Berkaitan dengan pencairan dana BOP RA TA 2017 pada bulan April 2017, kami umumkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Berkas
wajib BOP dibuat rangkap 2. Setiap rangkap dalam satu kecamatan disusun dalam 1
snelhecter plastic warna biru tua (@ kecamatan 2 rangkap=2 snelhecter).
2.
Dilarang
mencopy paste dari wajib BOP tahun yang lalu, karena berbeda akun dan angka.
3.
Surat
Perjanjian Kerjasama diparaf oleh kepala RA pada tiap halamannya. Rangkap ke-1
bermaterai di PPK, rangkap ke-2 di kepala RA.
4.
RKA RA
dibuat dengan perhitungan yang matang
5.
SK
Penetapan Penerima BOP RA 2017 dapat diunduh di grup whatsapp atau di copy di
Seksi Penma
6.
Berkas
persyaratan pembukaan rekening BOP RA (dikumpulkan perkecamatan dalam 1 map
kertas):
a.
Fc akta
pendirian RA
b.
Fc
identitas (KTP) kepala RA
c.
Fc
identitas (KTP) bendahara RA
d.
Fc SK
pengangkatan kepala RA
e.
Fc SK
pengangkatan bendahara RA
7.
Koordinator
kecamatan bertanggungjawab atas kelengkapan berkas anggotanya
8.
Berkas
wajib BOP dan berkas pembukaan rekening paling lambat dikumpulkan hari Senin tanggal
17 April 2017 di Seksi Penma (Bu Erni/Bu Siti Nurhayati)
9. Template wajib BOP RA
dapat diunduh Di SINI