KEPADA YTH :
1. PENGAWAS MADRASAH
2. KEPALA MI
3. KEPALA MTs
4. KEPALA MA
SE-KABUPATEN BANYUMAS
DIMOHON UNTUK MENGUNDUH :
2.
KEPUTUSAN BUPATI BANYUMAS NOMOR : 430/1111/TAHUN 2015 TTG KURIKULUM DAN SILABUS BAHASA BANYUMASAN
3.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
BUP. BMS NOMOR : 430/1111/TAHUN 2015 :
h. SILABUS MA KLS XII MULOK BANYUMASAN
CATATAN :
HASIL MUSYAWARAH KKM :
UNTUK MI DAN MTs MULOK BAHASA BANYUMASAN TER-INTEGRASI KE MULOK BAHASA JAWA ( MATERI BAHASA BANYUMASAN MASUK DLM KURIKULUM MULOK BAHASA JAWA)
KHUSUS UNTUK MA MULOK BAHASA BANYUMASAN BERDIRI SENDIRI
MENGINGAT PERANGKAT PEMBELAJARAN MULOK BAHASA BANYUMASAN UNTUK MI dan MTs BELUM ADA, MAKA PELAKSANAAN MULOK TERSEBUT DIMULAI PADA TAHUN PELAJARAN 2017/2018
DEMIKIAN UNTUK DIPEDOMANI
HASIL MUSYAWARAH KKM :
UNTUK MI DAN MTs MULOK BAHASA BANYUMASAN TER-INTEGRASI KE MULOK BAHASA JAWA ( MATERI BAHASA BANYUMASAN MASUK DLM KURIKULUM MULOK BAHASA JAWA)
KHUSUS UNTUK MA MULOK BAHASA BANYUMASAN BERDIRI SENDIRI
MENGINGAT PERANGKAT PEMBELAJARAN MULOK BAHASA BANYUMASAN UNTUK MI dan MTs BELUM ADA, MAKA PELAKSANAAN MULOK TERSEBUT DIMULAI PADA TAHUN PELAJARAN 2017/2018
DEMIKIAN UNTUK DIPEDOMANI