.
PERUBAHAN NAMA
Perubahan Nama Mapenda menjadi Pendidikan Madrasah
Pada tanggal 16 Agustus 2012 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan baru tentang tata kerja Kementerian Agama yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Agustus 2012. PMA 13/2012 ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Dalam PMA ini terdapat beberapa perubahan yang salah satunya adalah perubahan namaSeksi Mapenda (Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum)menjadi SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH, termasuk Kemenag Kabupaten Kediri. Berikut kutipan tentang susunan organisasi Kemenag Kabupaten Kediri berdasarkan PMA tersebut:
Pasal 497 PMA 13/2012
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf ff sampai dengan huruf ii terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Yang tercetak merah adalah seksi yang terkait langsung dengan pendidikan terdiri dari tiga yaitu:
- Seksi Pendidikan Madrasah bertugas: melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertugas: melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
- Seksi Pendidikan Agama Islam bertugas: melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.

DATA KEADAAN MAN / MA SWASTA
MOHON MENGISI DATA HANYA SATU KALI !
DATA AKAN TERKIRIM KE E-MAIL MAPENDA BANYUMAS SECARA OTOMATIS SETELAH DI KLIK SIMPAN
DATA KEADAAN MTsN / MTs Swasta
MOHON MENGISI DATA HANYA SATU KALI !
DATA AKAN TERKIRIM KE E-MAIL MAPENDA BANYUMAS SECARA OTOMATIS SETELAH DI KLIK SIMPAN
Rambu-Rambu Pengisian Data Kesiswaan Web Online EMIS
1. RAMBU-RAMBU UNTUK RA
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN PADA TABEL 3 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL 2.
- JUMLAH ROMBEL PADA TABEL 3 TIDAK BOLEH KOSONG SELAMA JUMLAH SISWA PADA TABEL 2 >0.
- JUMLAH ROMBEL DITABEL 3 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4
- TOTAL SISWA DI TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN TOTAL SISWA DI TABEL 2.
- JUMLAH SISWA YANGDITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS PADA TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA KELAS 1 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 1 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 2 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 2 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 3 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 3 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 4 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 4 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 5 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 5 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 6 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 6 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH DI TABEL 5.
- ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0)
- JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4.
- JUMLAH SISWA YANGDITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS DI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA KELAS 7 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 7 DI TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 8 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 8 DI TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 9 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 9 DI TABEL 4.
- ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0)
- JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4.
- ROMBEL DI TABEL 1 TIDAK BOLEH KOSONG SELAMA JUMLAH SISWA > 0.
- JUMLAH SISWA DITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR
- JUMLAH SISWA LAKI-LAKI IPA+ SISWA LAKI-LAKI IPS + SISWA LAKI-LAKI BHS + SISWA LAKI-LAKI AGAMA PADA TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS XII PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA PEREMPUAN IPA+ SISWA PEREMPUAN IPS + SISWA PEREMPUAN BHS + SISWA PEREMPUAN AGAMA PADA TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS XII PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS LAKI-LAKI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA LAKI-LAKI PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS PEREMPUAN TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PEREMPUAN PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA LAKI-LAKI DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI DI TABEL 5.
- JUMLAH SISWA PEREMPUAN DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN DI TABEL 5.
- ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0)
- JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4.
VISI dan MISI
VISI
MISI
- Meningkatkan pelayanan prima pada RA/TA/BA dan Madrasah
- Memperluas aksesibilitas RA/TA/BA dan Madrasah pada masyarakat di semua kalangan.
- Meningkatkan mutu, daya tampung dan daya saing RA/TA/BA dan madrasah.
- Meningkatkan mutu pendidikan agama Islam
- Menciptakan tenaga terampil yang profesional dan berakhlakul karimah
"BEKERJA KERAS, BEKERJA CERDAS, BEKERJA IKHLAS, TUNTAS "
PENYELENGGARAAN / PENDIRIAN MADRASAH
Dengan hormat, untuk memperlancar izin pendirian
RA/BA/TA/MI/MTs/MA, berikut kami sampaikan Persyaratan dan Tata Cara Pendirian
Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Keputusan
Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/250.A/1997.
PMA Nomor . 90 Tahun 2013
tentang aturan
Pengumuman
Buat Teman2 semua yang dimulyakan oleh Allah SWT, semoga teman2 selalu dilimpahi rakhmat dan berkah-Nya....Sehubungan dengan pekerjaan EMIS yang update datanya setiap tahun kurang lebih pola updatenya adalah sbb: bulan Juli s/d September Tahun Berjalan, merupakan update data utk tahun ajaran baru, Kemudian Bulan Januari s/d Maret Tahun berikutnya, merupaka update data semester berikutnya. Contohnya begini, Data TP 2012/2013 update data bulan Juli s/d September 2012 utk update data tahun ajaran baru, kemudian pada bulan Januari s/d Februari 2013 utk proses update data semester berikutnya, mhn maaf bilamana terdapat ketidaknyamanan dalam proses entry datanya, kami akan terus berusaha sebaik mungkin agar sistem berjalan baik dan berguna bagi kita semua.....so bagi yang belum dapat dilanjutkan pada bulan Januari s/d Februari 2013.....Terima Kasih.....
JADUAL MONITORING/EVALUASI BOS TAHAP II
Monitoring dan Evaluasi BOS pada Program Pendis Tahun 2012 bahwa
bentuk kegiatan meyakinkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima oleh Madrasah dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat, maka diperlukan adanya monitoring dan supervisi dengan melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS.
Monitoring dan Evaluasi BOS Kemenag Kab Banyumas Klik JADUAL MONEV BOS 2012
PMA DAN EDARAN
KEPRES
Kepres Hari Libur Pemilu 9 April 2014
PERATURAN MENTERI
PRODUK HUKUM DAN PERATURAN ( Lengkap )
Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2006 tentang tata persuratan
PMK Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang Tata cara Pembayaran Tunjangan Profesi
PMPN No. 30 tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas 39 tahun 2009
Aturan Perpajakan
PMA No. 912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab Baru
EDARAN
Kepres Hari Libur Pemilu 9 April 2014
PERATURAN MENTERI
PRODUK HUKUM DAN PERATURAN ( Lengkap )
Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2006 tentang tata persuratan
PMK Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang Tata cara Pembayaran Tunjangan Profesi
PMPN No. 30 tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendiknas 39 tahun 2009
Aturan Perpajakan
PMA No. 912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab Baru
EDARAN
PEDOMAN
BEBAN KERJA GURU
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011
Subscribe to:
Posts (Atom)



