Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

Persyaratan Pencairan Tambahan BOS dan Addendum SPK

Kepada
Yth. Kepala MI, MTs, MA swasta
        se-Kabupaten Banyumas


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan pencairan tambahan dana BOS atas kekurangan tahap 2 Tahun Anggaran 2019 dan Addendum Surat Perjanjian Kerjasama atas Pengembalian dana BOS Tahap 2  maka dengan ini Saudara diminta mengumpulkan persyaratan-persyaratan  sebagaimana terlampir.

Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) dijilid dengan cover warna merah untuk MI, warna biru untuk MTs, warna kuning untuk MA. 

Untuk MI dikumpulkan melalui KKM paling lambat Senin, 18 Nopember 2019
Untuk MTs dan MA dikumpulkan saat pertemuan Bendahara Sabtu, 16 Nopember 2019 di MTs Al Hidayah Karangsuci.

Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Unduh Surat
Unduh SK Perubahan Kedua BOS
Unduh Berkas Pengajuan Tambahan BOS
Unduh Berkas Pengajuan Addendum SPK  (Bagi yang mengembalikan dana)
Lihat Jumlah Dana Setahun

Arsip Pengembalian Dana BOS MI
Arsip Pengembalian Dana BOS MTs
Arsip Pengembalian Dana BOS MA








Jumbara PMR Mula MI Sederajat

Kepada
Yth. Kepala MI Negeri & Swasta
        se-Kabupaten Banyumas


Ayo ikutan Jumpa Bakti Gembira (JUMBARA) PMR Mula tingkat MI sederajat tingkat Kabupaten Banyumas, Sabtu 21 Desember 2019 di SMA Negeri 1 Ajibarang
Berikut juknisnya  klik disini

Upacara Hari Pahlawan 2019

Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah;
2. Kepala Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta;
3. Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta;
3. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta.
   se-Kabupaten Banyumas

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Bupati Banyumas Nomor 003.1/5391 tanggal 29 Oktober 2019 perihal Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Memasang bendera merah putih satu tiang penuh pada hari Minggu, 10 November 2019 mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB;
2.    Melaksanakan Hening Cipta secara serentak dalam rangka mengenang dan menghormati para pahlawan yang gugur membela bangsa dan negara pada hari Minggu, 10 November 2019 selama 60 (enam puluh) detik dimulai pukul 08.15 WIB yang bersamaan dengan berlangsungnya upacara bendera Peringatan Hari Pahlawan;
3.    Melaksanakan Upacara Bendera memperingati Hari Pahlawan 2019 dalam suasana khidmat, tertib dan sederhana pada hari Minggu, 10 November 2019 di halaman masing-masing madrasah;
4.    Dimohon para pengawas madrasah untuk memantau kegiatan Upacara Bendera memperingati Hari Pahlawan 2019  pada madrasah binaan masing-masing.

Kemudian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Unduh surat klik disini

UNDANGAN PEMBINAAN KEPALA RA DAN WORKSHOP TARI KREASI ISLAMI

UNDANGAN PEMBINAAN KEPALA RA DAN WORKSHOP TARI KREASI ISLAMI, Senin 11 Nopember 2019 di aula al Ikhlas Unduh DI SINI

UNDANGAN RAKOR PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN 2019


UNDANGAN RAKOR PENDIDIKAN MADRASAH 
 Rabu, 23 Oktober 2019
Waktu Pukul 08.00 WIB
Tempat : D'Garden Resto & Hall Purwokerto
  unduh


STANDAR PENGGUNAAN FOTO KAKANWIL DI RUANG PUBLIK


STANDAR PENGGUNAAN FOTO KAKANWIL DI RUANG PUBLIK Unduh Di Sini

EDARAN HARI SANTRI NASIONAL V TAHUN 2019



SURAT EDARAN    unduh

HIMBAUAN MELAKSANAKAN DOA BERSAMA


Himbauan melaksanakan doa bersama, Jum'at 18 Oktober 2019 unduh di sini

SE GERAKAN INDONESIA MENABUNG


Surat Edaran GERAKAN INDONESIA MENABUNG Unduh Di Sini

LOMBA PENGENALAN JENIS TANAMAN KEHUTANAN

Periode Lomba Tanggal 16 September 2019-18 Oktober 2019 KLIK DI SINI

SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi baru terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketiganya adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken sejak 11 Juli silam.

Petunjuk teknis terkait penilaian Hasil Belajar pada Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dengan sistem penilaian yang baik, diharapkan akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik. Pun dapat memotivasi peserta didik untuk belajar lebih baik.

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
  6. Bab VI Jenis Penilaian
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup


Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Penutup

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah
  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup

Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan di bawah ini.
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI

Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah, untuk Madrasah Hebat Bermartabat.

BIMTEK PENGELOLA EMIS RA/MADRASAH


Undangan, lampiran undangan, jadwal dan biodata

Unduh Disini

NB :
1. Membawa Laptop;
2. Membawa Roll Kabel;
3. Membawa Modem;
4. Membawa Surat Tugas dan SPPD;
5. Biodata Peserta.