Rasio Minimal Guru dan Siswa~Salah satu syarat untuk dapat memperoleh tunjangan
profesi pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik adalah
terpenuhinya beban mengajar
guru sebagaimana
yang diatur didalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008. Dan pemenuhan
beban mengajar berupa kewajiban mengajar tersebut sangat erat kaitannya dengan
rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel.
Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa adalah
perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel yang diijinkan dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Rasio atau perbandingan jumlah
guru dan siswa ini
diatur didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru ( Unduh ), yaitu Pasal 17 yang berbunyi Guru
Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi
apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah
peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :
1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1.
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1.
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1.
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1.
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1.
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1.
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1.
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1.
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1.
Dari rasio ini dapat dibuat ilustrasi rombel
sebagai berikut :
Sebuah jenjang MI dengan jumlah siswa 39 orang hanya
dapat dijadikan 1 rombel. Apabila jumlah siswanya adalah 41 maka dapat
dijadikan 2 (dua) rombel yang terdiri dari 20 orang untuk rombel pertama
dan 21 orang untuk rombel kedua. Terkadang, disebabkan jumlah guru
bersertifikat pendidik nya melebihi rasio sehingga tidak memungkinkan untuk
memenuhi beban mengajar, maka jumlah siswa yang ada dibagi kedalam rombel
dengan rasio yang tidak wajar. Misalnya jumlah siswa jenjang SD/MI sebanyak
36 orang dibagi kedalam 2 rombel, yaitu 18 : 18 atau 20 : 16. Pembagian rombel
seperti ini tidak wajar dan diindikasikan sebagai rombel tidak rasional / tidak memenuhi syarat .
Satu-satunya solusi bagi guru yang tidak dapat memenuhi
beban kerjanya, maka jalan terbaik adalah denganmenambah jam mengajar bidang studi yang disertifikasikan atau bidang studi yang linier dengan
bidang studi yang disertifikasi, baik disekolah induk maupun disekolah lain
yang memiliki izin operasional. Ketentuan mengenai tambahan jam mengajar ini
diatur didalam Permendiknas nomor 39 tahun 2009 dan perubahannya Permendiknas nomor
30 tahun 2011 yang dituangkan SK Dirjen No. 166 Tahun 2012 bagi kemenag.
Semoga bermanfaat
