Nomor : B- 2968 /Kk.11.02/2/PP.00/08/2016
Sifat : Penting
Hal : Verval Satuan
Pendidikan (Verval SP)
Kepada
Yth.
1.
Pengawas PAI Madrasah
2.
Kepala RA/BA/TA se Kabupaten Banyumas
3.
Kepala MIN/MIS se Kabupaten Banyumas
4.
Kepala MTsN/MTsS se Kabupaten Banyumas
5.
Kepala MAN/MAS se Kabupaten Banyumas
di Tempat
Berdasarkan hasil Rapat Kordinasi Operator EMIS
Kab/Kota Se Jawa Tengah Pada Hari Sabtu Tanggal 30 Juli 2016 di Kanwil Jawa
Tengah, dengan ini kami sampaikan :
1.
Tujuan
Verval Satuan Pendidikan (Verval SP) EMIS bertujuan untuk merapihkan Tata Nama
Lembaga, mengakurasikan letak titik koordinat bumi lokasi lembaga dan
mendokumentasikan secara elektronik bukti hukum secara sah baik itu piagam
Pendirian, SK Ijin Operasional, SK Akreditasi maupun SK Kemenkumham yayasan
Penyelenggara Pendidikan;
2.
RA/Madrasah
harus melakukan VervalSP EMIS melalui url http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm,
yang telah dijadwalkan pada tanggal 3-7
Agustus 2016 dan hasilnya akan
dibuat sebagai master referensi lembaga pada aplikasi desktop dan uploud EMIS
online Tahun Pelajaran 2016/2017;
3.
Dokumen
yang akan dimasukan dalam vervalSP EMIS adalah Scan Asli piagam Pendirian, SK
Ijin Operasional, Piagam Akreditasi maupun SK Kemenkumham Yayasan Penyelenggara
Pendidikan;
4.
Apabila
Nama RA/Madrasah yang digunakan sekarang berbeda dengan yang tertera pada SK
Ijin operasional/Pendirian maka Madrasah harus melampirkan surat pernyataan
telah melakukan perubahan nama tanpa koordinasi dengan Kemenag, yang
ditandatangani oleh kepala Madrasah bermaterai 6.000, dan ditandatangi oleh
ketua yayasan serta diketahui oleh Kasi Penma Kemenag Banyumas, dibuat rangkap
2 ( 1 kab/kota, 1 Kanwil) dan juga akan dilampirkan pada saat VervalSP EMIS
(format sebagaimana terlampir);
5.
Apabila
SK Ijin Operasional dan atau Piagam Pendirian hilang/rusak, maka RA/Madrasah
harus mengajukan penerbitan Surat Keterangan
karena hilang/ rusak sesuai SK Dirjen No 5885 Tahun 2015, dan apabila
sampai masih dalam proses maka akan dibuatkan keterangan masih dalam proses dan
bagi Lembaga Negeri yang diuploud adalah
SK Penegerian;
6.
Apabila
SK Ijin Operasional dan atau Piagam Pendirian
yang dimiliki RA/Madrasah hanya fotocopyan, maka harus mengajukan
legalisir ke kantor Kemenag melalui Kasi Penma Banyumas;
7.
Piagam
Akreditasi yang diuploud adalah data SK/Piagam Akreditasi Asli yang dikeluarkan
oleh BAN S/M yang dimiliki lembaga, dan apabila fotocopyan maka harus
dilegalisir oleh UPA;
8.
SK
Kemenkumham Yayasan adalah SK Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
yang dimiliki oleh Yayasan penyelenggara pendidikan, yang dilegalisir oleh
Notaris Yayasan;
9.
Apabila
RA/Madrasah tidak melakukan verval Satuan Pendidikan sesuai jadwal yang telah
ditentukan, maka RA/Madrasah tersebut tidak
dapat melakukan pendataan EMIS melalui Aplikasi Dekstop dan EMIS Online,
selanjutnya sebab akibat yang timbul menjadi tanggungjawab RA/Madrasah.
Demikian
Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan terima kasih.
Purwokerto, 2 Agustus 2016
Kepala,
ttd
Surat Verval SP
Surat pernyataan beda nama lembaga
Panduan