Yth. Kepala MIS, MTsS, MAS
Kabupaten Banyumas
(sebagaimana terlampir dalam surat)
Kabupaten Banyumas
(sebagaimana terlampir dalam surat)
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Nomor : B-2464/Kk.11.02/2/PP.00/07/2018
tanggal 16 Juli 2018 perihal LPJ BOS Semester I dan Persyaratan Pencairan BOS
Semester II TA 2018 maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan
surat tersebut dokumen LPJ BOS Semester I dan Persyaratan Pencairan BOS
Semester II TA 2018 dikirim ke seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal
20 Juli 2018.
2. Bahwa sampai
dengan tanggal 6 Agustus 2018, madrasah saudara belum mengirimkan LPJ BOS
Semester I TA 2018.
3. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka kami minta saudara segera mengirimkan LPJ BOS
Semester I TA 2018 sebagai salah satu syarat pencairan BOS Semester II TA 2018
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat teguran ini.
4. Apabila sampai
dengan batas waktu tersebut saudara tidak mengirimkan LPJ BOS Semester I , maka
dana BOS Semester II TA 2018 kami blokir sampai dengan terpenuhinya LPJ BOS.
Demikian teguran kami, atas perhatian
saudara kami sampaikan terima kasih.
Konfirmasi LPJ BOS dan administrasi ke Aji Kuswanto No. WA 081225244460