Kepada Yth.
1.
Pengawas
Pendidikan Agama Islam
2.
Kepala
MI Swasta / Negeri
3.
Kepala
MTs Swasta / Negeri
4.
Kepala
MA Swasta /Negeri
Di
Tempat
Dasar Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Propinsi Jawa Tengah Nomor :
Kw.11.2/4/PP.03.1/10243/2016 tanggal 22 April 2016 perihal Pertanggungjawaban
BOS disampaikan hal hal sebagai berikut :
1.
BOS
sebagai Program Prioritas Nasional dan dimonitor langsung oleh Presiden melalui
Kantor Staf Presiden.
2.
Memerintahkan
kepada Madrasah negeri dan swasta ( MI, MTs dan MA ) untuk menyampaikan LPJ
Penggunaan Dana BOS setiap tri wulan
3.
LPJ
BOS Tri Wulan 1 Tahun 2016 dari madrasah disampaikan ke Kankemenag Kabupaten Banyumas, meliputi :
a.
Daftar
Perhitungan Awal, Penggunaan dan sisa dana;
unduh Form. BOS K-7
b.
Realisasi
penggunaan dana BOS; unduhForm. BOS K-8
c.
Surat
Pernyataan Bahwa pekerjaan telah selesai
unduh Formulir BOS–08
d.
Surat Pernyataan Bahwa bukti bukti telah disimpan unduh Formulir BOS–09
e.
Foto Copy SP2D bagi madrasah Negeri
Segera dikirim ke seksi pendidikan
madrasah paling lambat sabtu, 7 Mei 2016. Jam 09.00 – 12.00. di serahkan secara
kolektif per kecamatan ( KKM Kecamatan mohon mengkoordinir ).
4.
Daftar
Nama Madrasah Swasta yang telah mengirim Wajib BOS TW 2 dan LPJ Praktis ke
Seksi Penmad. Unduh segera tindak
lanjuti catatanya.
4. LPJ BOS tahap 1 hasil verifikasi oleh Tim Verifikator disimpan dimadrasah dan sewaktu waktu dapat diminta untuk pemeriksaan oleh Itjend/ BPKP/ BPK.
5.
BOS
Tri wulan 2 Tahun 2016 bagi madrasah
swasta akan segera kami transfers setelah permintaan data ini dapat kami
selesaikan dan dikirim ke Kakanwil Kemenag Prop. Jawa Tengah tanggal 9 Mei
2016.
6.
Dimohon
kerjasamana dan segera menindaklanjuti permintaan kami.