Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah;
2. Kepala RA/MI/MTs/MA
Assalamu'alaikum w. w.
Berkenaan dengan adanya perbedaan data lembaga baik nama madrasah, nama yayasan maupun detail lembaga lainnya antara database EMIS yang merupakan hasil Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) tahun 20116 dengan data riil di lapangan, maka kami minta Saudara untuk :
1. Mengirimkan data lembaga, yayasan, alamat madrasah (RA, MI, MTs, MA) yang sudah sesuai dengan verval SP EMIS dengan format sbb UNDUH.
Hasil verval SP 2016 UNDUH
2. Mengirimkan data perubahan nama madrasah yang tidak sesuai dengan verval SP EMIS dengan melampirkan :
a. Check list UNDUH;
b. Fc ijin operasional;
c. Permohonan rekomendasi ke kakankemenag;
d. Fc akta notaris;
e. Fc sertifikat akreditasi;
f. Fc sertifikat tanah;
g. Berita Acara serah terima yayasan yang disahkan oleh notaris (bagi yang berubah yayasan);
h. Fc kemenkumham;
i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 6.000 UNDUH;
j. Mengisi form perubahan nama madrasah sbb UNDUH.
Point 1 cukup diemail ke kelembagaanpenmabanyumas@gmail.com
Point 2a-2j discan dan dikirim ke kelembagaanpenmabanyumas@gmail.com serta dikirim hard copynya ke Seksi Penma dalam snelhecter plastik warna Merah (RA), Hijau (MI), Biru (MTs) dan Kuning (MA) paling lambat tanggal 31 Januari 2018 pada jam kerja.
NB : File yang dikirim diberi nama dengan format (3 digit belakang NSM+Nama Madrasah)
1. Pengawas Madrasah;
2. Kepala RA/MI/MTs/MA
Assalamu'alaikum w. w.
Berkenaan dengan adanya perbedaan data lembaga baik nama madrasah, nama yayasan maupun detail lembaga lainnya antara database EMIS yang merupakan hasil Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) tahun 20116 dengan data riil di lapangan, maka kami minta Saudara untuk :
1. Mengirimkan data lembaga, yayasan, alamat madrasah (RA, MI, MTs, MA) yang sudah sesuai dengan verval SP EMIS dengan format sbb UNDUH.
Hasil verval SP 2016 UNDUH
2. Mengirimkan data perubahan nama madrasah yang tidak sesuai dengan verval SP EMIS dengan melampirkan :
a. Check list UNDUH;
b. Fc ijin operasional;
c. Permohonan rekomendasi ke kakankemenag;
d. Fc akta notaris;
e. Fc sertifikat akreditasi;
f. Fc sertifikat tanah;
g. Berita Acara serah terima yayasan yang disahkan oleh notaris (bagi yang berubah yayasan);
h. Fc kemenkumham;
i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 6.000 UNDUH;
j. Mengisi form perubahan nama madrasah sbb UNDUH.
Point 1 cukup diemail ke kelembagaanpenmabanyumas@gmail.com
Point 2a-2j discan dan dikirim ke kelembagaanpenmabanyumas@gmail.com serta dikirim hard copynya ke Seksi Penma dalam snelhecter plastik warna Merah (RA), Hijau (MI), Biru (MTs) dan Kuning (MA) paling lambat tanggal 31 Januari 2018 pada jam kerja.
NB : File yang dikirim diberi nama dengan format (3 digit belakang NSM+Nama Madrasah)