Kepada Yth
Kepala Madrasah se kab. Banyumas
di Banyumas
Dengan hormat, dengan adanya percepatan pembuatan akta kelahiran usia 0-18 tahun
oleh Dindukcapil kabupaten Banyumas , maka pihak madrasah
dimohon melakukan hal hal sebagai berikut :
1. mendata siswa siswi yang belum mempunyai akta kelahiran;
2. unduh formulir pembuatan akta kelahiran;
3. pengumpulan berkas pembuatan akta kelahiran ;
4. mengisi formulir pembuatan akta kelahiran;
5. mengirimkan formulir dan berkas tersebut ke kantor Dindukcapil kabupaten Banyumas.
Demikian , atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
formulir akta Unduh