NPSN (Nomor
Pokok Sekolah nasional), Wajib dimiliki oleh semua Sekolah/Madrasah, karena hal
ini sangat urgen dan akan selalu berkaitan dengan segala aktivitas
madrasah. Posting ini akan cukup diperlukan bagi Madrasah Baru, yang akan
melakukan proses demi proses untuk mendapatkan NPSN, dan juga bagi rekan yang
ingin mengetahuinya, walaupun ini bukan merupakan satu satunya sumber untuk
mempelajarinya, akan tetapi perlu diketahui bahwa sumber materi ini berasal
dari Power Point yang di terbitkan oleh Lembaga yang akan mengurus NPSN
Madrasah, yang saya edit menjadi sebuah Posting blog tanpa ada perubahan kata.
Karena itu pastinya kebenaran keterangan disini sudah tidak mungkin diragulkan
lagi.
Pengertian
NPSN
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah
standar kode pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang
dikeluarkan oleh PDSP.
NPSN berlaku secara nasional.
NISN diterbitkan untuk siswa yang berasal
dari sekolah/madrasah yang mempunyai NPSN
Syarat
Mendapatkan NPSN
- Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM)yang sesuai dengan Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam terbitan Tahun 2009.
- Telah mengisi Data lembaga pada aplikasi EMIS Web-online.
- Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).
Ø Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh
Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota
menginformasikan nama-nama lembaga yang telah mengajukan NPSN kepada Subbag
Sistem Informasi melalui email EMIS dengan alamat emisteam@pendis.kemenag.go.id, dan juga meregisterkan lembaga
tersebut melalui aplikasi EMIS Web-Online di situs emispendis.kemenag.go.id.
Prosedure
Pengajuan NPSN
Ø Subbag Sistem Informasi/EMIS akan mericek kelengkapan
data madrasah yang diajukan melalui data yang telah diinputkan pada Aplikasi
EMIS Web-Online.
Ø Subbag Sistem Informasi/EMIS mengajukan rekapitulasi data
madrasah yang mengajukan NPSN secara nasional ke Pusat Data Statistik
Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prosedure
Pengajuan NPSN
Ø PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
memberikan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis dan NPSN tersebut
akan ditampilkan di http://refsp.data.kemdikbud.go.idsebagai
bukti NPSN sudah valid, dan juga akan diberikan ke Kemenag RI untuk ditampilkan
di aplikasi EMIS online.
Prosedure
Pengajuan NPSN
Ø Kemenag Kab/Kota/Satuan Pendididkan silahkan secara
periodik melihat aplikasi EMIS Web Online apakah NPSN lembaga yang diajukan
sudah tercantum/belum. NPSN yang telah terbit dapat di cek di http://refsp.data.kemdikbud.go.id/,
sebagai bukti bahwa NPSN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan
dapat menghubungi EMIS Pusat untuk diverifikasi ulang.
Cara
melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud
Ø Masuk ke Website NPSN dengan
alamat http:www//refsp.data.kemendikbud.go.id.
Ø Pilih Submenu Satuan
Pendidikan yang berada di Menu Data
Master (posisinya berada di sebelah kiri atas).
Cara
melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud
Setelah itu pilih submenu Pendidikan Dasar dan Menengah (posisinya
berada di sebelah kiri atas).
Setelah
itu pilih Provinsi yang
ingin dituju.
Setelah
itu pilih kabupaten yang
ingin dituju.
Setelah
itu pilih Jenjang yang
ingin dicari NPSNnya.
Demikian posting tentang Mekanisme Pengajuan
NPSN Lembaga di Kementerian Agama, semoga ada manfaatnya.
Terima
kasih
Wassalamu
'alaikum wr. wb