Kepada
Yth. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti
surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 433.3.3670 tanggal 20
Juli 2020 perihal sebagaimana pokok surat, maka kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Untuk mencegah penularan penyakit yang
bisa dicegah dengan imunisasi pada anak usia Madrasah Ibtidaiyah, maka
pemberian imunisasi harus tetap dilaksanakan melalui kegiatan Bulan Imunisasi
Anak Sekolah (BIAS);
2. Pelaksanaan imunisasi pada masa pandemi
covid-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengacu pada Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor
SR.02.06/4/9760/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Pelayanan Imunisasi BIAS pada
masa Pandemi Covid-19 sebagaimana terlampir;
3. Saudara wajib mendukung kegiatan ini dan
mensosialisasikan kepada orang tua/wali murid serta berkoordinasi dengan
Puskesmas dalam pelaksanaan BIAS di lapangan.
Kemudian atas
perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.