Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

edaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19)

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran perihal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Adalah Surat Edaran BSNP Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020.

Dalam surat edaran yang didapat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinan yang sangat atas penyebaran virus corona (Covid-19). Dimana penyebarannya telah menjadi wabah dunia dan memakan korban jiwa, termasuk di Indonesia.
UNBK dan Covid-19

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana bunyi surat edaran, sebagai langkah antisipasi dan preventif, BSNP mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 sebagai berikut:

Pertama, bagi provinsi atau kabupaten yang pemerintahnya (Pemprov atau pemkab) menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, pelaksanaan Ujian Nasional dapat dijadwalkan kemudian, setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

Kedua, jika tidak, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal UNPOS UN, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Jadwal Ujian Nasional akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2020. UNBK untuk jenjang SMK/MAK diselenggarakan pada 16 - 19 Maret 2020, UNBK SMA/MA (30 April - 2 April 2020), UNBK Program Paket C/Ulya (4 - 7 April 2020), UNBK SMP/MTs (20 - 23 April 2020), dan UNBK Program Paket B/Wustha (2 - 4 Mei 2020).

Sedangkan protokol UN sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah serangkaian protokol kesehatan khusus yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.

Kedua surat edaran BSNP terkait UN dan penyebaran virus corono (Covid-19) dapat diunduh DI SINI

Demikian edaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19).

E-Learning Madrasah

Kini, madrasah se-Indonesia dapat melaksanakan pembelajaran secara online (e-learning). Kementerian Agama telah menyediakan aplikasi gratis yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan e-learning madrasah. Aplikasi e-learning Madrasah ini dapat dipergunakan baik oleh Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Dengan e-learning madrasah diharapkan dapat pergunakan oleh setiap madrasah guna menunjang proses pembelajaran yang lebih terstruktur. menarik, dan interaktif. Sehingga diharapkan bisa mendorong madrasan berinovasi di bidang teknologi informasi.


Salah satunya adanya melalui fitur kelas online. Dimana setiap siswa dan pengajar (guru) di madrasah tersebut akan memiliki akun sendiri untuk dapat masuk dan mengakses aplikasi e-learning Madrasah. Persiapan pembelajaran, pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai dapat dilaksanakan dengan berbasis Computer Based Training (CBT).

Akan terdapat 6 jenis akun dalam E-Learning Madrasah ini. Yaitu Operator Madrasah, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Konseling, Wali Kelas, Supervisor (Kepala Madrasah dan jajarannya), dan Siswa.


Syarat dan Mekanisme Menggunakan E-Learning Madrasah


Setiap RA dan Madrasah se-Indonesia dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi E-Learning Madrasah yang telah disediakan Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kementerian Agama.

Pertama kali, madrasah melakukan autentikasi hak operator madrasah (User Authentication), yakni konfirmasi data user atau akun operator madrasah yang akan menggunakan E-Learning Madrasah. Caranya, Operator Madrasah mengakses laman website e-learning madrasah di alamat https://elearning.kemenag.go.id/ dengan menggunakan username NSM dan password NSM madrasah masing-masing. Password untuk login ini nantinya dapat diubah.

Operator madrasah harus mengunggah file scan SK Operator Madrasah dari madrasahnya untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim admin pusat. 

Setelah verifikasi disetujui, operator madrasah akan dapat mengunduh file Aplikasi E-Learning beserta panduannya yang kemudian akan dapat diinstal di komputer utama (server) milik madrasah. Operator juga akan mendapatkan token dan password untuk dapat mengakses Aplikasi E-Learning tersebut.

Setelahnya, Operator Madrasah dapat melakukan pengelolaan melalui aplikasi E-Learning Madrasah ini. Termasuk membuat akun guru, wali kelas, kepala madrasah, hingga semua siswa di madrasah tersebut.

Demikiannlah sekilas tentang E-Learning Madrasah, aplikasi gratis dari Kemenag yang dapat dimanfaatkan oleh setiap RA dan Madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran secara online di madrasahnya masing-masing.