Dengan hormat, untuk memperlancar izin pendirian
RA/BA/TA/MI/MTs/MA, berikut kami sampaikan Persyaratan dan Tata Cara Pendirian
Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Keputusan
Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/250.A/1997.
PMA Nomor . 90 Tahun 2013
tentang aturan