SE DIRJEN PENDIS NO B-1673.I/DJ.I/08/2020 KLIK DI SINI
.
PERPANJANGAN SERTIFIKAT AKREDITASI
Surat dari BAN SM terkait perpanjangan sertifikaat akreditasi unduh DI SINI
Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)
Kepada
Yth. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti
surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 433.3.3670 tanggal 20
Juli 2020 perihal sebagaimana pokok surat, maka kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Untuk mencegah penularan penyakit yang
bisa dicegah dengan imunisasi pada anak usia Madrasah Ibtidaiyah, maka
pemberian imunisasi harus tetap dilaksanakan melalui kegiatan Bulan Imunisasi
Anak Sekolah (BIAS);
2. Pelaksanaan imunisasi pada masa pandemi
covid-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengacu pada Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor
SR.02.06/4/9760/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Pelayanan Imunisasi BIAS pada
masa Pandemi Covid-19 sebagaimana terlampir;
3. Saudara wajib mendukung kegiatan ini dan
mensosialisasikan kepada orang tua/wali murid serta berkoordinasi dengan
Puskesmas dalam pelaksanaan BIAS di lapangan.
Kemudian atas
perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Unduh surat klik disini
EDARAN MEKANISME PEMBELAJARAN DAN MATSAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Kepada
Yth.
1.
Pengawas Madrasah;
2.
Kepala MA Negeri dan Swasta;
3.
Kepala MTs Negeri dan Swasta;
4.
Kepala MI Negeri dan Swasta;
5.
Kepala Raudhatul Athfal.
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum
Wr. Wb.
Berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : 6522/Kw.11.2/1/PP.00/06/2020
tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, dengan ini kami
sampaikan bahwa mekanisme penyelenggaraan pembelajaran dan masa ta'aruf siswa
madrasah pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19 mengacu pada :
1.
Keputusan bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor : 01/KB/2020, Nomor : 516/Tahun 2020, Nomor :
HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemic Corona Virus Disease 2019;
2.
Surat Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor : B.1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tanggal 17 Juni 2020
Hal Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020;
3.
Keputusan Bupati Banyumas Nomor
360/631/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana
Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas;
Sehubungan dengan hal tersebut, maka proses
pembelajaran pada madrasah dan RA masih menggunakan pembelajaran jarak jauh
atau melalui dalam jaringan (daring) sampai
dengan adanya ketentuan yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka dari
Pemerintah atau Gugus Tugas COVID-19.
Kemudian atas perhatian Saudara kami sampaikan
terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Unduh SURAT EDARAN klik disini
Unduh SKB 4 MENTERI klik disini
Unduh SE MATSAMA klik disini
Unduh SK BUPATI PERPANJANGAN COVID-19 klik disini
PERMINTAAN LAPORAN PPDB RA/MADRASAH TP 2020/2021
Kepada
Yth.
1.
Kepala MA Negeri dan Swasta
2.
Kepala MTs Negeri dan Swasta
3.
Kepala MI Negeri dan Swasta
4.
Kepala Raudhatul Athfal
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum
Wr. Wb.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2020/2021, maka dengan ini kami
mohon Saudara segera melaporkan hasil PPDB dengan mengisi form spreadsheet pada link https://bit.ly/LaporanPPDBMadrasah2020
paling lambat Jum'at, 17 Juli 2020.
Kemudian atas perhatian Saudara kami sampaikan
terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Unduh Surat >> klik disini
Isi Laporan PPDB >>> klik disini
edaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19)
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran perihal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Adalah Surat Edaran BSNP Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020.
Dalam surat edaran yang didapat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinan yang sangat atas penyebaran virus corona (Covid-19). Dimana penyebarannya telah menjadi wabah dunia dan memakan korban jiwa, termasuk di Indonesia.
Dalam surat edaran yang didapat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinan yang sangat atas penyebaran virus corona (Covid-19). Dimana penyebarannya telah menjadi wabah dunia dan memakan korban jiwa, termasuk di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana bunyi surat edaran, sebagai langkah antisipasi dan preventif, BSNP mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 sebagai berikut:
Pertama, bagi provinsi atau kabupaten yang pemerintahnya (Pemprov atau pemkab) menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, pelaksanaan Ujian Nasional dapat dijadwalkan kemudian, setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
Kedua, jika tidak, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal UN, POS UN, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Jadwal Ujian Nasional akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2020. UNBK untuk jenjang SMK/MAK diselenggarakan pada 16 - 19 Maret 2020, UNBK SMA/MA (30 April - 2 April 2020), UNBK Program Paket C/Ulya (4 - 7 April 2020), UNBK SMP/MTs (20 - 23 April 2020), dan UNBK Program Paket B/Wustha (2 - 4 Mei 2020).
Sedangkan protokol UN sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah serangkaian protokol kesehatan khusus yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.
Kedua surat edaran BSNP terkait UN dan penyebaran virus corono (Covid-19) dapat diunduh DI SINI
Demikian edaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19).
E-Learning Madrasah
Kini, madrasah se-Indonesia dapat melaksanakan pembelajaran secara online (e-learning). Kementerian Agama telah menyediakan aplikasi gratis yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan e-learning madrasah. Aplikasi e-learning Madrasah ini dapat dipergunakan baik oleh Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dengan e-learning madrasah diharapkan dapat pergunakan oleh setiap madrasah guna menunjang proses pembelajaran yang lebih terstruktur. menarik, dan interaktif. Sehingga diharapkan bisa mendorong madrasan berinovasi di bidang teknologi informasi.
Salah satunya adanya melalui fitur kelas online. Dimana setiap siswa dan pengajar (guru) di madrasah tersebut akan memiliki akun sendiri untuk dapat masuk dan mengakses aplikasi e-learning Madrasah. Persiapan pembelajaran, pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai dapat dilaksanakan dengan berbasis Computer Based Training (CBT).
Akan terdapat 6 jenis akun dalam E-Learning Madrasah ini. Yaitu Operator Madrasah, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Konseling, Wali Kelas, Supervisor (Kepala Madrasah dan jajarannya), dan Siswa.
Setiap RA dan Madrasah se-Indonesia dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi E-Learning Madrasah yang telah disediakan Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kementerian Agama.
Pertama kali, madrasah melakukan autentikasi hak operator madrasah (User Authentication), yakni konfirmasi data user atau akun operator madrasah yang akan menggunakan E-Learning Madrasah. Caranya, Operator Madrasah mengakses laman website e-learning madrasah di alamat https://elearning.kemenag.go.id/ dengan menggunakan username NSM dan password NSM madrasah masing-masing. Password untuk login ini nantinya dapat diubah.
Operator madrasah harus mengunggah file scan SK Operator Madrasah dari madrasahnya untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim admin pusat.
Setelah verifikasi disetujui, operator madrasah akan dapat mengunduh file Aplikasi E-Learning beserta panduannya yang kemudian akan dapat diinstal di komputer utama (server) milik madrasah. Operator juga akan mendapatkan token dan password untuk dapat mengakses Aplikasi E-Learning tersebut.
Setelahnya, Operator Madrasah dapat melakukan pengelolaan melalui aplikasi E-Learning Madrasah ini. Termasuk membuat akun guru, wali kelas, kepala madrasah, hingga semua siswa di madrasah tersebut.
Demikiannlah sekilas tentang E-Learning Madrasah, aplikasi gratis dari Kemenag yang dapat dimanfaatkan oleh setiap RA dan Madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran secara online di madrasahnya masing-masing.
Dengan e-learning madrasah diharapkan dapat pergunakan oleh setiap madrasah guna menunjang proses pembelajaran yang lebih terstruktur. menarik, dan interaktif. Sehingga diharapkan bisa mendorong madrasan berinovasi di bidang teknologi informasi.
Salah satunya adanya melalui fitur kelas online. Dimana setiap siswa dan pengajar (guru) di madrasah tersebut akan memiliki akun sendiri untuk dapat masuk dan mengakses aplikasi e-learning Madrasah. Persiapan pembelajaran, pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai dapat dilaksanakan dengan berbasis Computer Based Training (CBT).
Akan terdapat 6 jenis akun dalam E-Learning Madrasah ini. Yaitu Operator Madrasah, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Konseling, Wali Kelas, Supervisor (Kepala Madrasah dan jajarannya), dan Siswa.
Syarat dan Mekanisme Menggunakan E-Learning Madrasah
Setiap RA dan Madrasah se-Indonesia dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi E-Learning Madrasah yang telah disediakan Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kementerian Agama.
Pertama kali, madrasah melakukan autentikasi hak operator madrasah (User Authentication), yakni konfirmasi data user atau akun operator madrasah yang akan menggunakan E-Learning Madrasah. Caranya, Operator Madrasah mengakses laman website e-learning madrasah di alamat https://elearning.kemenag.go.id/ dengan menggunakan username NSM dan password NSM madrasah masing-masing. Password untuk login ini nantinya dapat diubah.
Operator madrasah harus mengunggah file scan SK Operator Madrasah dari madrasahnya untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim admin pusat.
Setelah verifikasi disetujui, operator madrasah akan dapat mengunduh file Aplikasi E-Learning beserta panduannya yang kemudian akan dapat diinstal di komputer utama (server) milik madrasah. Operator juga akan mendapatkan token dan password untuk dapat mengakses Aplikasi E-Learning tersebut.
Setelahnya, Operator Madrasah dapat melakukan pengelolaan melalui aplikasi E-Learning Madrasah ini. Termasuk membuat akun guru, wali kelas, kepala madrasah, hingga semua siswa di madrasah tersebut.
Demikiannlah sekilas tentang E-Learning Madrasah, aplikasi gratis dari Kemenag yang dapat dimanfaatkan oleh setiap RA dan Madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran secara online di madrasahnya masing-masing.
WAJIB BOP RA TAHAP 1 TAHUN 2020
Wajib BOP RA TAHAP I TAHUN 2020 KLIK DI SINI
Nama bank dan norek di Surat Perjanjian Kerjasama dikosongkan dahulu.
Nama bank dan norek di Surat Perjanjian Kerjasama dikosongkan dahulu.
Subscribe to:
Posts (Atom)