Kepada Yth.
1.
Pengawas Pendidikan Agama Islam
2.
Kepala MAN, MTsN, dan MIN
3.
Kepala MAS, MTsS, MIS dan RA
Se Kabupaten
Banyumas
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor : 10855/Kw.11.02/2/PP.00/11/2018
tanggal 14 November 2018 perihal Permintaan Data Rinci Kebutuhan Tunggakan
Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kepala MAN, MTsN dan MIN agar mengisi form Data
Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah sebagaimana terlampir dengan mengacu
pada SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 6243 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah.
2.
Data kebutuhan tunggakan anggaran tunjangan
kinerja guru tersebut meliputi periode bulan November s.d. Desember tahun 2015,
tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018 tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja
ke-13, serta hanya data guru yang memiliki tunggakan tunjangan kinerja.
3.
Kepala MAS, MTsS, MIS dan RA agar mengisi
form Data Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru PNS sebagaimana terlampir dengan
melampirkan fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar tahun 2015, 2016, 2017 dan
2018 secara kolektif kemudian dikumpulkan per kecamatan diketahui oleh Pengawas
Pendidikan Agama Islam setempat.
4.
Pengawas Pendidikan Agama Islam dimohon untuk
mengkoordinir pengisian data tersebut sesuai wilayah binaannya.
5.
Form data dan SK Pembagian Tugas Mengajar
dijilid cover warna kuning disetorkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling
lambat hari Kamis, 22 November 2018.
6.
Soft copy form data
kami terima paling lambat hari Kamis, 22 November 2018 melalui alamat email : ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com.
Kemudian
atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Catatan Penting :
- Pendataan termasuk guru PNS yang sudah pensiun atau meninggal.
- Apabila ada guru yang mutasi, maka perhitungannya dihitung oleh RA/Madrasah sekarang dia mengajar, bukti2 SK PBM dimintakan dr satuan pendidikan asal.