Kepada Yth.
1.
Pengawas
Pendidikan Agama Islam
2.
Kepala
MI Swasta / Negeri
3.
Kepala
MTs Swasta / Negeri
4.
Kepala
MA Swasta /Negeri
Di
Tempat
Dasar Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Propinsi Jawa Tengah Nomor :
Kw.11.2/4/PP.03.1/10243/2016 tanggal 22 April 2016 perihal Pertanggungjawaban
BOS disampaikan hal hal sebagai berikut :
1.
BOS
sebagai Program Prioritas Nasional dan dimonitor langsung oleh Presiden melalui
Kantor Staf Presiden.
2.
Memerintahkan
kepada Madrasah negeri dan swasta ( MI, MTs dan MA ) untuk menyampaikan LPJ
Penggunaan Dana BOS setiap tri wulan
3.
LPJ
BOS Tri Wulan 1 Tahun 2016 dari madrasah disampaikan ke Kankemenag Kabupaten Banyumas, meliputi :
e.
Foto Copy SP2D bagi madrasah Negeri
Segera dikirim ke seksi pendidikan
madrasah paling lambat sabtu, 7 Mei 2016. Jam 09.00 – 12.00. di serahkan secara
kolektif per kecamatan ( KKM Kecamatan mohon mengkoordinir ).
4.
Daftar
Nama Madrasah Swasta yang telah mengirim Wajib BOS TW 2 dan LPJ Praktis ke
Seksi Penmad. Unduh segera tindak
lanjuti catatanya.
4. LPJ BOS tahap 1 hasil verifikasi oleh Tim Verifikator disimpan dimadrasah dan sewaktu waktu dapat diminta untuk pemeriksaan oleh Itjend/ BPKP/ BPK.
5.
BOS
Tri wulan 2 Tahun 2016 bagi madrasah
swasta akan segera kami transfers setelah permintaan data ini dapat kami
selesaikan dan dikirim ke Kakanwil Kemenag Prop. Jawa Tengah tanggal 9 Mei
2016.
6.
Dimohon
kerjasamana dan segera menindaklanjuti permintaan kami.
