Nomor
|
:
|
Kd.11.02/2/PP.00/ 2687a /2015
|
Purwokerto, 10 November 2015
|
||||
Sifat
|
:
|
Penting
|
|||||
Lampiran
|
:
|
1 berkas
|
|||||
Perihal
|
:
|
Penyaluran Dana BOS Triwulan III
Tahun Anggaran 2015
|
|||||
Kepada Yth.
|
|||||||
1.
Pengawas Pendidikan Maadrasah
|
|||||||
2.
Kepala MI,MTs dan MA Swasta
|
|||||||
Se-Banyumas
|
|||||||
Di Tempat
|
|||||||
Assalaamu ‘alaikum wr. wb.
|
|||||||
Berdasar surat SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas
Nomor: 189, 190 dan 191 Tahun 2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Penetapan
Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Untuk MI, MTs dan MA Swasta Tahap III DIPA Anggaran 2015, pada MI,
MTs dan MA kami informasikan bahwa telah
dilakukan penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2015 Triwulan III pada Bulan Nopember
2015. Melalui KPPN Purwokerto kepada rekening masing-masing penerima dana
BOS 2015 ( rekening MIS,MTsS dan MAS )
|
|||||||
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III TA. 2015:
a. Mengecek pencairan dana BOS Tri Wulan III DIPA Tahun Anggaran 2015
tersebut pada rekening bank masing-masing,
b. Pedomani Buku Revisi Panduan Teknis BOS 2015 dalam pelaksanaan BOS,
c. Perbaiki Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) BOS Triwulan III yang sudah
di verifikasi mulai tgl 01 Oktober 2015 pada halaman yang terdapat Nomor Rek
Penyaluran BOS, di kumpulkan kembali paling akhir tanggal 19 Nopember 2015,
d. Mempersiapkan administrasi pengelolaan BOS untuk dilaksanakan
monitoring Triwulan III pada bulan Nopember 2015.
2. Mempersiapkan LPJ BOS Triwulan IV TA. 2015 (kuota terlampir), teknis
sama dengan Triwulan III di tambah Kwitansi LS, dan diserahkan maksimal
tanggal 02 DESEMBER 2015 untuk di verifikasi Tim PPK dan BPP BOS Kankemenag
Kab. Banyumas.
3. Penyelesaian Belanja Operasional Sekolah (BOS) baik belanja Pegawai,
Barang dan Operasional lainya di selesaikan pada tanggal 1 s.d 2 Desember
2015.
|
|||||||
Demikian atas perhatian, kami sampaikan
terima kasih.
Wassala,
Kepala,
ttd.
Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I
|
UNDUH SURAT
UNDUH SK
UNDUH LAMPIRAN SK MI
UNDUH LAMPIRAN SK MTs
UNDUH LAMPIRAN SK MA