Berdasarkan
Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (3) dan (4),
lingkup satuan pendidikan formal yang diakreditasi meliputi:
- Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA);
- Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); dan
- Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.