Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah;
2. Kepala RA/BA/TA se-Kab. Banyumas
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut kami sampaikan informasi terkait wajib BOP RA TA 2019
1. Pengawas Madrasah;
2. Kepala RA/BA/TA se-Kab. Banyumas
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut kami sampaikan informasi terkait wajib BOP RA TA 2019
1.
Surat perjanjian kerjasama diparaf di tiap
halamannya kecuali halaman terakhir;
2.
Setiap akhir triwulan (Juni, Sept, Des) melaporkan
penggunaan BOP RA (Form BOP-05) ke PPK
Seksi Penma. Jumlah kolom disesuaikan dengan kebutuhan;
3.
RKARA (Form BOP-06) merupakan rincian dari
Rencana Penggunaan Dana BOP RA (Form
BOP-04) . Jumlah kolom disesuaikan dengan kebutuhan;
4.
Rencana Penggunaan Dana BOP RA (Form BOP-04) dan
rincian RKARA (Form BOP-06) disusun berdasarkan perencanaan dan perhitungan
yang matang, sehingga sesuai dengan laporan penggunaannya (Form BOP-05);
5.
Pernyataan jumlah siswa diisi sesuai dengan SK
Penerima BOP RA yang telah 2 kali melaui tahap verifikasi;
6.
Berkas wajib BOP RA 2019 dikumpulkan di Seksi
Madrasah dalam snelhekter plastik warna Biru, sebanyak 2 rangkap (asli semua) (1
snel untuk 1 kecamatan, jd ada 2 snel per-kecamatan) paling lambat hari Jum’at,
tanggl 8 Maret 2019 pada jam kerja, dengan
menunjukkan LPJ BOP RA 2018 yang telah diperbaiki dan dijilid warna Kuning.
Template Wajib BOP dan juknis BOP RA 2019 dapat diunduh DI SINI
Wassalamu'alaikum wr. wb.