Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

SE Pencabutan SE Uang Makan PNS Kemenag

Download Surat Edaran pencabutan SE Direktur Pendidikan Madrasah tentang uang makan bagi guru PNS RA/Madrasah Kementerian Agama RI


DOWNLOAD


Keterangan
  1. Surat Edaran ini mencabut aturan Surat edaran terdahulu (Bulan Maret ) tentang pembayaran Uang Makan bagi Guru PNS RA/Madrasah bukan untuk menghilangkan Uang makan
  2. Bagi Guru yang tidak bisa memenuhi kehadiran Pukul 7.00 s.d 3.00 ( 37,5 Jam / Pekan ) tidak bisa dibayar/ dipotong perharinya.
  3. Bagi Guru yang memenuhi 37,5 jam tetap akan dibayarkan Uang Makannya. 
  4. Bagi Guru yang pada hari kerja melaksanakan tugas dan tidak dinas luar tetap mendapatkan uang Makan