Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

Juknis Penulisan RPP Tahun Pelajaran 2019/2020 Menurut SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018





Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.

Prinsip Penyusunan RPP
memuat Kompetensi Dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4);
• Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih;
• sederhana,
• tumbuhnya kreativitas guru dan peserta didik,
• memuat pokok-pokok yang diperlukan dalam pembelajaran yang memungkinkan guru mengembangkan kreativitas
• perbedaan individu atau keberagaman kondisi belajar
• berpusat pada peserta didik atau cenderung memuat pokok-pokok aktivitas peserta didik yang diharapkan dapat berjalan dalam pembelajaran.


PEMBELAJARAN KOMPETENSI ABAD 21

Dasar: 5 Pilar Pendidikan (UNESKO dan KEMENAG)
a. IMTAQ ( KEMENAG), b. Learning to know, c Learning to do
d. Learning to be, d. Learning to life together peace
Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu pembelajaran merupakan proses interaksi anta rpeserta didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
1. PPK (religious, nasionalis, mandiri, gotong royong dan integritas)
2. 4.C ( critical thinking, creativity, collaboration, communication)
3. Literasi ( dasar, perpustakaan, teknologi, media dan visual)
4. HOTS (High Order Thinking Skill)

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
1. Menganalisis silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) penilaian pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar;
2. Merumuskan tujuan pembelajaran;
3. Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
4. Menentukan materi/tema, sub materi/sub tema pembelajaran, materi esensi;
5. Menentukan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema pembelajaran dan karakteristik peserta didik, serta lingkungan belajar;

Untuk Mendownload Panduan Penyusunan menurut Juknis RPP dalam (SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018), download disini lengkap beserta contoh-contohnya

Cara Pengajuan PIP Madrasah Melalui Jalur FUN Melalui Input Data di Emis Lengkap Dengan Gambar

 

Sekarang pengajuan PIP singkron dengan data emis dan waktu cute off data emis untuk pengajuan PIP sudah selesai terhitung mulai tanggal 30 september 2019, nah sekarang pendidikanalmun akan memberikan step demi step cara mengajukan PIP untuk siswa lengkap dengan gambar, adapun urutannya adalah sebagai berikut :


  1. Ada 2 cara untuk masuk ke pengajuan PIP melalui jalur Formulir Usulan Madrasah (FUN)

 2. login ke aplikasi pengajuan pip melalui jalur FUN dengan user name dan password sesuai dengan akun emis madrasah masing-masing. 

3. Klik menu PIP arah bawah setelah itu pilih sub menu pengajuan FUN

4. Setelah itu akan muncul halaman untuk memilih kelas dan siswa yang akan diajukan untuk mendapatkan PIP melalui jalur FUN, setelah kelas dan siswa dipilih selanjutnya klik ajukan

5. Selanjutnya kita klik lagi menu PIP dan klik sub menu Data Siswa (FUN) dan klik aksi View

6. Selanjutnya kita mengisi data yang harus di isi oleh siswa (Tidak Wajib Semuanya) diantaranya :
  • Penghasilan Orangtua
  • No. PKH
  • No. KIP
  • No. KKS
  • Fail SKTM

Demikian kami informasikan step demi step cara pengajuan PIP melalui jalur FUN. Untuk mendapatkan panduan Manual PIP Emis silahkan download disini 

PEMBERITAHUAN TES BAKAT SKOLASTIK (TBS)

Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah
2. Ka. MAN/MAS

Surat pemberitahuan Tes Bakat Skolastik UNDUH DI SINI

UNDANGAN PENILAIAN BAHAN AJAR DAN PENGAYAAN KURIKULUM PAI BAHASA ARAB TAHUN 2019



Kepada Yth.
Guru RA/MI/MTs/MA Negeri/Swasta
Dilingkungan kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas
(daftar terlampir)
               
Assalamu’alaikum wr, wb.
Berdasar DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas nomor : SP DIP025.04.2.417422/2019  revisi ke-3 tanggal  23 Mei 2019 kami harap kehadiran Saudara pada Workshop Penilaian Buku Ajar  dan Pengayaan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab , dengan ketentuan sebagai berikut :

Hari/tanggal
Waktu
Tempat
Ketarangan
:
:
:

:
:
Kamis, 29 Agustus 2019
Pukul 07.30 – 16.45  (Jadwal Terlampir)
D’Garden Resto & Hall Purwokerto
1.   Peserta adalah guru mapel sebagaimana terlampir
2.   Wajib Menyerahkan Biodata Peserta (terlampir);
3.   Menyerahkan Surat Tugas dari Madrasah;
4.   Membawa Buku Ajar dan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
5.   Selama Kegiatan Peserta mendapat akomodasi dan Uang Transpot;

Kemudian atas perhatian dan kehadiran saudara kami sampaikan terimakasih.

                 Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 




MGMP IPS MTs


OLIMPIADE MATEMATIKA (OPTIKA 19) se-INDONESIA

Kepada Yth.
Kepala MI, MTs, MA
Negeri dan Swasta


Berikut kami publikasikan Olimpiade Matematika (OPTIKA 2019) UIN Jakarta.
Pendaftaran  s.d. 13 September 2019
Penyisihan Wilayah Purwokerto : 28 September 2019 di IAIN Purwokerto

Surat Pemberitahuan unduh disini
Proposal OPTIKA unduh disini
Pendaftaran online MI klik disini
Pendaftaran online MTs klik disini
Pendaftaran online MA klik disini
Website OPTIKA : http://www.optika.event.uinjkt.ac.id/







PERMOHONAN DATA LI RA, MI, MTs DAN MA TAHUN 2019


Kepada Yth.
Kepala MAN/MAS;
Kepala MTsN/MTsS;
Kepala MIN/MIS
Kepala RA/BA/TA
Se-Kab. Banyumas

Dimohon segera mengisi data Laporan Individu (LI) sesuai dengan kondisi tanggal 31 JULI 2019 dengan format LI 2011  UNDUH DI SINI.

Soft copy dikirim ke email kelembagaanpenmabanyumas@gmail.com dan print out dikumpulkan di Bu Siti Nurhayati paling lambat hari JUM'AT, 23 AGUSTUS 2019.

Pendataan Jumlah Siswa dan Calon Peserta Ujian (CAPESUN)

Kepada Yth.
1. Kepala Madrasah Negeri & Swasta
2. Kepala RA
se- Kabupaten Banyumas

Sehubungan dengan pendataan jumlah siswa dan calon peserta ujian Tahun Pelajaran 2019/2020 maka dengan ini kami mohon Saudara mengisi Formulir dibawah ini. Paling lambat, Senin 19 Agustus 2019. Terima kasih.

Formulir RA
Formulir MI
Formulir MTs
Formulir MA

UNDANGAN MGMP IPA MTs


Undangan hari RABU, 14 AGUSTUS 2019  pk. 09.00 WIB d MTsN 1 Banyumas KLIK DI SINI

LAPORAN PENYERAHAN IJAZAH MADRASAH



Kepada Yth. :
Kepala MI, MTs dan MA Negeri/Swasta
Kementerian Agama Kabupaten Banyumas
Di
    TEMPAT

Assalamualaikum Wr. Wb.
Dasar surat Kepal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah  Nomor : 8794/Kw.11.2/1/PP.01.1/08/2019 teranggal 2 Agustus 2019 Perihal Penyerahan Ijazah Madrasah, maka kami sampaikan bahwa dalam rangka tertib administrasi dokumen blanko ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019, bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut :

  1. Pengajuan permohonan pengganti blanko ijazah karena rusak dan salah tulis yang belum  di tandatangani oleh Kepala dan Stempel segera di sampaikan ke Seksi Pendidikan selambat lambatnya tanggal  19 Agusutus 2019
  2. Untuk Menghindari hal hal yang tidak diinginkan antara lain : kehilangan ijazah, pencurian ijazah, bencana seperti kebakaran dan lain lain,  kepada seluruh satun pendidikan RA, MI, MTs dan MA untuk segara menulis, mengesahkan dan menyerahkan kepada yang berhak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
  3. Kepala Madrasah menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud angka 1 dan Data Pelaporan Penyerahan Ijazah Tahun Pelajaran 2018/2019 selambat lambatnnya tanggal 20 Agustus; ( Form Surat Pernyataan Terlampir)


Demikian kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

SURAT DAN LAMPIRAN    unduh

JUKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH









PENILAIAN KEPALA MADRASAH




Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah, 
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.




UNDANGAN MGMP BAHASA INDONESIA MTs

Undangan hari SELASA, 13 AGUSTUS 2019 PK 09.00 wib di MTsN 1 Banyumas KLIK DI SINI