Kepada
Yth.
Para
Kepala MI, MTs, MA swasta
se
Kabupaten Banyumas
Sehubungan
dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2018 maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa Surat Perjanjian Kerjasama BOS
akan berakhir pada 31 Desember 2018 dan sesuai pasal 9 SPK BOS pihak madrasah
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Tahun Anggaran
2018 paling lambat pada tanggal 8 Januari 2019.
2.
Sesuai Petunjuk Teknis BOS Tahun
Anggaran 2018 laporan pertanggungjawaban harus memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut :
a.
Setiap kegiatan wajib dibuatkan
laporan hasil pelaksanaan kegiatannya;
b.
Laporan
penggunaan dana BOS di tingkat madrasah meliputi laporan realisasi penggunaan
dana BOS dan surat pernyataan laporan pertanggungjawaban dana BOS, yang
menyatakan bahwa dana BOS telah diterima, digunakan dan pekerjaan telah
dilaksanakan semuanya sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Jika ada sisa dana
telah dikembalikan ke kas Negara;
c.
Buku
Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu Pajak (BPP) beserta bukti pengeluaran BOS
(kuitansi /faktur/nota/bon dari vendor/took/supplier) aslinya disimpan oleh
madrasah dan mengirimkankan fotokopinya ke Pejabat Pembuat Komitmen untuk
kepentingan pemeriksaan.
d.
Seluruh
arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen
pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal
kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan
setiap saat.
3.
Untuk
tertibnya administrasi maka semua madrasah agar membuat laporan
pertanggungjawaban sebagaimana contoh terlampir.
Demikian
atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
Contoh LPJ Unduh
Contoh Cover Depan LPJ Unduh
Contoh Cover Belakang LPJ Unduh