Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

BEBAN KERJA GURU SERTIFIKASI


Pemenuhan Beban Kerja Guru~Salah satu hal penting yang terkait dengan guru bersertifikat pendidik adalah terpenuhi atau tidaknya beban kerja guru. Tidak terpenuhinya beban kerja guru sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada akan mengakibatkan pada tidak cairnya tunjangan profesi pendidik (TPP). Padahal TPP ini merupakan penghasilan tambahan bagi guru bersertifikat pendidik yang besarnya adalah 1 bulan gaji pokok.

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini adalah tidak meratanya penempatan guru. Pada umumnya guru terkonsentrasi di ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan. Tidak meratanya penempatan guru ini berakibat pada sulit terpenuhinya beban kerja guru. Guru-guru bersertifikat pendidik berebut jam mengajar. Padahal jam mengajar yang wajar dihitung menggunakan data jumlah guru, jumlah rombel dan rasio guru yang telah ditetapkan. 

Untuk itu pemerintah membuat ketentuan dan aturan agar guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat memenuhi beban kerja mereka sebagaimana yang sudah diatur dialam PP Nomor 74 tahun 2008. Ketentuan dan aturan pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan dan perubahannya yaitu Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 ( Unduh ).

Pemenuhan beban kerja guru ini diatur didalam Pasal 2 Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 yaitu :

  1. Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
  2. Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
  3. Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
  4. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
  5. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
  6. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
  7. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
  9. Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.


Beberapa hal berikut tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan beban kerja guru khususnya guru yang sudah sertifikasi, yaitu :
Jadi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya disekolah induk, dapat menambah disekolah lain yang bukan satminkalnya baik negeri maupun swasta dengan syarat sekolah tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah. Akan tetapi bidang studi tambahan tersebut wajib sama atau linier dengan bidang studi yang disertifikasikan. Misalnya guru bersertifikat pendidik Guru kelas hanya dapat menambah jam mengajar guru kelas saja disekolah lain. Tidak bisa mengajar tambahan PJOK atau SBK. 

Demikian pula sebaliknya. Guru BK tidak bisa menambah beban kerjanya dengan cara mengajar bidang studi tertentu dikelas, karena kewajibannya melakukan bimbingan bagi 150 orang siswa pertahun. Dan meskipun menambah mengajar disekolah lain, akan tetapi guru tersebut wajib memiliki jam wajib minimal 6 jam disekolah induk.Penambahan tugas mengajar disekolah tambahan ini wajib di SK-kan oleh departemen setempat, dan tidak boleh hanya kesepakatan antara guru dan kepala sekolah saja.

  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C.
  2. Guru Mapel SMP/MTs (selain PJOK dan PAI) tidak boleh mengajar di SD/MI, karena guru SD/MI pada dasarnya adalah guru kelas.
  3. Remedial teaching dan program pengayaan tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
  4. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  5. Pemecahan rombel harus sesuai dengan rasio guru dan siswa yang sudah ditentukan. Sebagai contoh, MTs dengan jumlah siswa 39 orang tidak bisa membagi rombel menjadi 2, yaitu 20 orang untuk rombel 1 dan 19 orang untuk rombel 2. Jika jumlah siswa 39 orang maka rombelnya hanya 1, sesuai dengan rasio guru dan siswa.
  6. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK/MAK. Beberapa waktu lalu banyak guru Non SMK yang melakukan team teaching, 1 kelas dihadapi oleh 2 atau lebih guru. PBM seperti ini tidak dibenarkan, dan yang dapat dihitung hanya 1 orang saja.
  7. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawa nya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun/linier hanya boleh untuk tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK saja.
  8. Guru BK tidak bisa memenuhi beban kerjanya dengan menambah mengajar bidang studi tertentu.

semoga bermanfaat.