SE DIRJEN PENDIS NO B-1673.I/DJ.I/08/2020 KLIK DI SINI
.
PERPANJANGAN SERTIFIKAT AKREDITASI
Surat dari BAN SM terkait perpanjangan sertifikaat akreditasi unduh DI SINI
Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)
Kepada
Yth. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti
surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 433.3.3670 tanggal 20
Juli 2020 perihal sebagaimana pokok surat, maka kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Untuk mencegah penularan penyakit yang
bisa dicegah dengan imunisasi pada anak usia Madrasah Ibtidaiyah, maka
pemberian imunisasi harus tetap dilaksanakan melalui kegiatan Bulan Imunisasi
Anak Sekolah (BIAS);
2. Pelaksanaan imunisasi pada masa pandemi
covid-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengacu pada Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor
SR.02.06/4/9760/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Pelayanan Imunisasi BIAS pada
masa Pandemi Covid-19 sebagaimana terlampir;
3. Saudara wajib mendukung kegiatan ini dan
mensosialisasikan kepada orang tua/wali murid serta berkoordinasi dengan
Puskesmas dalam pelaksanaan BIAS di lapangan.
Kemudian atas
perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Unduh surat klik disini
EDARAN MEKANISME PEMBELAJARAN DAN MATSAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Kepada
Yth.
1.
Pengawas Madrasah;
2.
Kepala MA Negeri dan Swasta;
3.
Kepala MTs Negeri dan Swasta;
4.
Kepala MI Negeri dan Swasta;
5.
Kepala Raudhatul Athfal.
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum
Wr. Wb.
Berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : 6522/Kw.11.2/1/PP.00/06/2020
tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, dengan ini kami
sampaikan bahwa mekanisme penyelenggaraan pembelajaran dan masa ta'aruf siswa
madrasah pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19 mengacu pada :
1.
Keputusan bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor : 01/KB/2020, Nomor : 516/Tahun 2020, Nomor :
HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemic Corona Virus Disease 2019;
2.
Surat Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor : B.1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tanggal 17 Juni 2020
Hal Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020;
3.
Keputusan Bupati Banyumas Nomor
360/631/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana
Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas;
Sehubungan dengan hal tersebut, maka proses
pembelajaran pada madrasah dan RA masih menggunakan pembelajaran jarak jauh
atau melalui dalam jaringan (daring) sampai
dengan adanya ketentuan yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka dari
Pemerintah atau Gugus Tugas COVID-19.
Kemudian atas perhatian Saudara kami sampaikan
terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Unduh SURAT EDARAN klik disini
Unduh SKB 4 MENTERI klik disini
Unduh SE MATSAMA klik disini
Unduh SK BUPATI PERPANJANGAN COVID-19 klik disini
PERMINTAAN LAPORAN PPDB RA/MADRASAH TP 2020/2021
Kepada
Yth.
1.
Kepala MA Negeri dan Swasta
2.
Kepala MTs Negeri dan Swasta
3.
Kepala MI Negeri dan Swasta
4.
Kepala Raudhatul Athfal
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum
Wr. Wb.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2020/2021, maka dengan ini kami
mohon Saudara segera melaporkan hasil PPDB dengan mengisi form spreadsheet pada link https://bit.ly/LaporanPPDBMadrasah2020
paling lambat Jum'at, 17 Juli 2020.
Kemudian atas perhatian Saudara kami sampaikan
terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Unduh Surat >> klik disini
Isi Laporan PPDB >>> klik disini
edaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19)
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran perihal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Adalah Surat Edaran BSNP Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020.
Dalam surat edaran yang didapat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinan yang sangat atas penyebaran virus corona (Covid-19). Dimana penyebarannya telah menjadi wabah dunia dan memakan korban jiwa, termasuk di Indonesia.
Dalam surat edaran yang didapat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinan yang sangat atas penyebaran virus corona (Covid-19). Dimana penyebarannya telah menjadi wabah dunia dan memakan korban jiwa, termasuk di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana bunyi surat edaran, sebagai langkah antisipasi dan preventif, BSNP mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 sebagai berikut:
Pertama, bagi provinsi atau kabupaten yang pemerintahnya (Pemprov atau pemkab) menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, pelaksanaan Ujian Nasional dapat dijadwalkan kemudian, setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
Kedua, jika tidak, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal UN, POS UN, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Jadwal Ujian Nasional akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2020. UNBK untuk jenjang SMK/MAK diselenggarakan pada 16 - 19 Maret 2020, UNBK SMA/MA (30 April - 2 April 2020), UNBK Program Paket C/Ulya (4 - 7 April 2020), UNBK SMP/MTs (20 - 23 April 2020), dan UNBK Program Paket B/Wustha (2 - 4 Mei 2020).
Sedangkan protokol UN sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah serangkaian protokol kesehatan khusus yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.
Kedua surat edaran BSNP terkait UN dan penyebaran virus corono (Covid-19) dapat diunduh DI SINI
Demikian edaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19).
E-Learning Madrasah
Kini, madrasah se-Indonesia dapat melaksanakan pembelajaran secara online (e-learning). Kementerian Agama telah menyediakan aplikasi gratis yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan e-learning madrasah. Aplikasi e-learning Madrasah ini dapat dipergunakan baik oleh Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dengan e-learning madrasah diharapkan dapat pergunakan oleh setiap madrasah guna menunjang proses pembelajaran yang lebih terstruktur. menarik, dan interaktif. Sehingga diharapkan bisa mendorong madrasan berinovasi di bidang teknologi informasi.
Salah satunya adanya melalui fitur kelas online. Dimana setiap siswa dan pengajar (guru) di madrasah tersebut akan memiliki akun sendiri untuk dapat masuk dan mengakses aplikasi e-learning Madrasah. Persiapan pembelajaran, pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai dapat dilaksanakan dengan berbasis Computer Based Training (CBT).
Akan terdapat 6 jenis akun dalam E-Learning Madrasah ini. Yaitu Operator Madrasah, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Konseling, Wali Kelas, Supervisor (Kepala Madrasah dan jajarannya), dan Siswa.
Setiap RA dan Madrasah se-Indonesia dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi E-Learning Madrasah yang telah disediakan Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kementerian Agama.
Pertama kali, madrasah melakukan autentikasi hak operator madrasah (User Authentication), yakni konfirmasi data user atau akun operator madrasah yang akan menggunakan E-Learning Madrasah. Caranya, Operator Madrasah mengakses laman website e-learning madrasah di alamat https://elearning.kemenag.go.id/ dengan menggunakan username NSM dan password NSM madrasah masing-masing. Password untuk login ini nantinya dapat diubah.
Operator madrasah harus mengunggah file scan SK Operator Madrasah dari madrasahnya untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim admin pusat.
Setelah verifikasi disetujui, operator madrasah akan dapat mengunduh file Aplikasi E-Learning beserta panduannya yang kemudian akan dapat diinstal di komputer utama (server) milik madrasah. Operator juga akan mendapatkan token dan password untuk dapat mengakses Aplikasi E-Learning tersebut.
Setelahnya, Operator Madrasah dapat melakukan pengelolaan melalui aplikasi E-Learning Madrasah ini. Termasuk membuat akun guru, wali kelas, kepala madrasah, hingga semua siswa di madrasah tersebut.
Demikiannlah sekilas tentang E-Learning Madrasah, aplikasi gratis dari Kemenag yang dapat dimanfaatkan oleh setiap RA dan Madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran secara online di madrasahnya masing-masing.
Dengan e-learning madrasah diharapkan dapat pergunakan oleh setiap madrasah guna menunjang proses pembelajaran yang lebih terstruktur. menarik, dan interaktif. Sehingga diharapkan bisa mendorong madrasan berinovasi di bidang teknologi informasi.
Salah satunya adanya melalui fitur kelas online. Dimana setiap siswa dan pengajar (guru) di madrasah tersebut akan memiliki akun sendiri untuk dapat masuk dan mengakses aplikasi e-learning Madrasah. Persiapan pembelajaran, pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai dapat dilaksanakan dengan berbasis Computer Based Training (CBT).
Akan terdapat 6 jenis akun dalam E-Learning Madrasah ini. Yaitu Operator Madrasah, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Konseling, Wali Kelas, Supervisor (Kepala Madrasah dan jajarannya), dan Siswa.
Syarat dan Mekanisme Menggunakan E-Learning Madrasah
Setiap RA dan Madrasah se-Indonesia dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi E-Learning Madrasah yang telah disediakan Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kementerian Agama.
Pertama kali, madrasah melakukan autentikasi hak operator madrasah (User Authentication), yakni konfirmasi data user atau akun operator madrasah yang akan menggunakan E-Learning Madrasah. Caranya, Operator Madrasah mengakses laman website e-learning madrasah di alamat https://elearning.kemenag.go.id/ dengan menggunakan username NSM dan password NSM madrasah masing-masing. Password untuk login ini nantinya dapat diubah.
Operator madrasah harus mengunggah file scan SK Operator Madrasah dari madrasahnya untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim admin pusat.
Setelah verifikasi disetujui, operator madrasah akan dapat mengunduh file Aplikasi E-Learning beserta panduannya yang kemudian akan dapat diinstal di komputer utama (server) milik madrasah. Operator juga akan mendapatkan token dan password untuk dapat mengakses Aplikasi E-Learning tersebut.
Setelahnya, Operator Madrasah dapat melakukan pengelolaan melalui aplikasi E-Learning Madrasah ini. Termasuk membuat akun guru, wali kelas, kepala madrasah, hingga semua siswa di madrasah tersebut.
Demikiannlah sekilas tentang E-Learning Madrasah, aplikasi gratis dari Kemenag yang dapat dimanfaatkan oleh setiap RA dan Madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran secara online di madrasahnya masing-masing.
WAJIB BOP RA TAHAP 1 TAHUN 2020
Wajib BOP RA TAHAP I TAHUN 2020 KLIK DI SINI
Nama bank dan norek di Surat Perjanjian Kerjasama dikosongkan dahulu.
Nama bank dan norek di Surat Perjanjian Kerjasama dikosongkan dahulu.
INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ( IASPA ) 2020 UNTUK PENGISIAN DIA DI SISPENA
Sispena adalah sebuah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web secara online, dimana bisa dan dapat di akses dimana saja, kapan saja dengan satu syarat terhubung dengan internet. Selain bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer aplikasi juga bisa diakses menggunakan handphone ataupun device yang resolusinya lebih kecil.
(Sispena-S/M) sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui SispenaS/M.
Pengisian DIA secara daring di Sispena S/M menjadi prioritas utama tim Sispena BAP S/M . Sekolah bisa melakukan pengisian IPDIP kelengkapan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung secara manual terlebih dahulu. Setelahnya, pengisian DIA bisa dilakukan melalui Sispena-S/M secara daring. Hal ini dilakukan agar tidak mengalami banyak hambatan saat pengisian DIA S/M secara online.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tabel data isian yang diisi oleh sekolah, sebagai data pendukung dalam pengisian instrumen akreditasi. IPDIP akreditasi merupakan satu kesatuan dengan instrumen akreditasi dan petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, sehingga pengisiannya harus sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah.
Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah. Apabila perlu, sekolah membentuk tim yang terdiri atas pihak- pihak relevan, agar dapat mengisi seluruh butir dalam IPDIP Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
IPDIP merupakan bahan kelengkapan untuk visitasi asesor ke sekolah. Oleh karena itu telitilah kembali jawaban untuk setiap butir pernyataan secara seksama.
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SD/MI, Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMP/MTs , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMA/MA , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMK , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SLB , Download Disini
Unduh IPDIP SD/LB , Download Disini
Unduh IPDIP SMP/LB , Download Disini
Unduh IPDIP SMA/LB , Download Disini
Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.
5 CARA DAN LANGKAH-LANGKAH MENGISI DATA DI PDUM TINGKAT MI, MTs DAN MA
Untuk dapat mengakses aplikasi pendataan UAMBN ini, setiap madrasah harus memiliki akun yang terdiri atas username dan password. Username ini dapat diperoleh dari Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota bisa jadi berbeda. Ada yang mensyaratkan datang langsung namun ada juga yang lewat isian online.
Dalam melakukan pengisian dan pengerjakan PDUM, sebagai mana ditegaskan dalam Beranda PDUM, terdiri atas lima langkah yang meliputi: melengkapi data Proktor, melengkapi data madrasah, upload data siswa, pengecekan data siswa, dan cetak kartu.
Berikut ini kelima langkah pengisian PDUM.
1. Langkah Pertama, Lengkapi Data Proktor
Menu melengkapi data proktor bisa diakses dari daftar langkah-langkah di beranda PDUM ataupun melalui menu "Data Pengguna"
Dalam menu Kelola Data Pengguna ini terdapat tiga submenu yang terdiri atas Personal Info, Dokumen/Foto, dan Ubah Password. Ketiganya terdapat di pojok kanan atas halaman Data Pengguna.
Upload foto dengan file berformat jpg atau png dengan ukuran yang tidak terlalu besar.
Sedangkan password, disarankan untuk melakukan perubahan password yang diberikan Kab/Kota dengan menggunakan passwordyang mudah diingat.
2. Langkah Kedua, Lengkapi Data Madrasah
Langkah berikutnya yang harus dikerjakan adalah melengkapi data madrasah. Halaman ini dapat diakses melalui link yang terdapat di beranda PDUM atau melalui menu "Data Madrasah" yang ada di samping kiri halaman.
Data pada halaman ini meliputi:
Data Umum
NPSN : Pastikan benar dan tidak boleh duplikat
NSM : Pastikan benar dan tidak boleh duplikat
Nama Madrasah :
Penulisan nama madrasah menggunakan format huruf kapital pada huruf pertama tiap kata dan selainnya huruf kecil
Akronim MI, MTs, MA tidak boleh dipanjangkan
Untuk madrasah negeri ditulis "Negeri" tidak boleh disingkat "N"
Kecamatan dan Kelurahan : Jika pilihan tidak tersedia, segera hubungi admin Kabupaten/Kota
Logo Madrasah : Gambar berformat JPG atau PNG
Pelaksanaan UAMBN 2019/2020
Metode UAMBN : Pilih UAMBN-BK atau UAMBN-KP sesuai ketetapan Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag
Status Pelaksanaan : Dengan ketentuan:
Mandiri / Penyelenggara jika:
Sudah terakreditasi
Memiliki infrastruktur sendiri
Boleh tidak memiliki infrastruktur jika pelaksanaan ujian menumpang di madrasah beda jenjang atau sekolah umum (contoh: MTs menumpang di MA, SMP, SMA, atau SMK)
Menumpang, jika:
Sudah terakreditasi
Tidak memiliki infrastruktur dan pelaksanaan ujian menumpang ke madrasah penyelenggara yang sama jenjangnya.
Bergabung, jika:
Belum terakreditasi
Jika diisi Menumpang atau Bergabung maka akan muncul kolom Madrasah Pelaksana.
Data Kepala Madrasah
Data Operator Madrasah (Proktor)
Kolom dengan tanda bintang (*) merah, wajib diisi. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Simpan yang ada di pojok kanan bawah.
3. Langkah Ketiga, Upload Data Siswa
Setelah kedua langkah di atas sukses, kini lakukan langkah ketiga, mengunggah data siswa peserta Ujian Akhir Madrasah.
Upload siswa dapat menggunakan template excel yang sebelumnya telah diisi. Template ini dapat diunduh dengan mengklik menu Peserta UAMBN >> Upload Peserta >> Tambah Baru >> Perhatian. Atau bisa langsung dengan alamat: http://cdn.uambn1.argocipta.com/format/StudentUploadUAMBN.xlsx
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan pengisian template siswa adalah sebagai berikut:
Data siswa harus sesuai dengan akta kelahiran dan/ atau ijazah sebelumnya
Tidak boleh mengubah format/extensi excel (harus tetap xlsx)
Tidak boleh mengubah urutan kolom, baris
Tidak boleh melakukan pemformatan pada cell excel
Tidak diperbolehkan mengggunakan spasi di awal, karakter tanda petik ('), tanda titik koma (;), titik dua (:), dan karakter lainnya
Nama file excel boleh di-rename tetapi harus tanpa spasi dan tanpa karakter seperti tanda petik, titik dua, dll
Cara pengisian templat upload siswa PDUM:
Nomor Urut : Diisi dengan angka 1, 2, 3, dan seterusnya. Setiap siswa dalam satu madrasah harus memiliki nomor urut yang berbeda
NSM : Tanpa spasi tanpa tanda petik dan karakter lainnya
NISN : Sesuai NISN yang resmi. Tanpa spasi tanpa tanda petik dan karakter lainnya. Jika tidak memiliki NISN diisi dengan "NSM + Nomor Urut"
Nama : Dengan huruf kapital semua
Rombel : Diisi dengan angka 1, 2, 3, dan seterusnya, sesuai rombelnya
Jenis Kelamin : L atau P
Tempat Lahir : Huruf pertama kapital
Tanggal Lahir : Dengan format YYYY-MM-DD dan tanpa tanda petik dan karakter lainnya
NISM : Diisi dengan NIS Emis (18 digit)
Agama : Huruf pertama Kapital
Nama Orangtua /Wali : Huruf pertama perkata Kapital
Sesi : Diisi dengan sesi siswa menyesuaikan pada masing-masing server melekat pada pelaksanaan UAMBN-BK sampai ujian berakhir. Ditulis dengan angka 1, 2, maksimal 3. (tanpa angka 0 di depan). Dan bagi yang UAMBN-KP, dikosongi
Server : Diisi dengan ruang server siswa pada saat nanti ujian sesuai dengan riil ketersediaan server UAMBNBK pada waktu pelaksanaan sampai dengan ujian berakhir. Ditulis dengan angka 1, 2, 3, 4, ... dst (tanpa angka 0 di depan). Dan bagi yang UAMBN-KP, dikosongi
Jurusan : Bagi MI dan MTs dikosongi. Bagi MA sesuai pemintan siswa dengan huruf kapital semua (IPA, IPS, BAHASA, KEAGAMAAN)
Waktu upload data Peserta UAMBN melalui PDUM diatur dengan penjadwalan sebagai berikut :
Senin : Madrasah di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulwesi, dan DKI Jakarta
Selasa : Madrasah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Banten, dan DI Yogyakarta
Rabu : Madrasah di wilayah Jawa Barat
Kamis : Madrasah di wilayah Jawa Tengah
Jumat : Maaaaaadrasah di wilayah Jawa Timur
Selain pada jadwal tersebut di atas, madrasah hanya dapat menggunakan fitur tambah dan edit data siswa.
4. Langkah Keempat, Pengecekan Data Siswa
Setelah berhasil mengupload data Peserta UAMBN, silakan lakukan pengecekan data siswa yang terlah diunggah. Pengecekan dapat dilakukan dengan membuka menu Peserta UAMBN >> Data Siswa.
Jika terdapat kesalahan data peserta atau belum lengkap, lakukan perbaikan pada template excel dan lakukan upload ulang.
Pada apliaksi PDUM terdapat menu upload photo peserta secara kolektif. Upload photo siswa tidak menjadi kewajiban dan disarankan untuk dilewati saja. Dalam petunjuk yang beredar disebutkan bahwa Upload Photo Peserta tidak wajib, hanya digunakan untuk Kartu Peserta Ujian, tidak sampai dengan penerbitan SHUAMBN.
5. Langkah Kelima, Cetak Kartu Peserta
Khusus untuk langkah kelima ini dapat diabaikan. Bahkan disarankan tidak dilakukan. Karena bagi MTs dan MA yang melaksanakan UAMBN-BK, sebaiknya mencetak kartu peserta melalui VDI UAMBN saja. Hal ini untuk memastikan validnya username dan password peserta.
Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.
Subscribe to:
Posts (Atom)