Kepada Yth. :
1. Kepala MI
2. Kepala MTs
3. Kepala MA
di
TEMPAT.
Ass. war. wab.
Dengan ini kami beritahukan kepada madrasah terkait BOS Madrasah :
1. Wajib BOS Tri wulan I pada berkas Perjanjian Kerjasama ditemukan beberapa kekeliruan :
a. Identitas Kepala Madrasah harus ditulis SK Pengangkatan Kamad dari Yayasan yang non definitif
b. SK Pejabat Pembuat Komitmen ( dasar no. 17 ) :
MI : Nomor : 484 Tahun 2016 Tanggal 3 Maret 2016
MTs : Nomor : 485 Tahun 2016 Tanggal 3 Maret 2016
MA : Nomor : 486 Tahun 2016 Tanggal 3 Maret 2016
c. DIPA Satker Seksi Pendidikan Madrasah Tahun Anggaran 2016 ( dasar no. 18 )
Nomor : SP DIPA-025.04.2.417422/2016 tanggal 07 Desember 2015
d. Pasal 2 Nilai Bantuan Operasional Sekolah, Wajib BOS Triwulan I sesuai dengan nilai bantuan yang masuk pada Triwulan I.
e. Pasal 13 : perjanjian dibuat rangkap 2, 1 Rangkap bermaterai di Pejabat Pembuat Komitmen dan 1 Rangkap bermaterai di Kepala Madrasah.
2. Jika penerimaan Triwulan I tidak sesuai dengan jumlah siswa berdasarkan EMIS, mohon segera melapor secara tertulis disertai dengan fc Rekening.
3. Hasil pemeriksaan Wajib BOS I akan kami rilis di Blog Penma dalam waktu dekat.
4. LPJ BOS Triwulan I dilengkapi dengan Fc Rekening Koran transaksi tahun 2016.
Mohon maaf apabila pelayanan kami belum dapat memenuhi harapan saudara,
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wass. war. wab.
Kesiswaan