Kepada Yth.
1.
Kepala MA Negeri dan Swasta
2.
Kepala MTs Negeri dan Swasta
3.
Kepala MI Negeri dan Swasta
Kabupaten Banyumas
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan pelaksanaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah Tahun Anggaran 2019, dengan ini
kami perintahkan Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Mempelajari dan mempedomani Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.
2. Melaksanakan rapat penetapan siswa
miskin dan penggunaan dana BOS TA 2019 dengan dihadiri oleh komite madrasah.
3.
Menyusun Rencana Jangka Menengah 4
tahunan.
4. Meningkatkan pengendalian internal
terkait penggunaan dana BOS baik secara teknis maupun administratif.
5. Menyusun laporan pertanggungjawaban
dana BOS dan melengkapi setiap transaksi penggunaan dengan bukti
pembelian/pengeluaran yang memadai.
6. Memeriksa setiap hasil pembelian
barang/jasa berdasarkan spesifikasi teknis dan dituangkan dalam berita acara
serah terima hasil pekerjaan.
7. Membuat papan pengumuman rencana
dan realisasi penggunaan dana BOS sebagai transparansi kepada masyarakat umum.
8. Membuat laporan semua kegiatan
sesuai standar yang terdapat dalam KMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Kementerian Agama dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai.
9. Menyampaikan LPJ BOS kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Banyumas tepat waktu sesuai surat perjanjian
kerjasama.
10.
Bagi madrasah swasta yang
menggunakan dana BOS TA 2019 untuk belanja pegawai (honor bulanan guru/tenaga
kependidikan dan honor-honor kegiatan) melebihi 30% dari total dana BOS yang
diterima, agar mengajukan persetujuan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
sebagaimana format terlampir.
Kemudian atas perhatian Saudara
disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepala,
ttd
Imam Hidayat
Unduh Surat
Unduh Juknis BOS 2019
Unduh Format Usulan Persetujuan
Unduh Format RKAM
Unduh Format Laporan Rapat