KEPADA
YTH. 1. KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI
2. KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
3. KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI
YANG BELUM MENJADI PENYELENGGARA KUTILAS
SE- KABUPATEN BANYUMAS
KEPADA KEPALA MADRASAH NEGERI DIWAJIBKAN SEBAGAI PENYELENGGARA KURTILAS MULAI TAHUN AJARAN 2015/2016
BERKAS KAMI TUNGGU HARI SENIN, 29 JUNI 2015 PUKUL 14.00 WIB.
SURAT KANWIL SILAHKAN DIUNDUH