Kepada
Yth. Kepala Madrasah Aliyah Negeri/Swasta
Penyelenggara UAMBN (tidak menggabung)
Se- Kab. Banyumas
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti ketentuan pada romawi III huruf B angka 4 Keputusan Dirjen Pendis Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN PAI dan Bahasa Arab Tingkat MTs dan MA Tahun Pelajaran 2014/2015 dan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Persiapan UAMBN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang diselenggarakan di Kanwil Kemenag Prov. Jateng pada tanggal 18 Februari 2015, Kami minta Saudara segera mengusulkan Susunan Panitia Penyelenggara UAMBN Tingkat MA Tahun Pelajaran 2014/2015 di Madrasah Saudara untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (dikirim di Kankemenag Kab. Banyumas PALING AKHIR 24 FEBRUARI 2015 sebelum jam 12.00 Wib. ) . terimakasih atas perhatianya
SUSUNAN PANITIA :
1. Penanggung Jawab
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Anggota
6. Anggota
7. Anggota
Wassalam.
An Kepala,
An Kepala,