Sambutan

Terbaru

Menu

.

.

KEJUARAAN KSM KAB. BANYUMAS 2014

DENGAN KSM


Semoga dapat Membangun Peradaban Bangsa melalui Kekuatan Iman, Ilmu


dan Amal Secara Seimbang serta Kemampuan

Kompetitif, Hidup Kreatif, Berjiwa Inovatif dan Berkelanjutan.

BERIKUT KAMI SAMPAIKAN DAFTAR KEJUARAAN
KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TINGKAT KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014
DI MAN 2 PURWOKERTO
BAGI PARA JUARA MENDAPATKAN UANG PEMBINAAN DARI PANITIA

BAGI JUARA
TERBAIK I    Rp. 300.000;
TERBAIK II   Rp. 250.000;
TERBAIK III  Rp. 200.000;

UNDUH SK

BAGI PARA JUARA YANG BELUM MENERIMA UANG PEMBINAAN TERSEBUT SESUAI DAFTAR PADA SURAT KEPUTUSAN MOHON MENGAMBIL DI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANKEMANAG KAB. BANYUMAS DI DAMPINGI KEPALA/GURU
PADA JAM KERJA KANTOR
KE (Ibu ERNI SRI WAHYUNI, S.Ag, S.S, M.Ag atau Bpk. ALI MUNIF)
dan terbaik pertama untuk mempersiapkan ke tingkat Propinsi
di MAN 2 Purwokerto pada tanggal 26 Juni 2014

PERMINTAAN DAFTAR NILAI UM MI 2013/2014



KEPADA
YTH. KEPALA MI
SE- KABUPATEN BANYUMAS


MOHON DIKIRIM SEGERA DAFTAR NILAI HASIL UM  (TANPA 3 MAPEL US) TAHUN PELAJARAN 2013/2014 PALING AKHIR 9 JUNI 2014 KE EMAIL :

1. KKM Wilayah Utara     : ( Ibu Hidayaturrohmah, S.Ag)

          yayahdinda@yahoo.com

2. KKM Wilayah Tengah  : ( Ibu Siti Asiyah, S.Pd.I )

          sitiasiyah1212@yahoo.com

3. KKM Wilayah Selatan : ( Bapak Mahdi )

           alyamahdi72@gmail.com

Blanko isian Silahkan  KLICK FORMAT di Sini !
      
SITI NURHAYATI
KURIKULUM & EVALUASI





PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

Kepada Yth.
1. Pengawasi RA-BA/MI/MTs/MA;
2. Tim Penguat Kelembagaan
Kankemenag Kab. Banyumas

Assalamu'alaikum wr. wb.

Berikut kami sampaikan tata cara pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan PMA No. 90 Tahun 2013. KLIK DI SINI.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

                                                                                                     Ttd
                                                                                                     Kasi Pendidikan Madrasah


                                                                                                     H. Ibnu Asaddudin, S.Ag., M.Pd.
                                                                                                     NIP 197207031993031005

SK UAMBN, Permohonan Rekening, Pernyataan Kesanggupan

Ass. War. Wab.


Dengan ini kami mohon agar Saudara segera membuat Surat Pernyataan Kesiapan Melaksanakan UN/UAMBN/UM Tahun Pelajaran 2013/2014 dan melampirkan Jadwal Kegiatan masing-masing Madrasah.

Surat Pernyataan mohon untuk dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah dan lampiran segera dikirim melalui Email : evaluasimapendabanyumas@gmail.com paling lambat 
hari Jum’at tanggal 28 Februari 2014


Menindak lanjuti hasil Sosialisasi UN Kasi Pendidikan Madrasah dan Pengawas MTs/MA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 di Hotel Muria Semarang kami mohon ndengan hormat agar Saudara segera mengirim foto copy rekening BOS ke Seksi Pendidikan Madrasah sebagai lampiran pengajuan Penerima Bantuan Penyelenggara UAMBN Madrasah Tahun Pelajaran 2013/2014 ke Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng. paling lambat hari Senin tanggal 3 Maret 2014. 

SURAT TERKAIT PERMOHONAN REKENING  DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAPAT DI UNDUH DISINI. Wass. War. Wab.

Surat Edaran Tentang Pasfoto Memakai Jilbab


Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari beberapa Madrasah dan Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pasfoto bagi siswi madrasah, maka dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2003, yang isinya  Bagi siswi Madrasah diperbolehkan menggunakan pasfoto dengan memakai jilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar , Rapor, dan penerimaan siswa baru.


klik disini untuk mendownload file surat edaran






Staf Ur PTK Bms

dunia kesehatan bagi siswa madrasah


dunia kesehatan akan menenti kita dan menjemput kita gunakan kesempatan yang baik ini
berikut materi2 untuk anak dalam kegiatan yang dapat diadakan pada MI,MTs dan MA baik negeri maupun swasta :
 UNDUH

BANTUAN PERPUSTAKAAN


Perpustakaan Madrasah merupakan perpustakaan yang di kelola sepenuhnya oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan tujuan utama mendukung terlaksananya dan tercapainya tujuan madrasah dan tujuan pendidikan pada umumnya. Madrasah merupakan tempat penyelenggaraan proses belajar mengajar, menanamkan dan, mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, dan teknologi, keterampilan, seni, serta, wawasan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, perpustakaan Madrasah bukan hanya sekedar tempat penyimpanan bahan pustaka (buku dan non buku), tetapi Institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional dengan sistem yg baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi bagi para pemustaka . Hal ini sesuai dengan Undang – Undang perpustakaan nasional No. 43 Th 2007.
 dengan demikian sangat perlu kementerian Agama memberikan bantuan kepada Madrasah yang sangat membutuhkan bantuan Perpustakaan bagi MI, MTs dan MA.

SK bantuan Perpustakaan Kab. Banyumas UNDUH

Pembuatan KTSP terbaru

daftar isi urutan KTSP terbaru unduh

DONOR DARAH DALAM RANGKA HAB KEMENAG KE-68

 Kepada
Yth. Pengawas, Kepala RA / Madrasah
se Kab. Banyumas


Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan surat dari Panitia Hari Amal Bakti ( HAB ) kementerian Agama Kabupaten Banyumas No. 6/Pan.HAB.68/XII/2013  Tgl.  Desember 2013, hal pelaksanaan Donor darah dalam rangka HAB Kemenag ke-68 yang akan dilaksanakan pada :

Hari, Tanggal               : Selasa, 17 Desember 2013
Waktu                         : Pukul 09.00 s.d 14.00 WIB
Tempat                        : 1. Aula Kementerian Agama Kab. Banyumas
                                     2. MAN Sumpiuh
Koordinator RA/Madr : Kasi Pend. Madrasah dan Kepala MAN Sumpiuh.

Bagi para calon donatur yang berkenan harap datang ke lokasi pada hari pelaksanaan.

Demikian untuk di ketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Wassalamu'alaikum war. wab.

Kasi Pendidikan Madrasah

ttd

Ibnu Asaddudin, S.Ag, M.Pd



Guru Bersertifikat Mengajarnya Jangan Stagnan


Semarang - Guru bersertifikat ilmunya harus berkembang. Metode pengajarannya juga harus dinamis. Guru yang sudah mendapat sertifikat ilmunya juga jangan sampai luntur. Hal itu disampaikan Dr H Ahmad Suja'i MAg Ketua LPTK Rayon 06 IAIN Walisongo saat melepas 120 guru yang lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Selasa, (12/11) di Aula kampus.
“Harapan kami, 120 guru yang sudah lulus PPG ilmunya nanti bisa diaplikasikan disekolah masing-masing. Ilmu yang sudah dipelajari selama mengikuti program pendidikan profesi guru nanti jangan sampai hilang begitu saja, kalau bisa lebih bagus lagi,” ujar Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan tersebut.
Bapak ibu guru sudah seharunya merubah dunia pendidikan. Hal ini menjadi kewajiban guru bersertifikat. Guru sertifikasi bukan malah stagnan. “Setelah mendapat materi PPG dan mendapatkan tunjangan, ilmunya jangan sampai stagnan, apalagi malah berkurang, ini bisa menjadi ironis,” tegasnya.
Dari hasil survey yang dilakukan berbagai lembaga, guru bersertifikat dari PLPG perubahannya minim, sebagian besar mengalami stagnan ketika mereka kembali ke sekolah masing-masing. Artinya sistem pembelajaran, metodenya yang sudah diberikan selama pendidikan dan latihan guru professional belum ada perubahan. “Ngajarnya gitu-gitu saja, kurang ada variasi. Padahal didalam PLPG sudah dilatih berbagai metode pembelajaran yang baik untuk diaplikasikan di sekolah,” tambahnya.
Hal ini harus dimulai dari individu gurunya masing-masing. Jika guru tersebut kreatif dan mau berkembang, maka output yang diperoleh juga akan lebih baik. Akan tetapi, jika gurunya stagnan, ya hasilnya begitu-begitu saja, tidak ada perkembangan.
Ketua panitia PPG, Dr H Darmuin MAg menambahkan, kami menghimbau bagi guru yang lulus PPG kalli ini dan seterusnya berubah menjadi lebih baik. Bapak ibu guru jika melihat sesama guru yang sudah bersertifikat akan tetapi cara mengajarnya kok stagnan, ditegur saja. Jangan dibiarkan, kalo perlu diingatkan. “Mereka kan sudah mendapat tunjangan sertifikasi, masak ngajarnya masih memakai metode pengajaran klasik, ya itu kurang sesuai,”tandasnya.
Program pendidikan profesi guru, program ini berlagsung satu tahun sejak oktober 2012 sampai oktober 2013, lulusan PPG ini yaitu tahun ajaran tahun 2012/2013. LPTK Rayon 06 IAIN Walisongo menerima kuota 120 guru saja, dari pendaftar sebanyak 3000 lebih.
“Total 120 ini dibagi menjadi empat kelas, yakni 30 guru Mapel Aqidah Akhlaq, 30 orang Mapel Al-Quran Hadis, 30 orang Mapel Fiqih, dan 30 orang jurusan PGMI. Mereka yang lulus mendapat sertifikat pendidik dari pusat yaitu dari kemenag pusat. Tunjangan sertifikasi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Darmuin menambahkan, Dengan penuh perjuangan, para guru program PPG ini akhirnya bisa lulus dengan nilai baik. Sebagian besar guru kesulitan saat membuat PTK. Dalam praktik pengalaman lapangan kita menggunakan sekolah mitra yaitu Mts Daarul Ulum.

Penulis : TIM HUMAS, IAIN WALISONGO SEMARANG 12 November 2013, 13:27:46

'iedul Fitri 1434 H


Assalamu'alaikum war. wab.

Kami Keluarga Besar Kementerian Agama Kab. Banyumas, Khususnya Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Banyumas, mengucapkan selamat 'iedul Fitri 1434 H. 

Semoga Amal ibadah Romadhon kita diterima Alloh SWT, dan kami Mohon Maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh keluarga besar RA dan Madrasah se - Kab. Banyumas, atas kekurangan dan ke khilafan kami dalam pelayanan,

 

INFO LIBUR DAN BUKA PELAYANAN KEMENAG :

Cuti Bersama. 5,6,7 Agustus 2013 libur hari Raya 'iedul Fitri 1434 H tgl. 8 dan 9 Agustus 2013; masuk kembali tanggal 12 Agustus 2013

RASIO ROMBEL MINIMAL GURU DAN SISWA

Rasio Minimal Guru dan Siswa~Salah satu syarat untuk dapat memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik adalah terpenuhinya beban mengajar guru sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008. Dan pemenuhan beban mengajar berupa kewajiban mengajar tersebut sangat erat kaitannya dengan rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel.

Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa adalah perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel yang diijinkan dalam penyelenggaraan pembelajaran. Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa ini diatur didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru ( Unduh ), yaitu Pasal 17 yang berbunyi Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :

1.     Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1.
2.     Jenjang SD atau yang sederajat 20:1.
3.     Jenjang MI atau yang sederajat 15:1.
4.     Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1.
5.     Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1.
6.     Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1.
7.     Jenjang MA atau yang sederajat 15:1.
8.     Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1.
9.     Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1.

Dari rasio ini dapat dibuat ilustrasi rombel sebagai berikut :
Sebuah jenjang MI dengan jumlah siswa 39 orang hanya dapat dijadikan 1 rombel. Apabila jumlah siswanya adalah 41 maka dapat dijadikan 2 (dua) rombel yang terdiri dari 20 orang untuk rombel pertama dan 21 orang untuk rombel kedua. Terkadang, disebabkan jumlah guru bersertifikat pendidik nya melebihi rasio sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi beban mengajar, maka jumlah siswa yang ada dibagi kedalam rombel dengan rasio yang tidak wajar. Misalnya jumlah siswa  jenjang SD/MI sebanyak 36 orang dibagi kedalam 2 rombel, yaitu 18 : 18 atau 20 : 16. Pembagian rombel seperti ini tidak wajar dan diindikasikan sebagai rombel tidak rasional / tidak memenuhi syarat .


Satu-satunya solusi bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya, maka jalan terbaik adalah denganmenambah jam mengajar bidang studi yang disertifikasikan atau bidang studi yang linier dengan bidang studi yang disertifikasi, baik disekolah induk maupun disekolah lain yang memiliki izin operasional. Ketentuan mengenai tambahan jam mengajar ini diatur didalam Permendiknas nomor 39 tahun 2009 dan perubahannya Permendiknas nomor 30 tahun 2011 yang dituangkan  SK Dirjen No. 166 Tahun 2012 bagi kemenag. 

Semoga bermanfaat


BEBAN KERJA GURU SERTIFIKASI


Pemenuhan Beban Kerja Guru~Salah satu hal penting yang terkait dengan guru bersertifikat pendidik adalah terpenuhi atau tidaknya beban kerja guru. Tidak terpenuhinya beban kerja guru sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada akan mengakibatkan pada tidak cairnya tunjangan profesi pendidik (TPP). Padahal TPP ini merupakan penghasilan tambahan bagi guru bersertifikat pendidik yang besarnya adalah 1 bulan gaji pokok.

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini adalah tidak meratanya penempatan guru. Pada umumnya guru terkonsentrasi di ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan. Tidak meratanya penempatan guru ini berakibat pada sulit terpenuhinya beban kerja guru. Guru-guru bersertifikat pendidik berebut jam mengajar. Padahal jam mengajar yang wajar dihitung menggunakan data jumlah guru, jumlah rombel dan rasio guru yang telah ditetapkan. 

Untuk itu pemerintah membuat ketentuan dan aturan agar guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat memenuhi beban kerja mereka sebagaimana yang sudah diatur dialam PP Nomor 74 tahun 2008. Ketentuan dan aturan pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan dan perubahannya yaitu Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 ( Unduh ).

Pemenuhan beban kerja guru ini diatur didalam Pasal 2 Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 yaitu :

  1. Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
  2. Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
  3. Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
  4. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
  5. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
  6. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
  7. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
  9. Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.


Beberapa hal berikut tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan beban kerja guru khususnya guru yang sudah sertifikasi, yaitu :
Jadi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya disekolah induk, dapat menambah disekolah lain yang bukan satminkalnya baik negeri maupun swasta dengan syarat sekolah tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah. Akan tetapi bidang studi tambahan tersebut wajib sama atau linier dengan bidang studi yang disertifikasikan. Misalnya guru bersertifikat pendidik Guru kelas hanya dapat menambah jam mengajar guru kelas saja disekolah lain. Tidak bisa mengajar tambahan PJOK atau SBK. 

Demikian pula sebaliknya. Guru BK tidak bisa menambah beban kerjanya dengan cara mengajar bidang studi tertentu dikelas, karena kewajibannya melakukan bimbingan bagi 150 orang siswa pertahun. Dan meskipun menambah mengajar disekolah lain, akan tetapi guru tersebut wajib memiliki jam wajib minimal 6 jam disekolah induk.Penambahan tugas mengajar disekolah tambahan ini wajib di SK-kan oleh departemen setempat, dan tidak boleh hanya kesepakatan antara guru dan kepala sekolah saja.

  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C.
  2. Guru Mapel SMP/MTs (selain PJOK dan PAI) tidak boleh mengajar di SD/MI, karena guru SD/MI pada dasarnya adalah guru kelas.
  3. Remedial teaching dan program pengayaan tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
  4. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  5. Pemecahan rombel harus sesuai dengan rasio guru dan siswa yang sudah ditentukan. Sebagai contoh, MTs dengan jumlah siswa 39 orang tidak bisa membagi rombel menjadi 2, yaitu 20 orang untuk rombel 1 dan 19 orang untuk rombel 2. Jika jumlah siswa 39 orang maka rombelnya hanya 1, sesuai dengan rasio guru dan siswa.
  6. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK/MAK. Beberapa waktu lalu banyak guru Non SMK yang melakukan team teaching, 1 kelas dihadapi oleh 2 atau lebih guru. PBM seperti ini tidak dibenarkan, dan yang dapat dihitung hanya 1 orang saja.
  7. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawa nya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun/linier hanya boleh untuk tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK saja.
  8. Guru BK tidak bisa memenuhi beban kerjanya dengan menambah mengajar bidang studi tertentu.

semoga bermanfaat.