Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

LPJ BOS TAHUN 2018


Kepada Yth.
Para Kepala MI, MTs, MA swasta
se Kabupaten Banyumas

       Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2018  maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa Surat Perjanjian Kerjasama BOS akan berakhir pada 31 Desember 2018 dan sesuai pasal 9 SPK BOS pihak madrasah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2018 paling lambat pada tanggal 8 Januari 2019.
2.      Sesuai Petunjuk Teknis BOS Tahun Anggaran 2018 laporan pertanggungjawaban harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya;
b.      Laporan penggunaan dana BOS di tingkat madrasah meliputi laporan realisasi penggunaan dana BOS dan surat pernyataan laporan pertanggungjawaban dana BOS, yang menyatakan bahwa dana BOS telah diterima, digunakan dan pekerjaan telah dilaksanakan semuanya sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Jika ada sisa dana telah dikembalikan ke kas Negara;
c.       Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu Pajak (BPP) beserta bukti pengeluaran BOS (kuitansi /faktur/nota/bon dari vendor/took/supplier) aslinya disimpan oleh madrasah dan mengirimkankan fotokopinya ke Pejabat Pembuat Komitmen untuk kepentingan pemeriksaan.
d.      Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.
3.      Untuk tertibnya administrasi maka semua madrasah agar membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana contoh terlampir.   

Demikian atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

Contoh LPJ  Unduh
Contoh Cover Depan LPJ   Unduh
Contoh Cover Belakang LPJ   Unduh