.
RASIO ROMBEL MINIMAL GURU DAN SISWA
Rasio Minimal Guru dan Siswa~Salah satu syarat untuk dapat memperoleh tunjangan
profesi pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik adalah
terpenuhinya beban mengajar
guru sebagaimana
yang diatur didalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008. Dan pemenuhan
beban mengajar berupa kewajiban mengajar tersebut sangat erat kaitannya dengan
rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel.
Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa adalah
perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel yang diijinkan dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Rasio atau perbandingan jumlah
guru dan siswa ini
diatur didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru ( Unduh ), yaitu Pasal 17 yang berbunyi Guru
Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi
apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah
peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :
1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1.
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1.
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1.
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1.
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1.
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1.
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1.
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1.
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1.
Dari rasio ini dapat dibuat ilustrasi rombel
sebagai berikut :
Sebuah jenjang MI dengan jumlah siswa 39 orang hanya
dapat dijadikan 1 rombel. Apabila jumlah siswanya adalah 41 maka dapat
dijadikan 2 (dua) rombel yang terdiri dari 20 orang untuk rombel pertama
dan 21 orang untuk rombel kedua. Terkadang, disebabkan jumlah guru
bersertifikat pendidik nya melebihi rasio sehingga tidak memungkinkan untuk
memenuhi beban mengajar, maka jumlah siswa yang ada dibagi kedalam rombel
dengan rasio yang tidak wajar. Misalnya jumlah siswa jenjang SD/MI sebanyak
36 orang dibagi kedalam 2 rombel, yaitu 18 : 18 atau 20 : 16. Pembagian rombel
seperti ini tidak wajar dan diindikasikan sebagai rombel tidak rasional / tidak memenuhi syarat .
Satu-satunya solusi bagi guru yang tidak dapat memenuhi
beban kerjanya, maka jalan terbaik adalah denganmenambah jam mengajar bidang studi yang disertifikasikan atau bidang studi yang linier dengan
bidang studi yang disertifikasi, baik disekolah induk maupun disekolah lain
yang memiliki izin operasional. Ketentuan mengenai tambahan jam mengajar ini
diatur didalam Permendiknas nomor 39 tahun 2009 dan perubahannya Permendiknas nomor
30 tahun 2011 yang dituangkan SK Dirjen No. 166 Tahun 2012 bagi kemenag.
Semoga bermanfaat

BEBAN KERJA GURU SERTIFIKASI
Pemenuhan Beban Kerja Guru~Salah satu hal penting
yang terkait dengan guru bersertifikat pendidik adalah terpenuhi atau
tidaknya beban kerja guru.
Tidak terpenuhinya beban kerja guru sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada
akan mengakibatkan pada tidak cairnya tunjangan profesi pendidik (TPP).
Padahal TPP ini merupakan penghasilan tambahan bagi guru bersertifikat
pendidik yang besarnya adalah 1 bulan gaji pokok.
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini adalah tidak meratanya penempatan guru. Pada umumnya guru terkonsentrasi di ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan. Tidak meratanya penempatan guru ini berakibat pada sulit terpenuhinya beban kerja guru. Guru-guru bersertifikat pendidik berebut jam mengajar. Padahal jam mengajar yang wajar dihitung menggunakan data jumlah guru, jumlah rombel dan rasio guru yang telah ditetapkan.
Untuk itu pemerintah membuat ketentuan dan aturan agar guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat memenuhi beban kerja mereka sebagaimana yang sudah diatur dialam PP Nomor 74 tahun 2008. Ketentuan dan aturan pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan dan perubahannya yaitu Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 ( Unduh ).
Pemenuhan
beban kerja guru ini diatur didalam Pasal 2 Permendiknas Nomor 39 tahun 2009
yaitu :
- Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
- Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
- Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
- Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
- Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
- Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
- Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Beberapa
hal berikut tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan beban kerja guru khususnya
guru yang sudah sertifikasi, yaitu :
Jadi
guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya disekolah induk, dapat menambah
disekolah lain yang bukan satminkalnya baik negeri maupun swasta dengan syarat
sekolah tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah. Akan tetapi bidang
studi tambahan tersebut wajib sama atau linier dengan bidang studi yang
disertifikasikan.
Misalnya guru bersertifikat pendidik Guru kelas hanya dapat menambah jam
mengajar guru kelas saja disekolah lain. Tidak bisa mengajar tambahan PJOK atau
SBK.
Demikian pula sebaliknya. Guru BK tidak bisa menambah beban kerjanya
dengan cara mengajar bidang studi tertentu dikelas, karena kewajibannya
melakukan bimbingan bagi 150 orang siswa pertahun. Dan meskipun menambah
mengajar disekolah lain, akan tetapi guru tersebut wajib memiliki jam wajib
minimal 6 jam disekolah induk.Penambahan tugas mengajar
disekolah tambahan ini wajib di SK-kan oleh departemen setempat, dan tidak boleh hanya
kesepakatan antara guru dan kepala sekolah saja.
- Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C.
- Guru Mapel SMP/MTs (selain PJOK dan PAI) tidak boleh mengajar di SD/MI, karena guru SD/MI pada dasarnya adalah guru kelas.
- Remedial teaching dan program pengayaan tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
- Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
- Pemecahan rombel harus sesuai dengan rasio guru dan siswa yang sudah ditentukan. Sebagai contoh, MTs dengan jumlah siswa 39 orang tidak bisa membagi rombel menjadi 2, yaitu 20 orang untuk rombel 1 dan 19 orang untuk rombel 2. Jika jumlah siswa 39 orang maka rombelnya hanya 1, sesuai dengan rasio guru dan siswa.
- Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK/MAK. Beberapa waktu lalu banyak guru Non SMK yang melakukan team teaching, 1 kelas dihadapi oleh 2 atau lebih guru. PBM seperti ini tidak dibenarkan, dan yang dapat dihitung hanya 1 orang saja.
- Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawa nya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun/linier hanya boleh untuk tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK saja.
- Guru BK tidak bisa memenuhi beban kerjanya dengan menambah mengajar bidang studi tertentu.
semoga bermanfaat.

PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH
Hingga saat ini tersebar instrumen evaluasi kinerja kepala sekolah
oleh pengawas yang belum disesuaikan dengan berbagai aturan terbaru yang
berkaitan dengan penerapan standar nasional pendidikan. Namun demikian
ketika instrumen pengukuran model baru yang kuantitatif juga belum
biasa digunakan sehingga beberapa pengawas menyatakan kesulitan dalam
mengolah dan menafsirkan data. Kepiawaian
menafsirkan data merupakan salah satu kunci sukses melakukan pengukuran
dalam menetapkan standar. Kinerja yang dinyatakan atau sangat baik itu
perlu diperjelas ukurannya. Setiap pengukuran memiliki kriteria,
sepertsani seorang guru menyatakan siswa tuntas jika mencapai kriteria
nasional 7,5. Di bawah ini belum mencapai derajat ketuntatasan menurut
standar nasional.
Untuk menjebatani peralihan dari konpetensi menilai kinerja kepala sekolah yang sudah dikuasai selama ini, GP menyajikan instrumen yang dimodifikasi dari model terdahulu dengan diadaptasi pada siklus perencanaan, pelaksanaan, evuluasi, dan perbaikan berkelanjutan dengan menggunakan
Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (2161)
Untuk menjebatani peralihan dari konpetensi menilai kinerja kepala sekolah yang sudah dikuasai selama ini, GP menyajikan instrumen yang dimodifikasi dari model terdahulu dengan diadaptasi pada siklus perencanaan, pelaksanaan, evuluasi, dan perbaikan berkelanjutan dengan menggunakan
Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (2161)
LAPORAN KINERJA PENGAWAS
Membuat laporan yang mudah dan bermakna merupakan dambaan semua
pengawas. Kelemahan dalam pembuatan laporan disadari menjadi salah satu
penyebab rendahnya penjaminan mutu. Karena kurang bermakna laporan hasil
pelaksanaan tugasnya, penghargaan terhadap pengawas rendah. Tingkat
kebermaknaannya belum sesuai harapan guru-guru, kepala sekolah, dan
pemangku kebijakan yaitu kepala Dinas.
Salah satu akar persoalan yang ada di tangan pengawas adalah masih perlu meningkatkan kinerjanya secara terprogram, menentukan indikator keberhasilan, dan merealisasikan target dalam pelaksanaan tugas yang memenuhi standar. Itulah sebabnya hal utama yang perlu pengawas penuhi adalah memiliki program, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas, dan menyusun laporan sebagai bukti pelaksanaan tugas yang tidak sekedarnya.
Untuk menunjang pelaksanaan pelaporan yang singkat dan menukik pada substansi yang bermakna dalam pengalaman melaksanaan tugas sungguh merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Kesulitan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah banyaknya indikator pemenuhan pada tiap standar sehingga hasilnya sering sulit disimpulkan dan kurang menggigit.
Untuk mengurangi bias maka saya mencoba tiga hal. Pertama mengurangi variabel yang diukur sehingga instrumen menjadi tidak terlalu rumit. Kedua mengadopsi bentuk instrumen yang sekaligus memuat catatan bukti fisik untuk mempertanggungjawabkan keputusan penilaian. Ketiga menggunakan TIK untuk membantu mempermudah pengolahan data.
Untuk menunjang ketiga hal di atas, GP telah mencoba mencari bentuk instrumen yang dapat pengawas gunakan dalam waktu dua jam pelajaran untuk tiap standar. Yang menjadi dasar pertimbangan mengapa harus dua jam mengingat peluang untuk bertemu guru maupun kepala sekolah yang efektif paling lama dua jam pelajaran. Karena itu, sekali pun jumlah variabel yang harus diukur sangat banyak, namun variabel itu perlu diperas agar mendapatkan saripati yang paling besar pengaruhnya terhadap keberhasilan siswa belajar. Setelah melaui proses penyusutan instrumen supervisi dapat dibuat di sekitar 20 item pada tiap standar.
Tentu saja jumlah ini masih dirasakan terlalu banyak untuk penyelenggaran tugas pengawas ke lapangan. Oleh karena itu, pengawas dapat mengurangi jumlah itu jika diperlukan asalkan tidak kehilangan arti pengukuran dalam pencapaian SNP.
Berikut dapat didownload model instrumen supervisi akademik yang susunannya sudah terintegrasi dengan materi laporan. Semoga struktur ini pengawas akan bekerja lebih sistematik sehingga hasil kerja pengawas akan lebih bermakna untuk guru dan kepala sekolah dalam melakukan perbaikan pekerjaannya. Laporan pekerjaan juga dapat lebih bermakna sebagai bahan pengambilan kebijakan maupun perbaikan pelaksanaan tugas pengawas sendiri.
Salah satu akar persoalan yang ada di tangan pengawas adalah masih perlu meningkatkan kinerjanya secara terprogram, menentukan indikator keberhasilan, dan merealisasikan target dalam pelaksanaan tugas yang memenuhi standar. Itulah sebabnya hal utama yang perlu pengawas penuhi adalah memiliki program, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas, dan menyusun laporan sebagai bukti pelaksanaan tugas yang tidak sekedarnya.
Untuk menunjang pelaksanaan pelaporan yang singkat dan menukik pada substansi yang bermakna dalam pengalaman melaksanaan tugas sungguh merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Kesulitan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah banyaknya indikator pemenuhan pada tiap standar sehingga hasilnya sering sulit disimpulkan dan kurang menggigit.
Untuk mengurangi bias maka saya mencoba tiga hal. Pertama mengurangi variabel yang diukur sehingga instrumen menjadi tidak terlalu rumit. Kedua mengadopsi bentuk instrumen yang sekaligus memuat catatan bukti fisik untuk mempertanggungjawabkan keputusan penilaian. Ketiga menggunakan TIK untuk membantu mempermudah pengolahan data.
Untuk menunjang ketiga hal di atas, GP telah mencoba mencari bentuk instrumen yang dapat pengawas gunakan dalam waktu dua jam pelajaran untuk tiap standar. Yang menjadi dasar pertimbangan mengapa harus dua jam mengingat peluang untuk bertemu guru maupun kepala sekolah yang efektif paling lama dua jam pelajaran. Karena itu, sekali pun jumlah variabel yang harus diukur sangat banyak, namun variabel itu perlu diperas agar mendapatkan saripati yang paling besar pengaruhnya terhadap keberhasilan siswa belajar. Setelah melaui proses penyusutan instrumen supervisi dapat dibuat di sekitar 20 item pada tiap standar.
Tentu saja jumlah ini masih dirasakan terlalu banyak untuk penyelenggaran tugas pengawas ke lapangan. Oleh karena itu, pengawas dapat mengurangi jumlah itu jika diperlukan asalkan tidak kehilangan arti pengukuran dalam pencapaian SNP.
Berikut dapat didownload model instrumen supervisi akademik yang susunannya sudah terintegrasi dengan materi laporan. Semoga struktur ini pengawas akan bekerja lebih sistematik sehingga hasil kerja pengawas akan lebih bermakna untuk guru dan kepala sekolah dalam melakukan perbaikan pekerjaannya. Laporan pekerjaan juga dapat lebih bermakna sebagai bahan pengambilan kebijakan maupun perbaikan pelaksanaan tugas pengawas sendiri.
- Instrumen Supervisi Akademik 2013 (344)
- Draf Model Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawas (371)
Di bawah in GP sajikan pula model laporan pelaksanaan tugas pengawas dalam pelaksanaan supervisi akademik.
- Model Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawas (49)
Sumbang saran dari teman-teman tentu saja GP harapkan. Salam
PENILAIAN KINERJA GURU
Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik agar potensi peserta
didik berkembang menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Guru yang efektif adalah yang mampu melaksanakan tujuh tugas utama guru dan berhasil mewujudkan tujuan pendidikan nasional, seperti pada satuan pendidikan dasar yaitu;
Atas dasar pertimbangan itu, maka penilaian kinerja guru fokus pada tiga fungsi utama yaitu:
Pertama, merencanakan pembelajaran yang meliputi (1) memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik (2) menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir (3) merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif (4) memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran (4) menilai kemajuan belajar siswa. Tugas yang keempat terintegrasi dalam tugas penilaian.
Kedua, melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif. Pembelajaran yang efektif adalah pembelajaran yang mencapai tujuan. Pada fungsi ini guru perlu (1) memulai pembelajaran dengan target yang terukur atau efektif (2) menguasai materi dan dapat menyampaikan materi pelararan (3) menerapkan strategi pembelajaran yang memfasilitasi siswa menguasai materi dan meningkat keterampilan belajarnya (4) memanfaatkan sumber dan media belajar (5) meningkatkan keterlibatan siswa sehingga mendapat pengalaman belajar (6) menggunakan bahasa yang baik dan benar yang sehingga dapat membantu meningkatkan pamahaman secara jelas.
Ketiga, melaksanakan penilaian otententik. Guru menggunakan alat penilaian untuk memantau keberhasilan siswa belajar secara bekala. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang sahih guru perlu menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian. Target penting dalam penilaian adalah mengukur kesesuaian antara target yang terdapat dalam RPP dengan pencapaian nyata yang dapat siswa capai. Keberhasilan guru juga diukur dengan kemampuan untuk memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan perbaikan rancangan pembelajaran selanjutnya.
Untuk menunjang keberhasilan menjadi guru yang efektif kepala sekolah perlu memfasilitasi guru agar dapat mengembangkan kapasitas guru dalam berbagai dimensi di bawah ini.
Dimensi pertama dapat menunjukkan kapasitasnya dalam menguasai ilmu pengetahuan yang meliputi indikator di bawah ini.
Salam.
Guru yang efektif adalah yang mampu melaksanakan tujuh tugas utama guru dan berhasil mewujudkan tujuan pendidikan nasional, seperti pada satuan pendidikan dasar yaitu;
- Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, kesehatan jiwa, serta kebersihan lingkungan
- Menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia yang ditandai dengan kepatuhan menjalankan ajaran agama.
- Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
- Peningkatan pemahaan potensi diri, keadaran sosial yang berkarakter yang ditunjukkan dengan indikator (1) mengenal potensi kekurangan dan kelebihan diri (2) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan. (3) Bekerja sama dalam kelompok, tolong, menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya (4) Mematuhi aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya. (5) Berkomunikasi dengan jelas dan santun.
- Belajar dan berinovasi meliputi (1) Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif. (2) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan kompetitif. (3) Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya (4) Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari (5) Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar (6) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab (7) Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis (8) Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
- Melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
- Berwawasan kebangsaan yang ditunjukkan dengan (1) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan (2) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
- Berwawasan global.
Atas dasar pertimbangan itu, maka penilaian kinerja guru fokus pada tiga fungsi utama yaitu:
Pertama, merencanakan pembelajaran yang meliputi (1) memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik (2) menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir (3) merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif (4) memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran (4) menilai kemajuan belajar siswa. Tugas yang keempat terintegrasi dalam tugas penilaian.
Kedua, melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif. Pembelajaran yang efektif adalah pembelajaran yang mencapai tujuan. Pada fungsi ini guru perlu (1) memulai pembelajaran dengan target yang terukur atau efektif (2) menguasai materi dan dapat menyampaikan materi pelararan (3) menerapkan strategi pembelajaran yang memfasilitasi siswa menguasai materi dan meningkat keterampilan belajarnya (4) memanfaatkan sumber dan media belajar (5) meningkatkan keterlibatan siswa sehingga mendapat pengalaman belajar (6) menggunakan bahasa yang baik dan benar yang sehingga dapat membantu meningkatkan pamahaman secara jelas.
Ketiga, melaksanakan penilaian otententik. Guru menggunakan alat penilaian untuk memantau keberhasilan siswa belajar secara bekala. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang sahih guru perlu menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian. Target penting dalam penilaian adalah mengukur kesesuaian antara target yang terdapat dalam RPP dengan pencapaian nyata yang dapat siswa capai. Keberhasilan guru juga diukur dengan kemampuan untuk memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan perbaikan rancangan pembelajaran selanjutnya.
Untuk menunjang keberhasilan menjadi guru yang efektif kepala sekolah perlu memfasilitasi guru agar dapat mengembangkan kapasitas guru dalam berbagai dimensi di bawah ini.
Dimensi pertama dapat menunjukkan kapasitasnya dalam menguasai ilmu pengetahuan yang meliputi indikator di bawah ini.
- Menguasai materi pelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
- Menguasai teori, prinsip dan prosedur mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik dalam kegiatan mengajar.
- Menggunakan pengetahuan tentang kapasitas akademis, peta sosial ekonomi, bakat dan minat siswa untuk kepentingan peningkatan mutu belajar siswa.
- Menguasi pengetahuan tentang cara mengintegrasikan tugas medidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Menguasai pengetahuan tentang cara mendisain persiapan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran menilai hasil belajar.
- Menggunakan keterampilan mengendalikan proses pembelajaran sesuai dengan rencana.
- Merancang insturmen penilaian hasil belajar untuk menghimpun kemajuan belajar siswa, melakukan remedial dan pengayaan.
- Menguasai pengetahuan melalui pengembangan daya baca tulis dan mengarahkan pembelajar yang efektif sehingga siswa menguasai materi pelajaran, menerapkan ilmu pengetahuan untuk berkarya, memecahkan masalah
- Menguasai pengetahuan dalam mengembangkan kecakapan berpikir kritis, kreatif, inovatif, logis dan imajinatif melalui kegiatan belajar mandiri, kolaboratif, dan interaktif.
- Menguasai cara mengembangkan kapasitas potensi, daya kolaborasi, daya kreasi, dan prestasi diri siswa yang berkontribusi terhadap perwujudan keunggulan.
- Belajar mandiri baik secara individual maupun dalam kolaborasi tim.
- Melaksanakan tugas belajar seperti mengikuti pelatihan, temu kerja, dan mengikuti pendidikan lanjutan diri melalui membaca, riset, dan kerja sama serta mampu mengekspresikan pikiran dalam bentuk lisan, tulisan atau karya inovatif.
- Mengembangkan kerja sama melalui perluasan jejaring profesional dan sosial.
- Menggunakan ilmu pengetahuan dalam kegiatan penelitian dan mengembangkan karya inovatif untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pekerjaan.
- Menggunakan kalender pendidikan, peraturan akademik dan prinsip-prinsip penyusuanan KTSP
- Merencanakan pembelajaran yang penunaikan tugasnya berwujud silabus dan RPP yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan siswa pda tingkat satuan pendidikan.
- Mengembangkan instrumen penilaian yang mengukur ketercapaian target mutu pada tiap indikator hasil belajar yang memenuhi standar kompetensi lulusan.
- Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan skenario yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
- Melaksanakan penilaian yang ditindaklanjuti dengan melakukan analisis butir soal, menilai kinerja belajar siswa dalam tujuan pembelajaran, melaksanakan kegiatan remedial dan pengayaan, selanjutnya melaksanakan evaluasi dan tindaklanjut perbaikan
- Memenuhi tugas 37,5 jam per minggu atau memenuhi tugas 24 jam.
- Hadir sesuai jadwal, tepat waktu, menggunakan waktu efektif, dan mengahiri tugas tepat waktu.
- Menghasilkan karya ilmiah atau karya inovatif
- Memiliki stabilitas emosi dalam berinteraksi di kelas maupun di luar kelas.
- Disiplin menggunakan bahasa yang komunitkatif dan santun.
- Berpakaian rapih untuk menunjang penampilan sebagai pendidik yang menjadi teladan.
- Mengikuti kegiatan resmi, upacara bendera, memenuhi perintah terpat waktu.
- Melaksanakan kerja sama peningkatan mutu diri melalui kegiatan organisasi profesi
- Partisipatif dalam memecahkan masalah sekolah maupun masyarakat.
- Memenuhi standar prestasi kerja.
- Kesuaian nilai yang siswa peroleh dengan kriteria ketuntasan minial (KKM) dan target nilai UN tingkat satuan pendidikan.
- Menunjukkan kecakapan berpikir kritis, kreatif, logis, dan imajinatif yang dibuktikan dengan produk belajar siswa atau bukti penilaian otentik yang terlihat pada RPP, hasil karya siswa, dan instrumen penilaian yang guru gunakan.
- Kesesuaian target pembinaan dengan realitas yang dicapai dalam prestasi seperti proposal kegiatan, produk kompetisi, penghargaan, atau karya inovatif lain yang siswa pamerkan.
- Kesuaian pencapaian hasil belajar dalam pengembangan karakter dengan target pada tingkat satuan pendikan yang ditunjukkan dengan tingkat ketidakhadiran, tingkat penyimpangan prilaku, dan pembiasaan hidup seperti dalam cara memelihara kebersihan, ketertiban siswa masuk kelas dsb.
- Kesesuaian target pengembangan keterampilan dengan realitas yang dicapai melalui proses pembelajaran yang dilihat dari karya inovatif siswa yang menunjang meningkatnya keunggulan sekolah.
- Fortofolio guru yang dihimpun sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir, yang meliputi pemenuhan tugas 24 jam atau 37’5 jam per minggu, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
- Hasil uji kompetensi yang mengukur penguasaan pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas guru.
- Hasil penilaian kinerja bidang manajemen pembelajaran dan penunaian tugas utama dalam bentuk angka kredit.
- Rekaman kinerja dalam pelaksanaan PKB dan pengembangan profesi.
- Produktivitas kinerja belajar siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
- Instrumen PK Guru (7668)
- Instrumen PK Guru BK (3508)
- Gambaran PKG 2012 (2929)
- Sistem Pelaporan PKG Online (1972)
Salam.
PERUBAHAN NAMA
Perubahan Nama Mapenda menjadi Pendidikan Madrasah
Pada tanggal 16 Agustus 2012 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan baru tentang tata kerja Kementerian Agama yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Agustus 2012. PMA 13/2012 ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Dalam PMA ini terdapat beberapa perubahan yang salah satunya adalah perubahan namaSeksi Mapenda (Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum)menjadi SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH, termasuk Kemenag Kabupaten Kediri. Berikut kutipan tentang susunan organisasi Kemenag Kabupaten Kediri berdasarkan PMA tersebut:
Pasal 497 PMA 13/2012
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (2) huruf ff sampai dengan huruf ii terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Yang tercetak merah adalah seksi yang terkait langsung dengan pendidikan terdiri dari tiga yaitu:
- Seksi Pendidikan Madrasah bertugas: melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertugas: melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
- Seksi Pendidikan Agama Islam bertugas: melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.

DATA KEADAAN MAN / MA SWASTA
MOHON MENGISI DATA HANYA SATU KALI !
DATA AKAN TERKIRIM KE E-MAIL MAPENDA BANYUMAS SECARA OTOMATIS SETELAH DI KLIK SIMPAN
DATA KEADAAN MTsN / MTs Swasta
MOHON MENGISI DATA HANYA SATU KALI !
DATA AKAN TERKIRIM KE E-MAIL MAPENDA BANYUMAS SECARA OTOMATIS SETELAH DI KLIK SIMPAN
Rambu-Rambu Pengisian Data Kesiswaan Web Online EMIS
1. RAMBU-RAMBU UNTUK RA
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN PADA TABEL 3 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL 2.
- JUMLAH ROMBEL PADA TABEL 3 TIDAK BOLEH KOSONG SELAMA JUMLAH SISWA PADA TABEL 2 >0.
- JUMLAH ROMBEL DITABEL 3 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4
- TOTAL SISWA DI TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN TOTAL SISWA DI TABEL 2.
- JUMLAH SISWA YANGDITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS PADA TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA KELAS 1 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 1 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 2 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 2 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 3 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 3 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 4 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 4 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 5 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 5 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 6 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 6 TABEL 4.
- JUMLAH SISWA DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH DI TABEL 5.
- ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0)
- JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4.
- JUMLAH SISWA YANGDITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS DI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA KELAS 7 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 7 DI TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 8 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 8 DI TABEL 4.
- JUMLAH SISWA KELAS 9 DI TABEL 5 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA KELAS 9 DI TABEL 4.
- ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0)
- JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4.
- ROMBEL DI TABEL 1 TIDAK BOLEH KOSONG SELAMA JUMLAH SISWA > 0.
- JUMLAH SISWA DITERIMA TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PENDAFTAR
- JUMLAH SISWA LAKI-LAKI IPA+ SISWA LAKI-LAKI IPS + SISWA LAKI-LAKI BHS + SISWA LAKI-LAKI AGAMA PADA TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI KELAS XII PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA PEREMPUAN IPA+ SISWA PEREMPUAN IPS + SISWA PEREMPUAN BHS + SISWA PEREMPUAN AGAMA PADA TABEL 4 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN KELAS XII PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS LAKI-LAKI TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA LAKI-LAKI PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA MISKIN + JUMLAH SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS PEREMPUAN TABEL 4 TIDAK BOLEH LEBIH DARI JUMLAH SISWA PEREMPUAN PADA TABEL YANG SAMA.
- JUMLAH SISWA LAKI-LAKI DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA LAKI-LAKI DI TABEL 5.
- JUMLAH SISWA PEREMPUAN DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH SISWA PEREMPUAN DI TABEL 5.
- ROMBEL DI TABEL 6 TIDAK BOLEH KOSONG.(SELAMA JUMLAH SISWA > 0)
- JUMLAH ROMBEL DI TABEL 6 HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ROMBEL DI TABEL 4.
VISI dan MISI
VISI
MISI
- Meningkatkan pelayanan prima pada RA/TA/BA dan Madrasah
- Memperluas aksesibilitas RA/TA/BA dan Madrasah pada masyarakat di semua kalangan.
- Meningkatkan mutu, daya tampung dan daya saing RA/TA/BA dan madrasah.
- Meningkatkan mutu pendidikan agama Islam
- Menciptakan tenaga terampil yang profesional dan berakhlakul karimah
"BEKERJA KERAS, BEKERJA CERDAS, BEKERJA IKHLAS, TUNTAS "
PENYELENGGARAAN / PENDIRIAN MADRASAH
Dengan hormat, untuk memperlancar izin pendirian
RA/BA/TA/MI/MTs/MA, berikut kami sampaikan Persyaratan dan Tata Cara Pendirian
Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Keputusan
Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/250.A/1997.
PMA Nomor . 90 Tahun 2013
tentang aturan
Subscribe to:
Posts (Atom)

