Untuk dapat mengakses aplikasi pendataan UAMBN ini, setiap madrasah harus memiliki akun yang terdiri atas username dan password. Username ini dapat diperoleh dari Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota bisa jadi berbeda. Ada yang mensyaratkan datang langsung namun ada juga yang lewat isian online.
Dalam melakukan pengisian dan pengerjakan PDUM, sebagai mana ditegaskan dalam Beranda PDUM, terdiri atas lima langkah yang meliputi: melengkapi data Proktor, melengkapi data madrasah, upload data siswa, pengecekan data siswa, dan cetak kartu.
Berikut ini kelima langkah pengisian PDUM.
1. Langkah Pertama, Lengkapi Data Proktor
Menu melengkapi data proktor bisa diakses dari daftar langkah-langkah di beranda PDUM ataupun melalui menu "Data Pengguna"
Dalam menu Kelola Data Pengguna ini terdapat tiga submenu yang terdiri atas Personal Info, Dokumen/Foto, dan Ubah Password. Ketiganya terdapat di pojok kanan atas halaman Data Pengguna.
Upload foto dengan file berformat jpg atau png dengan ukuran yang tidak terlalu besar.
Sedangkan password, disarankan untuk melakukan perubahan password yang diberikan Kab/Kota dengan menggunakan passwordyang mudah diingat.
2. Langkah Kedua, Lengkapi Data Madrasah
Langkah berikutnya yang harus dikerjakan adalah melengkapi data madrasah. Halaman ini dapat diakses melalui link yang terdapat di beranda PDUM atau melalui menu "Data Madrasah" yang ada di samping kiri halaman.
Data pada halaman ini meliputi:
Data Umum
NPSN : Pastikan benar dan tidak boleh duplikat
NSM : Pastikan benar dan tidak boleh duplikat
Nama Madrasah :
Penulisan nama madrasah menggunakan format huruf kapital pada huruf pertama tiap kata dan selainnya huruf kecil
Akronim MI, MTs, MA tidak boleh dipanjangkan
Untuk madrasah negeri ditulis "Negeri" tidak boleh disingkat "N"
Kecamatan dan Kelurahan : Jika pilihan tidak tersedia, segera hubungi admin Kabupaten/Kota
Logo Madrasah : Gambar berformat JPG atau PNG
Pelaksanaan UAMBN 2019/2020
Metode UAMBN : Pilih UAMBN-BK atau UAMBN-KP sesuai ketetapan Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag
Status Pelaksanaan : Dengan ketentuan:
Mandiri / Penyelenggara jika:
Sudah terakreditasi
Memiliki infrastruktur sendiri
Boleh tidak memiliki infrastruktur jika pelaksanaan ujian menumpang di madrasah beda jenjang atau sekolah umum (contoh: MTs menumpang di MA, SMP, SMA, atau SMK)
Menumpang, jika:
Sudah terakreditasi
Tidak memiliki infrastruktur dan pelaksanaan ujian menumpang ke madrasah penyelenggara yang sama jenjangnya.
Bergabung, jika:
Belum terakreditasi
Jika diisi Menumpang atau Bergabung maka akan muncul kolom Madrasah Pelaksana.
Data Kepala Madrasah
Data Operator Madrasah (Proktor)
Kolom dengan tanda bintang (*) merah, wajib diisi. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Simpan yang ada di pojok kanan bawah.
3. Langkah Ketiga, Upload Data Siswa
Setelah kedua langkah di atas sukses, kini lakukan langkah ketiga, mengunggah data siswa peserta Ujian Akhir Madrasah.
Upload siswa dapat menggunakan template excel yang sebelumnya telah diisi. Template ini dapat diunduh dengan mengklik menu Peserta UAMBN >> Upload Peserta >> Tambah Baru >> Perhatian. Atau bisa langsung dengan alamat: http://cdn.uambn1.argocipta.com/format/StudentUploadUAMBN.xlsx
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan pengisian template siswa adalah sebagai berikut:
Data siswa harus sesuai dengan akta kelahiran dan/ atau ijazah sebelumnya
Tidak boleh mengubah format/extensi excel (harus tetap xlsx)
Tidak boleh mengubah urutan kolom, baris
Tidak boleh melakukan pemformatan pada cell excel
Tidak diperbolehkan mengggunakan spasi di awal, karakter tanda petik ('), tanda titik koma (;), titik dua (:), dan karakter lainnya
Nama file excel boleh di-rename tetapi harus tanpa spasi dan tanpa karakter seperti tanda petik, titik dua, dll
Cara pengisian templat upload siswa PDUM:
Nomor Urut : Diisi dengan angka 1, 2, 3, dan seterusnya. Setiap siswa dalam satu madrasah harus memiliki nomor urut yang berbeda
NSM : Tanpa spasi tanpa tanda petik dan karakter lainnya
NISN : Sesuai NISN yang resmi. Tanpa spasi tanpa tanda petik dan karakter lainnya. Jika tidak memiliki NISN diisi dengan "NSM + Nomor Urut"
Nama : Dengan huruf kapital semua
Rombel : Diisi dengan angka 1, 2, 3, dan seterusnya, sesuai rombelnya
Jenis Kelamin : L atau P
Tempat Lahir : Huruf pertama kapital
Tanggal Lahir : Dengan format YYYY-MM-DD dan tanpa tanda petik dan karakter lainnya
NISM : Diisi dengan NIS Emis (18 digit)
Agama : Huruf pertama Kapital
Nama Orangtua /Wali : Huruf pertama perkata Kapital
Sesi : Diisi dengan sesi siswa menyesuaikan pada masing-masing server melekat pada pelaksanaan UAMBN-BK sampai ujian berakhir. Ditulis dengan angka 1, 2, maksimal 3. (tanpa angka 0 di depan). Dan bagi yang UAMBN-KP, dikosongi
Server : Diisi dengan ruang server siswa pada saat nanti ujian sesuai dengan riil ketersediaan server UAMBNBK pada waktu pelaksanaan sampai dengan ujian berakhir. Ditulis dengan angka 1, 2, 3, 4, ... dst (tanpa angka 0 di depan). Dan bagi yang UAMBN-KP, dikosongi
Jurusan : Bagi MI dan MTs dikosongi. Bagi MA sesuai pemintan siswa dengan huruf kapital semua (IPA, IPS, BAHASA, KEAGAMAAN)
Waktu upload data Peserta UAMBN melalui PDUM diatur dengan penjadwalan sebagai berikut :
Senin : Madrasah di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulwesi, dan DKI Jakarta
Selasa : Madrasah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Banten, dan DI Yogyakarta
Rabu : Madrasah di wilayah Jawa Barat
Kamis : Madrasah di wilayah Jawa Tengah
Jumat : Maaaaaadrasah di wilayah Jawa Timur
Selain pada jadwal tersebut di atas, madrasah hanya dapat menggunakan fitur tambah dan edit data siswa.
4. Langkah Keempat, Pengecekan Data Siswa
Setelah berhasil mengupload data Peserta UAMBN, silakan lakukan pengecekan data siswa yang terlah diunggah. Pengecekan dapat dilakukan dengan membuka menu Peserta UAMBN >> Data Siswa.
Jika terdapat kesalahan data peserta atau belum lengkap, lakukan perbaikan pada template excel dan lakukan upload ulang.
Pada apliaksi PDUM terdapat menu upload photo peserta secara kolektif. Upload photo siswa tidak menjadi kewajiban dan disarankan untuk dilewati saja. Dalam petunjuk yang beredar disebutkan bahwa Upload Photo Peserta tidak wajib, hanya digunakan untuk Kartu Peserta Ujian, tidak sampai dengan penerbitan SHUAMBN.
5. Langkah Kelima, Cetak Kartu Peserta
Khusus untuk langkah kelima ini dapat diabaikan. Bahkan disarankan tidak dilakukan. Karena bagi MTs dan MA yang melaksanakan UAMBN-BK, sebaiknya mencetak kartu peserta melalui VDI UAMBN saja. Hal ini untuk memastikan validnya username dan password peserta.
Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.