SALAM PEMBUKA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH
BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2018
Oleh:
Tim Kerja Pembangunan ZI Kankemenag Kab. Banyumas
Semenjak
pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
pada Desember 2012 lalu. Kementerian Agama berupaya untuk dapat memenuhi
standar dari indeks nilai yang yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, upaya-upaya kongkrit
yang dilakukan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan
Kementerian Agama.
Hasil evaluasi
atas penilaian yang diterbitkan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi pada
masing-masing kementerian/lembaga/instansi/dinas didasarkan pada 2 komponen
yaitu Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil.
“Untuk Komponen
Pengungkit terdapat 8 item-item yang berpengaruh pada penilaian capaian
pelaksanaan reformasi birokrasi terdiri atas 1) Manajemen Perubahan, 2)
Penataan Peraturan Perundang-undangan, 3) Penataan dan Penguatan Organisasi, 4)
Penataan Tata Laksana, 5) Penataan Sistem Manajemen SDM, 6) Penguatan
Akuntabilitas, 7) Penguatan Pengawasan dan 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik, sedang untuk Komponen Hasil ada 3 item-item yang berpengaruh yang
terdiri atas 1) Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi, 2) Pemerintah
yang Bersih dan Bebas KKN dan 3) Kualitas Pelayanan Publik”. Dalam
proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program
pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat
konkrit yang akan diukur melalui indikator proses.
“Jika
masing-masing kita di Kementerian Agama siap untuk dilakukan review terhadap
pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI)
menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Melayani (WBBM)
maka Kementerian Agama wajib mewujudkan 20 kegiatan konkrit yang terlah
ditetapkan sesuai dengan aturan yang telah diundangkan”.
Adapun 20
indikator proses ZI menuju WBK dan WBBM yaitu:
- Penandatangan dokumen
pakta integritas;
- Pemenuhan kewajiban
LHKPN;
- Pemenuhan
akuntabilitas kinerja;
- Pemenuhan kewajiban
laporan keuangan;
- Penerapan kebijakan
disiplin PNS;
- Penerapan kode etik
khusus;
- Penerapan kebijakan
pelayanan publik;
- Penerapan whistle
blower system tindak pidana korupsi;
- Pengendalian gratifikasi;
- Penanganan benturan
kepentingan (conflict of interest);
- Kegiatan
pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi;
- Pelaksanaan saran
perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP;
- Kebijakan pembinaan
purna tugas;
- Pelaporan transaksi
keuangan yang tidak wajar oleh PPATK;
- Promosi jabatan secara
terbuka;
- Rekrutmen secara
terbuka;
- Mekanisme pengaduan
masyarakat;
- e-Procurement;
- Pengukuran kinerja;
dan
- Keterbukaan informasi
publik. (IS319)