Download Surat Edaran pencabutan SE Direktur Pendidikan Madrasah tentang uang makan bagi guru PNS RA/Madrasah Kementerian Agama RI
DOWNLOAD
Keterangan
- Surat Edaran ini mencabut aturan Surat edaran terdahulu (Bulan Maret ) tentang pembayaran Uang Makan bagi Guru PNS RA/Madrasah bukan untuk menghilangkan Uang makan
- Bagi Guru yang tidak bisa memenuhi kehadiran Pukul 7.00 s.d 3.00 ( 37,5 Jam / Pekan ) tidak bisa dibayar/ dipotong perharinya.
- Bagi Guru yang memenuhi 37,5 jam tetap akan dibayarkan Uang Makannya.
- Bagi Guru yang pada hari kerja melaksanakan tugas dan tidak dinas luar tetap mendapatkan uang Makan