Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

SALAM PEMBUKA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2018



SALAM PEMBUKA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2018
Oleh:
Tim Kerja Pembangunan ZI Kankemenag Kab. Banyumas
Semenjak pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desember 2012 lalu. Kementerian Agama berupaya untuk dapat memenuhi standar dari indeks nilai yang yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, upaya-upaya kongkrit yang dilakukan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Agama.
Hasil evaluasi atas penilaian yang diterbitkan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian/lembaga/instansi/dinas didasarkan pada 2 komponen yaitu Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil.
“Untuk Komponen Pengungkit terdapat 8 item-item yang berpengaruh pada penilaian capaian pelaksanaan reformasi birokrasi terdiri atas 1) Manajemen Perubahan, 2) Penataan Peraturan Perundang-undangan, 3) Penataan dan Penguatan Organisasi, 4) Penataan Tata Laksana, 5) Penataan Sistem Manajemen SDM, 6) Penguatan Akuntabilitas, 7) Penguatan Pengawasan dan 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, sedang untuk Komponen Hasil ada 3 item-item yang berpengaruh yang terdiri atas 1) Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi, 2) Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN dan 3) Kualitas Pelayanan Publik”. Dalam proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indikator proses.
“Jika masing-masing kita di Kementerian Agama siap untuk dilakukan review terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Melayani (WBBM) maka Kementerian Agama wajib mewujudkan 20 kegiatan konkrit yang terlah ditetapkan sesuai dengan aturan yang telah diundangkan”.
Adapun 20 indikator proses ZI menuju WBK dan WBBM yaitu:

  1. Penandatangan dokumen pakta integritas;
  2. Pemenuhan kewajiban LHKPN;
  3. Pemenuhan akuntabilitas kinerja;
  4. Pemenuhan kewajiban laporan keuangan;
  5. Penerapan kebijakan disiplin PNS;
  6. Penerapan kode etik khusus;
  7. Penerapan kebijakan pelayanan publik;
  8. Penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi;
  9. Pengendalian gratifikasi;
  10. Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest);
  11. Kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi;
  12. Pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP;
  13. Kebijakan pembinaan purna tugas;
  14. Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK;
  15. Promosi jabatan secara terbuka;
  16. Rekrutmen secara terbuka;
  17. Mekanisme pengaduan masyarakat;
  18. e-Procurement;
  19. Pengukuran kinerja; dan
  20. Keterbukaan informasi publik. (IS319)