Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

FORMAT LAPOR BULANAN BARU



berikut kami sampaikan format laporan bulanan baru

DOWNLOAD

PERUBAHAN NAMA


Perubahan Nama Mapenda menjadi Pendidikan Madrasah


Pada tanggal 16 Agustus 2012 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan baru tentang tata kerja Kementerian Agama yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Agustus 2012. PMA 13/2012 ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor  373  Tahun  2002  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kantor  Wilayah  Departemen  Agama  Provinsi  dan  Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota. 


Dalam PMA ini terdapat beberapa perubahan yang salah satunya adalah perubahan namaSeksi Mapenda (Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum)menjadi SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH, termasuk Kemenag Kabupaten Kediri. Berikut kutipan tentang susunan organisasi Kemenag Kabupaten Kediri berdasarkan PMA tersebut:
Pasal 497 PMA 13/2012

(4) Susunan Organisasi Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten  Jember, Kabupaten Kediri,  Kabupaten  Madiun,  dan  Kabupaten  Malang sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 464 ayat  (2)  huruf  ff  sampai dengan huruf ii terdiri dari:
a.  Subbagian Tata Usaha;
b.  Seksi Pendidikan Madrasah;
c.  Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d.  Seksi Pendidikan Agama Islam;
e.  Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; 
f.  Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g.  Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i.  Penyelenggara Katolik; dan

j.  Kelompok Jabatan Fungsional.


Yang tercetak merah adalah seksi yang terkait langsung dengan pendidikan terdiri dari tiga yaitu: 
  1. Seksi Pendidikan Madrasah bertugas: melakukan  pelayanan,  bimbingan  teknis, pembinaan,  serta  pengelolaan  data  dan  informasi di  bidang  RA,  MI, MTs, MA, dan MAK.
  2. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertugas: melakukan  pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  3. Seksi Pendidikan Agama Islam bertugas: melakukan  pelayanan  dan  bimbingan  teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.


DATA KEADAAN RA / BA

DATA KEADAAN MAN / MA SWASTA

MOHON MENGISI DATA HANYA SATU KALI ! DATA AKAN TERKIRIM KE E-MAIL MAPENDA BANYUMAS SECARA OTOMATIS SETELAH DI KLIK SIMPAN

DATA KEADAAN MTsN / MTs Swasta

MOHON MENGISI DATA HANYA SATU KALI ! DATA AKAN TERKIRIM KE E-MAIL MAPENDA BANYUMAS SECARA OTOMATIS SETELAH DI KLIK SIMPAN

Rambu-Rambu Pengisian Data Kesiswaan Web Online EMIS

1. RAMBU-RAMBU UNTUK RA

  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN PADA TABEL 3 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL 2. 
  • JUMLAH ROMBEL PADA TABEL 3 TIDAK BOLEH KOSONG SELAMA JUMLAH SISWA PADA TABEL 2 >0. 
  • JUMLAH ROMBEL DITABEL 3 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4 
  • TOTAL SISWA DI TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN TOTAL SISWA DI TABEL 2. 
2. RAMBU-RAMBU UNTUK MI
  • JUMLAH SISWA YANGDITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR 
  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS PADA TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 1 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 1 TABEL 4.
  • JUMLAH SISWA KELAS 2 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 2 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 3 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 3 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 4 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 4 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 5 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 5 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 6 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 6 TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH DI TABEL 5. 
  • ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0) 
  • JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4. 
3. RAMBU-RAMBU UNTUK MTS
  • JUMLAH SISWA YANGDITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR 
  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS DI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 7 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 7 DI TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 8 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 8 DI TABEL 4. 
  • JUMLAH SISWA KELAS 9 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 9 DI TABEL 4. 
  • ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0) 
  • JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4. 
4. RAMBU-RAMBU UNTUK MA
  • ROMBEL DI TABEL 1 TIDAK BOLEH KOSONG SELAMA JUMLAH SISWA > 0. 
  • JUMLAH SISWA DITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR 
  • JUMLAH SISWA LAKI-LAKI IPA+ SISWA LAKI-LAKI IPS + SISWA LAKI-LAKI BHS + SISWA LAKI-LAKI AGAMA PADA TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS XII PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA PEREMPUAN IPA+ SISWA PEREMPUAN IPS + SISWA PEREMPUAN BHS + SISWA PEREMPUAN AGAMA PADA TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS XII PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS LAKI-LAKI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA LAKI-LAKI PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS PEREMPUAN TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PEREMPUAN PADA TABEL YANG SAMA. 
  • JUMLAH SISWA LAKI-LAKI DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI DI TABEL 5. 
  • JUMLAH SISWA PEREMPUAN DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN DI TABEL 5. 
  • ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0) 
  • JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4.

VISI dan MISI

VISI

"TERWUJUDNYA MADRASAH YANG MAJU, PENDIDIKAN ISLAM YANG BERKUALITAS, MEMBENTUK INSAN CERDAS, KREATIF, KOMPETITIF DAN ISLAMI"

MISI
  1. Meningkatkan pelayanan prima pada RA/TA/BA dan Madrasah 
  2. Memperluas aksesibilitas RA/TA/BA dan Madrasah pada masyarakat di semua kalangan.
  3. Meningkatkan mutu, daya tampung dan daya saing RA/TA/BA dan madrasah.
  4. Meningkatkan mutu pendidikan agama Islam 
  5. Menciptakan tenaga terampil yang profesional dan berakhlakul karimah
"BEKERJA KERAS, BEKERJA CERDAS, BEKERJA IKHLAS, TUNTAS "

NPSN dan NSM BARU

Edaran NSM, NPSN dan cara pengajuan

Klik disini NPSN RA,MI,MTS,MA

Demikian untuk dipelajari

PENYELENGGARAAN / PENDIRIAN MADRASAH


Dengan hormat, untuk memperlancar izin pendirian RA/BA/TA/MI/MTs/MA, berikut kami sampaikan Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/250.A/1997.


PMA Nomor . 90 Tahun  2013
tentang aturan 



Pengumuman


Buat Teman2 semua yang dimulyakan oleh Allah SWT, semoga teman2 selalu dilimpahi rakhmat dan berkah-Nya....Sehubungan dengan pekerjaan EMIS yang update datanya setiap tahun kurang lebih pola updatenya adalah sbb: bulan Juli s/d September Tahun Berjalan, merupakan update data utk tahun ajaran baru, Kemudian Bulan Januari s/d Maret Tahun berikutnya, merupaka update data semester berikutnya. Contohnya begini, Data TP 2012/2013 update data bulan Juli s/d September 2012 utk update data tahun ajaran baru, kemudian pada bulan Januari s/d Februari 2013 utk proses update data semester berikutnya, mhn maaf bilamana terdapat ketidaknyamanan dalam proses entry datanya, kami akan terus berusaha sebaik mungkin agar sistem berjalan baik dan berguna bagi kita semua.....so bagi yang belum dapat dilanjutkan pada bulan Januari s/d Februari 2013.....Terima Kasih.....

JADUAL MONITORING/EVALUASI BOS TAHAP II


Monitoring dan Evaluasi BOS pada Program Pendis Tahun 2012 bahwa
bentuk kegiatan meyakinkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima oleh Madrasah dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat, maka diperlukan adanya monitoring dan supervisi dengan melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS.

Monitoring dan Evaluasi BOS Kemenag Kab Banyumas Klik JADUAL MONEV BOS 2012

Cara Download


dari Tab yang sedang di baca
1. Klik disini, selanjutnya akan masuk ke halaman seperti gambar berikut

2. Klik unduh
3. Tunggu sampai selesai

BEBAN KERJA GURU


Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011