Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

PENILAIAN KINERJA GURU

Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019


Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki dan memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen dan indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian.

Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:
  • SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (UNDUH FILE - 16 MB)

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan di lembaganya.

Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja.


Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah, 
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.


Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019


Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki dan memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen dan indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian.

Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:
  • SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (UNDUH FILE - 16 MB)

Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan di lembaganya.

Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja.


UNDANGAN MGMP PKn MTs

Undangan MGMP PKn MTs hari KAMIS tanggal 25 JULI 2019 di MTsN 1 BANYUMAS KLIK DI SINI

PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2019

Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah;
2. Kepala MI/MTs/MA Negeri dan Swasta
Di Kab. Banyumas

Dlm rangka peringatan hari anak nasional yg jatuh pd hr selasa tgl 23 juli 2019, kepada seluruh Kepala MI, MTs dan MA negeri dan swasta utk mengadakan pembacaan Suara Anak National secara serentak oleh salah satu siswa/siswinya pd saat  apel di madrasah masing2 sbgmn tertera dkm surat berikut KLIK DI SINI.

PARTISIPASI DALAM PILKADES SERENTAK 2019

Surat PARTISIPASI DALAM PILKADES SERENTAK 2019 KLIK DI SINI

PENTING ! PEMBERKASAN PENCAIRAN BOS TAHAP 2

Kepada
Yth. Kepala MI, MTs, MA swasta
        se-Kabupaten Banyumas


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan telah berakhirnya pelaksanaan BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini kami mohon Saudara segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan mengikuti kegiatan Verifikasi LPJ BOS sebagaimana jadwal terlampir.
Selanjutnya untuk persiapan pelaksanaan BOS Tahap 2, Saudara segera menyerahkan persyaratan pencairan sebagai berikut :
1.      Surat Permohonan Pencairan
2.      Perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (Format BOS K-1) -- hanya MI.
3.      Addendum Surat Perjanjian Kerjasama (Formulir BOS-06) -- hanya MI.
4.      Kuitansi/ Bukti Penerimaan (Formulir BOS-09) 
5.      Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Formulir BOS-07)

Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dijilid dengan cover warna merah untuk MI, warna biru untuk MTs, warna kuning untuk MA dan dikumpulkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Kamis, 4 Juli 2019.

Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Nb. 
- Untuk MI kuota Tahap 2 nya berkurang karena anggaran yang tidak mencukupi kecuali MI yang siswanya kurang dari 100 anak.
- Untuk MTS MA kuota Tahap 2 sama dengan Tahap 1.
- Penghitungan tambah/ kurang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2019.


Unduh SK BOS MI