Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

JUKNIS PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah;
2. Ka. RA/BA/TA;
3. Ka. MIN/MIS;
4. Ka. MTsN/MTsS;
5. Ka. MAN/MAS
Di lingkungan Kankemenag Kab. Banyumas

Assalamu'alaikum wr. wb.


Dasar surat Kanwil Kemenag Prov. Jateng no. Kw.11.2/5/PP.00/117650/2014 tanggal 23 Juni 2014 hal Penyampaian salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, berikut kami sampaikan juknis tersebut untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu"alaikum wr. wb.



Ttd
Kasi Pendidikan Madrasah
H. Ibnu Asaddudin, S.Ag., M.Pd.


JUKNIS KLIK DI SINI 



No comments: