.

RASIO ROMBEL MINIMAL GURU DAN SISWA
Rasio Minimal Guru dan Siswa~Salah satu syarat untuk dapat memperoleh tunjangan
profesi pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik adalah
terpenuhinya beban mengajar
guru sebagaimana
yang diatur didalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008. Dan pemenuhan
beban mengajar berupa kewajiban mengajar tersebut sangat erat kaitannya dengan
rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel.
Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa adalah
perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel yang diijinkan dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Rasio atau perbandingan jumlah
guru dan siswa ini
diatur didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru ( Unduh ), yaitu Pasal 17 yang berbunyi Guru
Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi
apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah
peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :
1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1.
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1.
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1.
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1.
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1.
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1.
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1.
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1.
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1.
Dari rasio ini dapat dibuat ilustrasi rombel
sebagai berikut :
Sebuah jenjang MI dengan jumlah siswa 39 orang hanya
dapat dijadikan 1 rombel. Apabila jumlah siswanya adalah 41 maka dapat
dijadikan 2 (dua) rombel yang terdiri dari 20 orang untuk rombel pertama
dan 21 orang untuk rombel kedua. Terkadang, disebabkan jumlah guru
bersertifikat pendidik nya melebihi rasio sehingga tidak memungkinkan untuk
memenuhi beban mengajar, maka jumlah siswa yang ada dibagi kedalam rombel
dengan rasio yang tidak wajar. Misalnya jumlah siswa jenjang SD/MI sebanyak
36 orang dibagi kedalam 2 rombel, yaitu 18 : 18 atau 20 : 16. Pembagian rombel
seperti ini tidak wajar dan diindikasikan sebagai rombel tidak rasional / tidak memenuhi syarat .
Satu-satunya solusi bagi guru yang tidak dapat memenuhi
beban kerjanya, maka jalan terbaik adalah denganmenambah jam mengajar bidang studi yang disertifikasikan atau bidang studi yang linier dengan
bidang studi yang disertifikasi, baik disekolah induk maupun disekolah lain
yang memiliki izin operasional. Ketentuan mengenai tambahan jam mengajar ini
diatur didalam Permendiknas nomor 39 tahun 2009 dan perubahannya Permendiknas nomor
30 tahun 2011 yang dituangkan SK Dirjen No. 166 Tahun 2012 bagi kemenag.
Semoga bermanfaat

BEBAN KERJA GURU SERTIFIKASI
Pemenuhan Beban Kerja Guru~Salah satu hal penting
yang terkait dengan guru bersertifikat pendidik adalah terpenuhi atau
tidaknya beban kerja guru.
Tidak terpenuhinya beban kerja guru sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada
akan mengakibatkan pada tidak cairnya tunjangan profesi pendidik (TPP).
Padahal TPP ini merupakan penghasilan tambahan bagi guru bersertifikat
pendidik yang besarnya adalah 1 bulan gaji pokok.
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini adalah tidak meratanya penempatan guru. Pada umumnya guru terkonsentrasi di ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan. Tidak meratanya penempatan guru ini berakibat pada sulit terpenuhinya beban kerja guru. Guru-guru bersertifikat pendidik berebut jam mengajar. Padahal jam mengajar yang wajar dihitung menggunakan data jumlah guru, jumlah rombel dan rasio guru yang telah ditetapkan.
Untuk itu pemerintah membuat ketentuan dan aturan agar guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat memenuhi beban kerja mereka sebagaimana yang sudah diatur dialam PP Nomor 74 tahun 2008. Ketentuan dan aturan pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan dan perubahannya yaitu Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 ( Unduh ).
Pemenuhan
beban kerja guru ini diatur didalam Pasal 2 Permendiknas Nomor 39 tahun 2009
yaitu :
- Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
- Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
- Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
- Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
- Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
- Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
- Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Beberapa
hal berikut tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan beban kerja guru khususnya
guru yang sudah sertifikasi, yaitu :
Jadi
guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya disekolah induk, dapat menambah
disekolah lain yang bukan satminkalnya baik negeri maupun swasta dengan syarat
sekolah tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah. Akan tetapi bidang
studi tambahan tersebut wajib sama atau linier dengan bidang studi yang
disertifikasikan.
Misalnya guru bersertifikat pendidik Guru kelas hanya dapat menambah jam
mengajar guru kelas saja disekolah lain. Tidak bisa mengajar tambahan PJOK atau
SBK.
Demikian pula sebaliknya. Guru BK tidak bisa menambah beban kerjanya
dengan cara mengajar bidang studi tertentu dikelas, karena kewajibannya
melakukan bimbingan bagi 150 orang siswa pertahun. Dan meskipun menambah
mengajar disekolah lain, akan tetapi guru tersebut wajib memiliki jam wajib
minimal 6 jam disekolah induk.Penambahan tugas mengajar
disekolah tambahan ini wajib di SK-kan oleh departemen setempat, dan tidak boleh hanya
kesepakatan antara guru dan kepala sekolah saja.
- Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C.
- Guru Mapel SMP/MTs (selain PJOK dan PAI) tidak boleh mengajar di SD/MI, karena guru SD/MI pada dasarnya adalah guru kelas.
- Remedial teaching dan program pengayaan tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
- Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
- Pemecahan rombel harus sesuai dengan rasio guru dan siswa yang sudah ditentukan. Sebagai contoh, MTs dengan jumlah siswa 39 orang tidak bisa membagi rombel menjadi 2, yaitu 20 orang untuk rombel 1 dan 19 orang untuk rombel 2. Jika jumlah siswa 39 orang maka rombelnya hanya 1, sesuai dengan rasio guru dan siswa.
- Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK/MAK. Beberapa waktu lalu banyak guru Non SMK yang melakukan team teaching, 1 kelas dihadapi oleh 2 atau lebih guru. PBM seperti ini tidak dibenarkan, dan yang dapat dihitung hanya 1 orang saja.
- Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawa nya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun/linier hanya boleh untuk tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK saja.
- Guru BK tidak bisa memenuhi beban kerjanya dengan menambah mengajar bidang studi tertentu.
semoga bermanfaat.

Subscribe to:
Posts (Atom)