Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Pendidikan Islam melalui Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian madrasah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam di seluruh Indonesia, No. B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
Isi surat yang sesuai dengan aslinya bisa diunduh pada link dibawah ini :
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada satuan pendidikan madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UN yang dikeluarkan oleh BSNP.
2. Pelaksanaan Ujian AKhir Madrasah Berstandart Nasional (UAMBN) Tahun pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam.
3. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA merupakan penilaian yang diselenggarakan oleh Madrasah. Organisasi profesi atau Organisasi apapun diluar satuan pendidikan Madrasah tidak emiliki kewenangan menyelenggarakan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan di Madrasah.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
5. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mengacu pada pasal 5 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 berupa portofolio, penugasan, tes tertulis dan/atau bentuk lain yang diterapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
6. Penyusunan kisi-kisi dan Naskah soal ujian semester dan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA disusun oleh guru mata pelajaran di masing - masing Madrasah.
7. Dalam hal ini di Madrasah terdapat keterbatasan sumber daya untuk menjalankan butir 6, maka guru Madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing dengan Madrasah lain pada forum KKG/MGMP untuk validasi naskah soal atau sharing pengetahuan dalam rangka memperlancar penyusunan soal oleh guru.
8. Forum KKG/MGMP dan KKM dilarang mengkordinir penyusunan naskah soal dan penggandaan naskah soal ujian semesteran dan ujian Madrasah.
9. Dianjurkan pelaksanaan ujian semesteran dan ujian Madrasah dilaksanakan berbasis komputer.
Untuk mendapatkan surat resminya dapat di download di bawah ini
Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.