyumas UNDUH

Pembuatan KTSP terbaru

daftar isi urutan KTSP terbaru unduh

DONOR DARAH DALAM RANGKA HAB KEMENAG KE-68

 Kepada
Yth. Pengawas, Kepala RA / Madrasah
se Kab. Banyumas


Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan surat dari Panitia Hari Amal Bakti ( HAB ) kementerian Agama Kabupaten Banyumas No. 6/Pan.HAB.68/XII/2013  Tgl.  Desember 2013, hal pelaksanaan Donor darah dalam rangka HAB Kemenag ke-68 yang akan dilaksanakan pada :

Hari, Tanggal               : Selasa, 17 Desember 2013
Waktu                         : Pukul 09.00 s.d 14.00 WIB
Tempat                        : 1. Aula Kementerian Agama Kab. Banyumas
                                     2. MAN Sumpiuh
Koordinator RA/Madr : Kasi Pend. Madrasah dan Kepala MAN Sumpiuh.

Bagi para calon donatur yang berkenan harap datang ke lokasi pada hari pelaksanaan.

Demikian untuk di ketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Wassalamu'alaikum war. wab.

Kasi Pendidikan Madrasah

ttd

Ibnu Asaddudin, S.Ag, M.Pd



Guru Bersertifikat Mengajarnya Jangan Stagnan


Semarang - Guru bersertifikat ilmunya harus berkembang. Metode pengajarannya juga harus dinamis. Guru yang sudah mendapat sertifikat ilmunya juga jangan sampai luntur. Hal itu disampaikan Dr H Ahmad Suja'i MAg Ketua LPTK Rayon 06 IAIN Walisongo saat melepas 120 guru yang lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Selasa, (12/11) di Aula kampus.
“Harapan kami, 120 guru yang sudah lulus PPG ilmunya nanti bisa diaplikasikan disekolah masing-masing. Ilmu yang sudah dipelajari selama mengikuti program pendidikan profesi guru nanti jangan sampai hilang begitu saja, kalau bisa lebih bagus lagi,” ujar Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan tersebut.
Bapak ibu guru sudah seharunya merubah dunia pendidikan. Hal ini menjadi kewajiban guru bersertifikat. Guru sertifikasi bukan malah stagnan. “Setelah mendapat materi PPG dan mendapatkan tunjangan, ilmunya jangan sampai stagnan, apalagi malah berkurang, ini bisa menjadi ironis,” tegasnya.
Dari hasil survey yang dilakukan berbagai lembaga, guru bersertifikat dari PLPG perubahannya minim, sebagian besar mengalami stagnan ketika mereka kembali ke sekolah masing-masing. Artinya sistem pembelajaran, metodenya yang sudah diberikan selama pendidikan dan latihan guru professional belum ada perubahan. “Ngajarnya gitu-gitu saja, kurang ada variasi. Padahal didalam PLPG sudah dilatih berbagai metode pembelajaran yang baik untuk diaplikasikan di sekolah,” tambahnya.
Hal ini harus dimulai dari individu gurunya masing-masing. Jika guru tersebut kreatif dan mau berkembang, maka output yang diperoleh juga akan lebih baik. Akan tetapi, jika gurunya stagnan, ya hasilnya begitu-begitu saja, tidak ada perkembangan.
Ketua panitia PPG, Dr H Darmuin MAg menambahkan, kami menghimbau bagi guru yang lulus PPG kalli ini dan seterusnya berubah menjadi lebih baik. Bapak ibu guru jika melihat sesama guru yang sudah bersertifikat akan tetapi cara mengajarnya kok stagnan, ditegur saja. Jangan dibiarkan, kalo perlu diingatkan. “Mereka kan sudah mendapat tunjangan sertifikasi, masak ngajarnya masih memakai metode pengajaran klasik, ya itu kurang sesuai,”tandasnya.
Program pendidikan profesi guru, program ini berlagsung satu tahun sejak oktober 2012 sampai oktober 2013, lulusan PPG ini yaitu tahun ajaran tahun 2012/2013. LPTK Rayon 06 IAIN Walisongo menerima kuota 120 guru saja, dari pendaftar sebanyak 3000 lebih.
“Total 120 ini dibagi menjadi empat kelas, yakni 30 guru Mapel Aqidah Akhlaq, 30 orang Mapel Al-Quran Hadis, 30 orang Mapel Fiqih, dan 30 orang jurusan PGMI. Mereka yang lulus mendapat sertifikat pendidik dari pusat yaitu dari kemenag pusat. Tunjangan sertifikasi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Darmuin menambahkan, Dengan penuh perjuangan, para guru program PPG ini akhirnya bisa lulus dengan nilai baik. Sebagian besar guru kesulitan saat membuat PTK. Dalam praktik pengalaman lapangan kita menggunakan sekolah mitra yaitu Mts Daarul Ulum.

Penulis : TIM HUMAS, IAIN WALISONGO SEMARANG 12 November 2013, 13:27:46

'iedul Fitri 1434 H


Assalamu'alaikum war. wab.

Kami Keluarga Besar Kementerian Agama Kab. Banyumas, Khususnya Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Banyumas, mengucapkan selamat 'iedul Fitri 1434 H. 

Semoga Amal ibadah Romadhon kita diterima Alloh SWT, dan kami Mohon Maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh keluarga besar RA dan Madrasah se - Kab. Banyumas, atas kekurangan dan ke khilafan kami dalam pelayanan,

 

INFO LIBUR DAN BUKA PELAYANAN KEMENAG :

Cuti Bersama. 5,6,7 Agustus 2013 libur hari Raya 'iedul Fitri 1434 H tgl. 8 dan 9 Agustus 2013; masuk kembali tanggal 12 Agustus 2013

RASIO ROMBEL MINIMAL GURU DAN SISWA

Rasio Minimal Guru dan Siswa~Salah satu syarat untuk dapat memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik adalah terpenuhinya beban mengajar guru sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008. Dan pemenuhan beban mengajar berupa kewajiban mengajar tersebut sangat erat kaitannya dengan rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel.

Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa adalah perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel yang diijinkan dalam penyelenggaraan pembelajaran. Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa ini diatur didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru ( Unduh ), yaitu Pasal 17 yang berbunyi Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :

1.     Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1.
2.     Jenjang SD atau yang sederajat 20:1.
3.     Jenjang MI atau yang sederajat 15:1.
4.     Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1.
5.     Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1.
6.     Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1.
7.     Jenjang MA atau yang sederajat 15:1.
8.     Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1.
9.     Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1.

Dari rasio ini dapat dibuat ilustrasi rombel sebagai berikut :
Sebuah jenjang MI dengan jumlah siswa 39 orang hanya dapat dijadikan 1 rombel. Apabila jumlah siswanya adalah 41 maka dapat dijadikan 2 (dua) rombel yang terdiri dari 20 orang untuk rombel pertama dan 21 orang untuk rombel kedua. Terkadang, disebabkan jumlah guru bersertifikat pendidik nya melebihi rasio sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi beban mengajar, maka jumlah siswa yang ada dibagi kedalam rombel dengan rasio yang tidak wajar. Misalnya jumlah siswa  jenjang SD/MI sebanyak 36 orang dibagi kedalam 2 rombel, yaitu 18 : 18 atau 20 : 16. Pembagian rombel seperti ini tidak wajar dan diindikasikan sebagai rombel tidak rasional / tidak memenuhi syarat .


Satu-satunya solusi bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya, maka jalan terbaik adalah denganmenambah jam mengajar bidang studi yang disertifikasikan atau bidang studi yang linier dengan bidang studi yang disertifikasi, baik disekolah induk maupun disekolah lain yang memiliki izin operasional. Ketentuan mengenai tambahan jam mengajar ini diatur didalam Permendiknas nomor 39 tahun 2009 dan perubahannya Permendiknas nomor 30 tahun 2011 yang dituangkan  SK Dirjen No. 166 Tahun 2012 bagi kemenag. 

Semoga bermanfaat


BEBAN KERJA GURU SERTIFIKASI


Pemenuhan Beban Kerja Guru~Salah satu hal penting yang terkait dengan guru bersertifikat pendidik adalah terpenuhi atau tidaknya beban kerja guru. Tidak terpenuhinya beban kerja guru sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada akan mengakibatkan pada tidak cairnya tunjangan profesi pendidik (TPP). Padahal TPP ini merupakan penghasilan tambahan bagi guru bersertifikat pendidik yang besarnya adalah 1 bulan gaji pokok.

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini adalah tidak meratanya penempatan guru. Pada umumnya guru terkonsentrasi di ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan. Tidak meratanya penempatan guru ini berakibat pada sulit terpenuhinya beban kerja guru. Guru-guru bersertifikat pendidik berebut jam mengajar. Padahal jam mengajar yang wajar dihitung menggunakan data jumlah guru, jumlah rombel dan rasio guru yang telah ditetapkan. 

Untuk itu pemerintah membuat ketentuan dan aturan agar guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat memenuhi beban kerja mereka sebagaimana yang sudah diatur dialam PP Nomor 74 tahun 2008. Ketentuan dan aturan pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan dan perubahannya yaitu Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 ( Unduh ).

Pemenuhan beban kerja guru ini diatur didalam Pasal 2 Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 yaitu :

  1. Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
  2. Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
  3. Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
  4. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
  5. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
  6. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
  7. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
  9. Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.


Beberapa hal berikut tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan beban kerja guru khususnya guru yang sudah sertifikasi, yaitu :
Jadi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya disekolah induk, dapat menambah disekolah lain yang bukan satminkalnya baik negeri maupun swasta dengan syarat sekolah tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah. Akan tetapi bidang studi tambahan tersebut wajib sama atau linier dengan bidang studi yang disertifikasikan. Misalnya guru bersertifikat pendidik Guru kelas hanya dapat menambah jam mengajar guru kelas saja disekolah lain. Tidak bisa mengajar tambahan PJOK atau SBK. 

Demikian pula sebaliknya. Guru BK tidak bisa menambah beban kerjanya dengan cara mengajar bidang studi tertentu dikelas, karena kewajibannya melakukan bimbingan bagi 150 orang siswa pertahun. Dan meskipun menambah mengajar disekolah lain, akan tetapi guru tersebut wajib memiliki jam wajib minimal 6 jam disekolah induk.Penambahan tugas mengajar disekolah tambahan ini wajib di SK-kan oleh departemen setempat, dan tidak boleh hanya kesepakatan antara guru dan kepala sekolah saja.

  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C.
  2. Guru Mapel SMP/MTs (selain PJOK dan PAI) tidak boleh mengajar di SD/MI, karena guru SD/MI pada dasarnya adalah guru kelas.
  3. Remedial teaching dan program pengayaan tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
  4. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  5. Pemecahan rombel harus sesuai dengan rasio guru dan siswa yang sudah ditentukan. Sebagai contoh, MTs dengan jumlah siswa 39 orang tidak bisa membagi rombel menjadi 2, yaitu 20 orang untuk rombel 1 dan 19 orang untuk rombel 2. Jika jumlah siswa 39 orang maka rombelnya hanya 1, sesuai dengan rasio guru dan siswa.
  6. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK/MAK. Beberapa waktu lalu banyak guru Non SMK yang melakukan team teaching, 1 kelas dihadapi oleh 2 atau lebih guru. PBM seperti ini tidak dibenarkan, dan yang dapat dihitung hanya 1 orang saja.
  7. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawa nya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun/linier hanya boleh untuk tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK saja.
  8. Guru BK tidak bisa memenuhi beban kerjanya dengan menambah mengajar bidang studi tertentu.

semoga bermanfaat.


PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

Hingga saat ini tersebar instrumen evaluasi kinerja kepala sekolah oleh pengawas yang belum disesuaikan dengan berbagai aturan terbaru yang berkaitan dengan penerapan standar nasional pendidikan. Namun demikian ketika instrumen pengukuran model baru yang kuantitatif  juga belum biasa digunakan sehingga beberapa pengawas menyatakan kesulitan dalam mengolah dan menafsirkan data. Kepiawaian menafsirkan data merupakan salah satu kunci sukses melakukan pengukuran dalam menetapkan standar.  Kinerja yang dinyatakan atau sangat baik itu perlu diperjelas ukurannya. Setiap pengukuran memiliki kriteria, sepertsani seorang guru menyatakan siswa tuntas jika mencapai kriteria nasional 7,5. Di bawah ini belum mencapai derajat ketuntatasan menurut standar nasional.
Untuk menjebatani peralihan dari konpetensi menilai kinerja kepala sekolah yang sudah dikuasai selama ini, GP menyajikan instrumen yang dimodifikasi dari model terdahulu dengan diadaptasi pada siklus perencanaan, pelaksanaan, evuluasi, dan perbaikan berkelanjutan dengan menggunakan  

Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (2161)

LAPORAN KINERJA PENGAWAS

Membuat laporan yang mudah dan bermakna merupakan dambaan semua pengawas. Kelemahan dalam pembuatan laporan disadari menjadi salah satu penyebab rendahnya penjaminan mutu. Karena kurang bermakna laporan hasil pelaksanaan tugasnya, penghargaan terhadap pengawas rendah. Tingkat kebermaknaannya belum sesuai harapan guru-guru, kepala sekolah, dan pemangku kebijakan yaitu kepala Dinas.
Salah satu akar persoalan yang ada di tangan pengawas adalah masih perlu meningkatkan kinerjanya secara terprogram, menentukan indikator keberhasilan, dan merealisasikan target dalam pelaksanaan tugas yang memenuhi standar. Itulah sebabnya  hal utama yang perlu pengawas penuhi adalah memiliki program, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas, dan  menyusun laporan sebagai bukti pelaksanaan tugas yang tidak sekedarnya.
Untuk menunjang pelaksanaan pelaporan yang singkat dan menukik pada substansi yang bermakna dalam pengalaman melaksanaan tugas sungguh merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Kesulitan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah banyaknya indikator pemenuhan pada tiap standar sehingga hasilnya sering sulit disimpulkan dan kurang menggigit.
Untuk mengurangi bias maka saya mencoba tiga hal.  Pertama mengurangi variabel yang diukur sehingga instrumen menjadi tidak terlalu rumit. Kedua mengadopsi bentuk instrumen yang sekaligus memuat catatan bukti fisik untuk mempertanggungjawabkan keputusan penilaian. Ketiga menggunakan TIK untuk membantu mempermudah pengolahan data.
Untuk menunjang ketiga hal di atas, GP telah mencoba mencari bentuk instrumen yang dapat pengawas gunakan dalam waktu dua jam pelajaran untuk tiap standar. Yang menjadi dasar pertimbangan mengapa harus dua jam mengingat peluang untuk bertemu guru maupun kepala sekolah yang efektif paling lama dua jam pelajaran. Karena itu, sekali pun jumlah variabel yang harus diukur sangat banyak, namun variabel itu perlu diperas agar mendapatkan saripati yang paling besar pengaruhnya terhadap keberhasilan siswa belajar. Setelah melaui proses penyusutan instrumen supervisi dapat dibuat di sekitar 20 item pada tiap standar.
Tentu saja jumlah ini masih dirasakan terlalu banyak untuk penyelenggaran tugas pengawas ke lapangan. Oleh karena itu, pengawas dapat mengurangi jumlah itu jika diperlukan asalkan tidak kehilangan arti pengukuran dalam pencapaian SNP.
Berikut dapat didownload model instrumen supervisi akademik yang susunannya sudah terintegrasi dengan materi laporan. Semoga struktur ini pengawas akan bekerja lebih sistematik sehingga hasil kerja pengawas akan lebih bermakna untuk guru dan kepala sekolah dalam melakukan perbaikan pekerjaannya. Laporan pekerjaan juga dapat lebih bermakna sebagai bahan pengambilan kebijakan maupun perbaikan pelaksanaan tugas pengawas sendiri.
  • Instrumen Supervisi Akademik 2013 (344)
  • Draf Model Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawas (371)
Di bawah in GP sajikan pula model laporan pelaksanaan tugas pengawas dalam pelaksanaan supervisi akademik.
  • Model Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawas (49)
Sumbang saran dari teman-teman tentu saja GP harapkan. Salam

PENILAIAN KINERJA GURU

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik agar potensi peserta didik  berkembang menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru yang efektif adalah yang mampu melaksanakan tujuh tugas utama guru dan berhasil mewujudkan tujuan pendidikan nasional, seperti pada satuan pendidikan dasar yaitu;
  1. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, kesehatan jiwa, serta kebersihan lingkungan
  2. Menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia yang ditandai dengan kepatuhan menjalankan ajaran agama.
  3. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
  4. Peningkatan pemahaan potensi diri,  keadaran sosial yang berkarakter yang ditunjukkan dengan indikator (1) mengenal potensi kekurangan dan kelebihan diri (2) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan. (3) Bekerja sama dalam kelompok, tolong, menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya (4) Mematuhi aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya. (5) Berkomunikasi dengan jelas dan santun.
  5. Belajar dan berinovasi meliputi (1) Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis,  dan kreatif. (2) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan kompetitif. (3) Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya (4) Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari (5) Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar (6) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab (7) Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis (8) Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
  6. Melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
  7. Berwawasan kebangsaan yang ditunjukkan dengan (1) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan (2) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
  8. Berwawasan global.
Untuk mewujudkan mutu lulusan sebagaimana terurai di atas, guru perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai. Dalam hal ini guru perlu memiliki kapasitas dan kapabelitas dalam mewujudkan tujuan  pendidikan menjadi prilaku siswa dalam realita. Guru mampu merealisasikan cita-cita menajadi nyata.
Atas dasar  pertimbangan itu, maka penilaian kinerja guru fokus pada tiga fungsi utama yaitu:
Pertama, merencanakan pembelajaran  yang meliputi (1) memformulasikan tujuan  pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik (2) menyusun  bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir (3) merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif (4)  memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran (4) menilai kemajuan belajar siswa. Tugas yang keempat terintegrasi dalam tugas penilaian.
Kedua, melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif. Pembelajaran yang efektif adalah pembelajaran yang mencapai tujuan. Pada fungsi ini guru perlu (1) memulai pembelajaran  dengan  target yang terukur  atau efektif (2) menguasai materi dan dapat menyampaikan materi pelararan (3) menerapkan strategi pembelajaran yang memfasilitasi siswa menguasai materi dan meningkat keterampilan belajarnya (4) memanfaatkan sumber dan media belajar (5) meningkatkan keterlibatan siswa sehingga mendapat pengalaman belajar (6) menggunakan bahasa yang baik dan benar yang sehingga dapat membantu meningkatkan pamahaman secara jelas.
 Ketiga, melaksanakan penilaian otententik. Guru menggunakan alat penilaian untuk memantau keberhasilan siswa belajar secara bekala. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang sahih guru perlu menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian. Target penting dalam penilaian adalah mengukur kesesuaian antara target yang terdapat dalam RPP dengan pencapaian nyata yang dapat siswa capai. Keberhasilan guru juga diukur dengan kemampuan untuk memanfatkan berbagai  hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan  bahan perbaikan rancangan pembelajaran selanjutnya.
Untuk menunjang keberhasilan menjadi guru yang efektif kepala sekolah perlu memfasilitasi guru agar dapat mengembangkan kapasitas guru dalam berbagai dimensi di bawah ini.
Dimensi pertama dapat menunjukkan  kapasitasnya dalam menguasai ilmu pengetahuan  yang meliputi indikator di bawah ini.
  1. Menguasai materi pelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
  2. Menguasai teori, prinsip dan prosedur mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik dalam kegiatan mengajar.
  3. Menggunakan pengetahuan tentang kapasitas akademis, peta sosial ekonomi, bakat dan minat siswa untuk kepentingan peningkatan mutu belajar siswa.
  4. Menguasi pengetahuan  tentang cara mengintegrasikan tugas medidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih, menilai dan mengevaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran.
  5. Menguasai pengetahuan tentang cara mendisain persiapan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran menilai hasil belajar.
  6. Menggunakan  keterampilan mengendalikan proses pembelajaran sesuai dengan rencana.
  7. Merancang insturmen penilaian hasil belajar untuk menghimpun kemajuan belajar siswa, melakukan remedial dan pengayaan.
  8. Menguasai pengetahuan melalui pengembangan daya baca tulis dan mengarahkan pembelajar yang efektif sehingga siswa menguasai materi pelajaran, menerapkan ilmu pengetahuan untuk berkarya, memecahkan masalah
  9. Menguasai pengetahuan dalam mengembangkan kecakapan  berpikir kritis, kreatif, inovatif, logis dan imajinatif melalui kegiatan belajar mandiri, kolaboratif, dan interaktif.
  10. Menguasai cara mengembangkan kapasitas  potensi, daya kolaborasi,  daya kreasi, dan  prestasi diri siswa yang berkontribusi terhadap perwujudan keunggulan.
Dimensi kedua,  menunjang pengembangan kapasitas pengetahuan yang diperlukan sebagai guru dan memperbaiki keterampilan dalam menunaikan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan evaluator, maka guru wajib  menuaikan tugas belajar dan berlatih. Dalam hal ini guru dapat melakukan tugas berikut:
  1. Belajar mandiri baik secara individual maupun dalam kolaborasi tim.
  2. Melaksanakan tugas belajar seperti mengikuti pelatihan, temu kerja, dan mengikuti pendidikan lanjutan diri  melalui  membaca, riset, dan kerja sama serta mampu mengekspresikan pikiran dalam bentuk lisan, tulisan atau karya inovatif.
  3. Mengembangkan kerja sama melalui perluasan jejaring profesional dan sosial.
  4. Menggunakan ilmu  pengetahuan dalam kegiatan penelitian dan mengembangkan karya inovatif untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pekerjaan.
 Dimensi ketiga guru mampu mengimplementasikan  manajemen pembelajaran kinerja yang diukur dengan berbagai  indikator berikut:
  1. Menggunakan kalender pendidikan, peraturan akademik dan prinsip-prinsip penyusuanan KTSP
  2. Merencanakan pembelajaran  yang penunaikan tugasnya berwujud silabus dan RPP yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan siswa pda tingkat satuan pendidikan.
  3. Mengembangkan instrumen penilaian yang mengukur ketercapaian target mutu pada tiap indikator hasil belajar yang memenuhi standar kompetensi lulusan.
  4. Melaksanakan pembelajaran  sesuai dengan skenario yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  5. Melaksanakan penilaian yang ditindaklanjuti dengan melakukan analisis butir soal, menilai kinerja belajar siswa dalam tujuan pembelajaran, melaksanakan kegiatan remedial dan pengayaan, selanjutnya melaksanakan evaluasi dan tindaklanjut perbaikan
Dimensi keempat guru menunaikan tugas birokratis yang dapat direkam dalam bentuk portofolio yang  dapat dilihat dalam berbagai indikator pemenuhan tugas sebagai berikut:
  1. Memenuhi tugas 37,5 jam per minggu atau memenuhi tugas 24 jam.
  2. Hadir sesuai jadwal,  tepat waktu, menggunakan waktu efektif, dan mengahiri tugas tepat waktu.
  3. Menghasilkan karya ilmiah atau karya inovatif
  4. Memiliki stabilitas emosi  dalam berinteraksi di kelas maupun di luar kelas.
  5. Disiplin menggunakan bahasa yang komunitkatif dan santun.
  6. Berpakaian rapih untuk  menunjang penampilan sebagai pendidik  yang menjadi  teladan.
  7. Mengikuti kegiatan resmi, upacara bendera, memenuhi perintah terpat waktu.
  8. Melaksanakan kerja sama peningkatan mutu diri melalui kegiatan organisasi profesi
  9. Partisipatif dalam memecahkan masalah sekolah maupun masyarakat.
  10. Memenuhi standar prestasi kerja.
Dimensi Kelima, yaitu akuntabilitas guru dalam menunaikan tugas mengajar dan membimbing siswa agar memenuhi standar kompetensi lulusan.  Produktivitas guru perlu dilihat dari pengaruh penunaian tugasnya terhadap hasil belajar siswa yang ditunjukkan dangan;
  1. Kesuaian nilai yang siswa peroleh dengan kriteria ketuntasan minial (KKM) dan target nilai UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Menunjukkan kecakapan berpikir kritis, kreatif, logis, dan imajinatif yang dibuktikan dengan produk belajar siswa atau bukti penilaian otentik yang terlihat pada RPP, hasil karya siswa, dan instrumen penilaian yang guru gunakan.
  3. Kesesuaian target pembinaan dengan realitas yang dicapai dalam prestasi seperti proposal kegiatan, produk kompetisi, penghargaan, atau karya inovatif lain yang siswa pamerkan.
  4. Kesuaian pencapaian  hasil belajar dalam pengembangan karakter dengan target pada tingkat satuan pendikan yang ditunjukkan dengan tingkat ketidakhadiran, tingkat penyimpangan prilaku, dan pembiasaan hidup seperti dalam cara memelihara kebersihan, ketertiban siswa masuk kelas dsb.
  5. Kesesuaian target pengembangan keterampilan dengan realitas yang dicapai melalui proses pembelajaran yang dilihat dari karya inovatif siswa yang menunjang meningkatnya keunggulan sekolah.
Berdasarkan uraian mengenai berbagai kegiatan yang wajib guru tunaikan maka nilai kinerja guru seharusnya dilihat dengan lima dimensi penilaian sebagai berikut:
  1. Fortofolio guru yang dihimpun sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir, yang meliputi pemenuhan tugas 24 jam atau 37’5 jam per minggu, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
  2. Hasil uji kompetensi yang mengukur penguasaan pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas guru.
  3. Hasil penilaian kinerja bidang manajemen pembelajaran dan penunaian tugas utama dalam bentuk angka kredit.
  4. Rekaman kinerja dalam pelaksanaan PKB dan pengembangan profesi.
  5. Produktivitas kinerja belajar siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam rangka menghimpun data kinerja pada tahun 2012 telah Kemendikbud telah menyederhanakan   instrumen penilaian kinerja guru. Untuk mempercepat pemahaman seluruh pihak yang berkepentingan, sejalan dengan kegiatan sosialisasi yang sedang dilaksanakan, berikut dilampirkan instrumen PK guru. Jika kemudian terdapat proses perbaikan lebih lanjut, maka GP akan segera memperbaikinya.
Perangkat penunjang yang lain untuk menunjang pelaksanaaan penilaian akan kita sertakan pada kesempatan berikutnya.
Salam.

FORMAT LAPOR BULANAN BARU



berikut kami sampaikan format laporan bulanan baru

DOWNLOAD

PERUBAHAN NAMA


Perubahan Nama Mapenda menjadi Pendidikan Madrasah


Pada tanggal 16 Agustus 2012 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan baru tentang tata kerja Kementerian Agama yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Agustus 2012. PMA 13/2012 ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor  373  Tahun  2002  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kantor  Wilayah  Departemen  Agama  Provinsi  dan  Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota. 


Dalam PMA ini terdapat beberapa perubahan yang salah satunya adalah perubahan namaSeksi Mapenda (Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum)menjadi SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH, termasuk Kemenag Kabupaten Kediri. Berikut kutipan tentang susunan organisasi Kemenag Kabupaten Kediri berdasarkan PMA tersebut:
Pasal 497 PMA 13/2012

(4) Susunan Organisasi Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten  Jember, Kabupaten Kediri,  Kabupaten  Madiun,  dan  Kabupaten  Malang sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 464 ayat  (2)  huruf  ff  sampai dengan huruf ii terdiri dari:
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Seksi Pendidikan Madrasah;
c.  Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d.  Seksi Pendidikan Agama Islam;
e.  Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; 
f.  Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g.  Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i.  Penyelenggara Katolik; dan

j.  Kelompok Jabatan Fungsional.


Yang tercetak merah adalah seksi yang terkait langsung dengan pendidikan terdiri dari tiga yaitu: 
  1. Seksi Pendidikan Madrasah bertugas: melakukan  pelayanan,  bimbingan  teknis, pembinaan,  serta  pengelolaan  data  dan  informasi di  bidang  RA,  MI, MTs, MA, dan MAK.
  2. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertugas: melakukan  pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  3. Seksi Pendidikan Agama Islam bertugas: melakukan  pelayanan  dan  bimbingan  teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.


DATA KEADAAN RA / BA

DATA KEADAAN MAN / MA SWASTA

MOHON MENGISI DATA HANYA SATU KALI ! DATA AKAN TERKIRIM KE E-MAIL MAPENDA BANYUMAS SECARA OTOMATIS SETELAH DI KLIK SIMPAN

DATA KEADAAN MTsN / MTs Swasta

MOHON MENGISI DATA HANYA SATU KALI ! DATA AKAN TERKIRIM KE E-MAIL MAPENDA BANYUMAS SECARA OTOMATIS SETELAH DI KLIK SIMPAN

Rambu-Rambu Pengisian Data Kesiswaan Web Online EMIS

1. RAMBU-RAMBU UNTUK RA

  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN PADA TABEL 3 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL 2. 
  • JUMLAH ROMBEL PADA TABEL 3 TIDAK BOLEH KOSONG SELAMA JUMLAH SISWA PADA TABEL 2 >0. 
  • JUMLAH ROMBEL DITABEL 3 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4 
  • TOTAL SISWA DI TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN TOTAL SISWA DI TABEL 2. 
2. RAMBU-RAMBU UNTUK MI
  • JUMLAH SISWA YANGDITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR 
  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS PADA TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 1 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 1 TABEL 4.
  • JUMLAH SISWA KELAS 2 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 2 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 3 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 3 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 4 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 4 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 5 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 5 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 6 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 6 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH DI TABEL 5. 
  • ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0) 
  • JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4. 
3. RAMBU-RAMBU UNTUK MTS
  • JUMLAH SISWA YANGDITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR 
  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS DI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 7 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 7 DI TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 8 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 8 DI TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 9 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 9 DI TABEL 4. 
  • ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0) 
  • JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4. 
4. RAMBU-RAMBU UNTUK MA
  • ROMBEL DI TABEL 1 TIDAK BOLEH KOSONG SELAMA JUMLAH SISWA > 0. 
  • JUMLAH SISWA DITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR 
  • JUMLAH SISWA LAKI-LAKI IPA+ SISWA LAKI-LAKI IPS + SISWA LAKI-LAKI BHS + SISWA LAKI-LAKI AGAMA PADA TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS XII PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA PEREMPUAN IPA+ SISWA PEREMPUAN IPS + SISWA PEREMPUAN BHS + SISWA PEREMPUAN AGAMA PADA TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS XII PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS LAKI-LAKI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA LAKI-LAKI PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS PEREMPUAN TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PEREMPUAN PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA LAKI-LAKI DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI DI TABEL 5. 
  • JUMLAH SISWA PEREMPUAN DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN DI TABEL 5. 
  • ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0) 
  • JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4.