Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari beberapa Madrasah dan
Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pasfoto bagi siswi madrasah, maka
dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur Jenderal
Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2003,
yang isinya Bagi siswi Madrasah
diperbolehkan menggunakan pasfoto dengan memakai jilbab untuk kelengkapan
administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar , Rapor, dan
penerimaan siswa baru.
klik disini untuk
mendownload file surat edaran

Staf Ur PTK Bms